Home / Pemerintah

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:21 WIB

Pemkot Mojokerto Beri Diskon PBB-P2 hingga 40 Persen Sepanjang 2025

Kota Mojokerto, 14 Agustus 2025, IndexBerita.com – Saat sejumlah daerah di Indonesia mulai menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memberikan pengurangan pengenaan PBB – P2 tahun 2025 hingga 40 persen sampai dengan akhir Tahun 2025.

Hal tersebut tertuang melalui Keputusan Wali kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025.

“Pengurangan ini kami berikan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat, sekaligus sebagai bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat,” tutur Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, Kamis (14/8).

READ  Eksekusi Aset PT Lentera Lestari Buana Raya, Lahan 3,5 Hektare di Jatirejo Mojokerto Kosongkan

Pemberian pengurangan ini diberikan pada saat penetapan PBB diawal tahun secara otomatis melalui sistem. Besarnya pengurangan diberikan dengan ketentuan, Pokok PBB-P2 Rp. 0 sampai dengan Rp. 1.000.0000 diberikan pengurangan 40 persen, Pokok PBB-P2 Rp. 1.000.001 sampai dengan Rp. 2.500.000 diberikan pengurangan 35 persen.

Sementara untuk Pokok PBB-P2 Rp. 2.500.001 sampai dengan Rp. 5.000.000 diberikan pengurangan 30 persen, dan PBB-P2 Rp. 5.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000 diberikan pengurangan 20 persen.

READ  7.828 Warga Kota Mojokerto Dapat Bantuan Beras, Ning Ita: Untuk Ringankan Beban Hidup Masyarakat

Serta jika Pokok PBB-P2 lebih dari Rp. 50.000.001 diberikan pengurangan sebesar 10 persen.

Atas pengurangan tersebut jika masyarakat dinilai masih tidak mampu atau keberatan atas NJOP dapat mengajukan keringanan dengan datang ke MPP Gajah Mada di tenant Pajak Daerah atau ke kantor BPKPD Kota Mojokerto, yang berlokasi di Jl. Letkol Sumarjo No.62, Kecamatan Magersari.

“Semoga kebijakan ini bisa memberikan keringanan bagi masyarakat, dan mendorong semangat untuk taat pajak demi kemajuan Kota Mojokerto tercinta,” ungkap Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.

READ  Perhutani Dukung Pembangunan Batalyon Teritorial Ketahanan Pangan Nasional

Selain itu, masyarakat juga berkesempatan mendapat hadiah 1 tiket umroh pada Gebyar Hadiah PBB-P2 tahun 2025 untuk wajib pajak yang sudah membayar pajak sebelum jatuh tempo.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah semakin meningkat, sekaligus sebagai bentuk dukungan masayarakat untuk membangun Kota Mojokerto yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (Syim)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

MOHAMMAD ALI KUNCORO RESMI DILANTIK SEBAGAI PJ WALI KOTA MOJOKERTO

Pemerintah

DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna, Umumkan Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Pemerintah

Evaluasi dan Penguatan PPID Kota Mojokerto Tahun 2024, Wujud Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Pemerintah

AMM : Adili Rocky Gerung Atas Penghinaan Kepada Presiden Jokowi

Pemerintah

Ngopi Bareng DPRD Kota Mojokerto, Ketua & Wakil Tekankan Sinergi dengan Media

Pemerintah

BUKTI NYATA DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN, LAPAS MOJOKERTO LAKUKAN PANEN LELE

Pemerintah

Mandeknya Proyek Taman Bahari Mojopahit (TBM) Soroti DPRD Kota Mojokerto: Bentuk Tim Pansus Dalam Rekomendasi”

Pemerintah

PERKUAT IMAN, WBP NASRANI LAPAS MOJOKERTO IKUTI PEMBINAAN ROHANI SECARA VIRTUAL
?>