
Foto. Bupati Mojokerto dan Kepala Bea Cukai Gelar Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Pasar Dlanggu
MOJOKERTO.Indexberita.com Untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat terhadap penggunaan rokok legal serta meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kabupaten Mojokerto, Satpol PP Kabupaten Mojokerto menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di Pasar Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto pada Selasa (10/7/2024).
Operasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Mojokerto. Operasi gabungan ini dipimpin oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, didampingi oleh Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Dr. Endang Tirtana, SH, MH, CLA.
Kegiatan ini juga melibatkan Forkopimda Mojokerto dan bertujuan untuk penegakan hukum sesuai dengan UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Setelah melakukan inspeksi dalam rangka operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di Pasar Dlanggu, Bupati Ikfina Fahmawati menyatakan bahwa dirinya bersama dengan Kepala Bea Cukai Sidoarjo dan Kejari Mojokerto telah menyisir tiga titik pedagang.
“Alhamdulillah, dari tiga titik kios yang kami datangi, tidak ditemukan rokok tanpa cukai,” ungkap bupati.
Selain menggelar operasi, Ikfina juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang untuk membantu memberi informasi kepada pembeli rokok agar membeli rokok yang bercukai.
“Karena itu bisa membantu pendapatan pemerintah dari cukai,” imbuh Ikfina.
Ikfina menambahkan, dengan beredarnya rokok ilegal di masyarakat, tentunya akan mengurangi pemasukan negara dari cukai rokok tersebut.
“Nah, kalau pemasukan negara berkurang, yang dirugikan adalah masyarakat, karena pemasukan ini dipakai untuk pembiayaan pelayanan kepada masyarakat,” ujar bupati.
“Kami meminta kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Mojokerto, untuk bersama-sama mencegah produksi dan peredaran rokok ilegal,” pungkas bupati.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menyampaikan bahwa dengan mekanisme DBHCHT, pemerintah daerah bersama dengan Bea Cukai ikut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Tugas pemerintah daerah adalah memberikan informasi kepada kami, dan kami dengan kewenangan yang diberikan undang-undang akan melakukan penindakan. Penindakan itu bisa dilakukan bersama-sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Rudy.
Rudy menambahkan bahwa kegiatan hari ini di Pasar Dlanggu bersama Bupati Mojokerto adalah tindakan pencegahan berupa sosialisasi kepada para pedagang.
“Kami memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal, dan para pedagang pun tidak menjual rokok ilegal. Kami juga menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal,” ujar Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan.(Syim)