Home / Pemerintah

Senin, 30 Juni 2025 - 07:54 WIB

Aturan Pajak Daerah Direvisi, DPRD Kota Mojokerto Targetkan Keseimbangan PAD dan Pelayanan Publik

MOJOKERTO, IndexBerita.com – DPRD Kota Mojokerto saat ini tengah membahas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini diambil sebagai upaya menyeimbangkan kebutuhan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan layanan publik yang terjangkau oleh masyarakat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto ST, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Evaluasi tersebut dikirim melalui surat resmi dengan Nomor: 900.1.13.1/2140/Keuda, yang meminta penyesuaian segera terhadap substansi dalam Perda yang lama.

READ  Khofifah Tinjau Pabrik Pengolahan Limbah B3 di Mojokerto: Meningkatkan Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan

“Paling lambat, revisi ini harus ditetapkan akhir bulan Juni 2025 sesuai batas waktu yang ditentukan,” ujar Deny pada Jumat (20/6/2025).

READ  Susur Sungai Ngotok Hadir di TBM, Tambah Destinasi Wisata Kota Mojokerto

Deny menambahkan, dalam draf revisi Raperda terdapat beberapa penyesuaian tarif retribusi yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat. Contohnya, tarif masuk kolam renang Sekarsari yang sebelumnya Rp20 ribu akan turun menjadi Rp15 ribu. Tiket masuk Taman Bahari Majapahit (TBM) ditetapkan sebesar Rp2.500, sementara untuk Galeri Soekarno Rp5.000 bagi umum dan Rp2.500 bagi pelajar.

READ  Wali Kota Mojokerto Buka Bimtek Aplikasi SRIKANDI untuk Efisiensi Kearsipan Pemerintah Kota Mojokerto

“Penyesuaian tarif ini ditargetkan mulai berlaku awal tahun 2026. Berdasarkan masukan dari masyarakat, tarif yang baru ini dianggap lebih wajar dan ramah di kantong,” ungkap politisi dari Partai Demokrat itu.

Melalui revisi ini, DPRD berharap kebijakan perpajakan dan retribusi di Kota Mojokerto bisa lebih adaptif, berkeadilan, dan mampu menggerakkan roda perekonomian lokal tanpa membebani warga.(Syim/ADV)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Generasi Muda Kota Mojokerto Dilatih Jadi Duta KIP, Siap Sebarkan Informasi Positif

Pemerintah

DPRD Kota Mojokerto Sahkan KUA-PPAS 2026 dan Tujuh Raperda Baru

Pemerintah

Bupati Mojokerto Ajak Semua Pihak Bersatu Lawan Korupsi, Serta Penyerahan Penghargaan untuk OPD dan Pemerintah Desa Terbaik Dalam Pengolahan Keuangan

Pemerintah

Raperda Perubahan APBD Kota Mojokerto 2025 Resmi Disetujui Dewan

Pemerintah

Upaya Atasi Stunting, Pemkab Mojokerto Rapat Koordinasi Jejaring Skrining Layak Hamil, ANC, dan Stunting

Pemerintah

Optimalisasi Zakat di Jawa Timur: Sinergi Pemerintah dan BAZNAS Tingkatkan Transparansi dan Manfaat Sosial

Pemerintah

Seluruh ASN Pemkab Diberi Pelatihan Servis Exellen, Bupati Ikfina: Setelah Ini Pelayanan Publik Lebih Berkualitas.

Pemerintah

Rapat Paripurna DPRD Mojokerto Tetapkan Arah Baru Pajak dan Retribusi Daerah
?>