Mojokerto .Indexberita.com Keresahan warga Dukuh Kumitir, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, akhirnya memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (8/1/2026). Warga meluapkan keluhan terkait bau menyengat dan wabah lalat yang diduga bersumber dari peternakan ayam broiler di wilayah mereka.
Meski berlangsung di Ruang Raden Wijaya DPRD Kabupaten Mojokerto yang berpendingin udara, suasana rapat berlangsung panas. Selama hampir tiga tahun, warga mengaku harus hidup berdampingan dengan peternakan ayam berkapasitas sekitar 80 ribu ekor yang berdiri berdekatan dengan permukiman padat dan sekolah dasar.
Koordinator Aliansi Masyarakat Kumitir, Rudiyanto, menyampaikan bahwa warga telah berulang kali mengadukan persoalan tersebut kepada pemerintah desa. Namun, tidak satu pun pengaduan berujung pada penyelesaian konkret.
“Kami sudah lima kali mengadu sejak peternakan beroperasi. Tidak ada solusi sampai akhirnya warga menyegel lokasi peternakan pada 19 Desember 2025,” ujar Rudiyanto di hadapan anggota dewan.
Dalam RDPU tersebut, aliansi warga menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni penanganan serius terhadap pencemaran udara akibat bau limbah, pengendalian wabah lalat yang berdampak pada kesehatan, serta penutupan peternakan ayam broiler dan pengalihan ke usaha yang lebih ramah lingkungan.
“Kami hanya ingin hidup tenang dan sehat di desa kami sendiri,” tegasnya.
Suasana rapat mendadak hening ketika Eliyana, perwakilan emak-emak Dukuh Kumitir, menyampaikan kesaksian menyentuh. Dengan suara bergetar, ia menggambarkan kondisi rumah warga yang dipenuhi lalat hingga mengerubungi bayi yang sedang tidur.
“Ini manusia, bukan bangkai,” ucap Eliyana lirih.
Ia juga menyebut banyak warga mengalami gatal-gatal dan gangguan pernapasan akut (ISPA). Warga berharap Komisi III DPRD dapat mengeluarkan rekomendasi politik dan meminta Bupati Mojokerto, Gus Barra, mengambil langkah tegas agar masyarakat Kumitir bisa kembali hidup toto tentrem kerto raharjo.
Sementara itu, perwakilan pengelola peternakan, Setiawan Heru dan Ulul Hidja, mengakui adanya kelalaian dalam pengelolaan usaha. Setiawan menyebut operasional sepenuhnya diserahkan kepada karyawan, sementara lonjakan populasi lalat terjadi dalam dua pekan terakhir akibat kondisi lembap di musim hujan.
Pengelola juga mengakui bahwa perizinan usaha belum lengkap, termasuk belum mengantongi izin teknis dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Mojokerto.
“Kami siap mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan melengkapi perizinan,” kata Ulul Hidja.
RDPU turut menyoroti kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Paparan dari Dinas Pertanian dan Peternakan dinilai belum mampu menjelaskan aspek teknis pengelolaan peternakan secara komprehensif. Sebaliknya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto menunjukkan sikap tegas.
Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rahmat Suhariyono, menegaskan pihaknya tidak akan ragu merekomendasikan penutupan usaha apabila pengelola tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan perizinan lingkungan.
“Kami serius menangani konflik sosial antara pengelola usaha dan masyarakat,” tegasnya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edi Sasmito, memastikan pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi peternakan sebelum mengeluarkan rekomendasi politik kepada pihak eksekutif.
“Jika tidak ada upaya serius memenuhi tuntutan masyarakat, kami akan merekomendasikan penindakan kepada eksekutif,” tandasnya.
RDPU ditutup dengan kesimpulan sementara. Pengelola diminta segera melengkapi perizinan dan memperbaiki tata kelola usaha, sementara warga menunggu hasil sidak Komisi III DPRD sebagai dasar rekomendasi resmi DPRD Kabupaten Mojokerto. (Adv)











