Home / Pemerintah / Politik

Rabu, 8 Februari 2023 - 22:00 WIB

CV Sumber Artha Puri Mojokerto Berikan Upah Dibawah UMK, DPRD Turun Gunung.

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM– CV Sumber Artha Puri Mojokerto Berikan Upah Dibawah UMK, DPRD Turun Gunung. Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto sidak pengawasan terkait penerapan UMK dan BPJS Ketenagakerjaan di CV Sumber Artha Puri Mojokerto, Rabu (8/2/2023).

 

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Sopii mengatakan, kegiatan Sidak UMK dan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan di perusahaan CV Sumber Artha Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri, yang menerapkan upah rendah.

 

Setidaknya, kurang lebih 200 orang yang bekerja selama sekitar delapan jam di perusahaan pengolahan kardus atau karton tersebut.

 

Pihaknya mendesak, pemilik perusahaan supaya tidak menerapkan upah terlalu rendah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto.

READ  Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 3 Raperda

 

“Masalah UMK dan BPJS Ketenagakerjaan, karena di sini UMK kelihatannya ini rendah sekali. Kami menginginkan jangan terlalu rendah, kalau itu dimungkinkan di atas UMP. Kalau di sini kan di bawah Rp 100 ribu per hari. Kasihan, tolong lah minimal diatas Rp 100 ribu satu hari, itu bisa untuk kesejahteraan karyawan,” tegas Sopii.

 

Sopii menerangkan, perusahaan juga diwajibkan untuk mengikutsertakan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.Namun, kenyataannya di lapangan, sebagian besar karyawan di sini BPJS Ketenagakerjaan masih di luar Kabupaten Mojokerto.Apalagi, sesuai SK Bupati menyatakan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus sesuai tempat domisili penduduk di Kabupaten Mojokerto.

READ  Komisi I DPRD Kota Mojokerto Sidak ke Bakesbangpol, Bahas Kondusivitas Daerah hingga Persiapan Paskibraka

 

“Kebetulan ini tadi BPJS Ketenagakerjaan ikut di luar wilayah, tolong nanti BPJS-nya dipindah ke Kabupaten Mojokerto sesuai SK Bupati,” tegas Sopii.

 

Menurut Sopii, hasil sidak ditemukan besaran upah di perusahaan itu menerapkan sistem borongan yang masih tergolong rendah.Ia memahami perusahaan yang bersangkutan menerapkan sistem upah borongan, namun nominalnya jangan terlalu rendah.Diketahui, UMK Kabupaten Mojokerto saat ini adalah Rp 4.504.787,17.

 

“Upah di sini sistemnya borongan, meski tidak memenuhi UMK, harus yang layak minimal. Kalau dihitung per bulan masih di atas Rp 3 juta, kalau UMK kita sekarang kan di atas Rp 4 juta,” tandas Sopii.

READ  Launching Kelurahan Bersinar, Pj. Wali Kota Mojokerto : Kita Mitigasi Peredaran Narkoba Mulai dari Tingkat Bawah

 

 

Lebih jauh dikatakannya, pihaknya akan terus berupaya mengawasi penerapan UMK untuk melindungi masyarakat agar mendapatkan hak-nya yang sesuai upah ketentuan daerah.

 

Namun, pihaknya juga mengapresiasi adanya pabrik ini dapat mengurangi pengangguran, namun diharapkan tetap penerapan upah yang layak.

 

Di sisi lain, Sopii juga menyoroti terkait perusahaan mikro ini dilihat dari omzet-nya yang seharusnya naik.

 

“Hasil kesepakatan pabrik sanggup mengusahakan UMK dan BPJS Ketenagakerjaan, jika tidak dipenuhi, kami akan panggil yang bersangkutan. Kami dari Komisi IV menyarankan jangan sampai ada masalah yang berujung penutupan,” tutup Sopii. (Syim/ADV)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pemkot Mojokerto Beri Diskon PBB-P2 hingga 40 Persen Sepanjang 2025

Politik

Rapat Pleno Terbuka KPU Mojokerto Tetapkan Ikfina – Albarra Calon Terpilih

Politik

Tokoh agama Kota Mojokerto menolak aksi Kerusuhan, ajak warga hidup dalam Kedamaian

Pemerintah

DPRD Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045

Politik

Mojopahit Bangkit Di Trowulan Dukung Paslon 01 IKBAR

Pemerintah

Kota Mojokerto Panen Lima Penghargaan dalam Sehari

Pemerintah

Kafilah MTQ Kota Mojokerto Resmi Diberangkatkan, Ning Ita Ingatkan Pentingnya Kesehatan dan Akhlak

Pemerintah

DPRD Mojokerto Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Infrastruktur Vital di APBD 2026
?>