Mojokerto, 2 Desember 2024 Indexberita.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto melanjutkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran administrasi pemilihan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto. Dugaan tersebut terkait tata tertib yang melarang pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota membawa catatan saat debat publik ketiga.
Bawaslu menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran ini telah diregistrasi dengan nomor 004/REG/LP/PW/Kota/16.07/ΧΙ/2024. Proses tindak lanjut yang dilakukan mencakup klarifikasi ke berbagai pihak, termasuk KPU Kota Mojokerto dan Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon.
Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang telah diubah melalui Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, Bawaslu merekomendasikan agar dugaan pelanggaran ini ditindaklanjuti oleh KPU Kota Mojokerto. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tata kelola pelaksanaan pemilu berjalan sesuai regulasi.
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan KPU Kota Mojokerto agar lebih berhati-hati dalam menyusun dan menyepakati tata tertib debat. Bawaslu menegaskan pentingnya mencantumkan persetujuan peserta dalam berita acara sebagai pegangan di masa mendatang.
Rekomendasi ini diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa dan meningkatkan integritas pelaksanaan pemilihan umum di Kota Mojokerto.(Syim)