MOJOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COM Polresta Mojokerto – Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari Sat Resnarkoba dan Polsek Kemlagi akhirnya membuahkan hasil dan berhasil menangkap 3(tiga) pelaku Tindak Pidana Narkoba dan 1(satu) pelaku Tindak pidana Narkotika pada Senin (10/02/2020).
Tiga pelaku Narkoba hasil tangkapan Polsek Kemlagi dengan tersangka masing-masing : Khusnul Arifin als Panjol di Dsn Rembu kidul Ds Japanan Kec Kemlagi Kab Mojokerto, Rachmat Basuki di Ds Sumberjati, Kec Mojoanyar, Kab Mojokerto dan Farid di Dsn Gunung Anyar Kel Gunung gedangan, Kec Magersari, Kota Mojokerto.
Dari penangkapan para tersangka pengedar tablet/pil Doubel L, petugas berhasil mengamankan barang bukti : 3 (tiga) buah HP, 23.245 (Dua puluh tiga ribu dua ratus empat puluh lima) butir tablet/pil Doubel L dan Uang Tunai sebesar Rp. 939.000.- (Sembilan Ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
Sedangkan kasus Narkotika hasil tangkapan Satresnarkoba adalah Ambon, Umur 25 tahun, Laki-laki, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, alamat Ds. Mojolebak, Kec. Jetis, Kab. Mojokerto.
Dan menyita barang bukti berupa : 2 (dua) klip plastik warna bening berisi sabu bruto 1,55 gram, 1 (satu) HP merk VIVO, 1 (satu) kotak bekas bungkus rokok SAMPURNA, 1 (satu) kotak bungkus bekas rokok GUDANG GARAM, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor HONDA GL.
Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto, SH, SIK, MH bahwa tersangka sudah menjadi Target Operasi anggotanya dalam beberapa bulan terakir ini dan berperan sebagai Pengedar Narkotika dan Obat keras berbahaya jenis Tablet doubel L.
Atas perbuatannya tersebut tersangka patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet/pil Doubel L tanpa izin edar sebagaimana dimaksud pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 7(tujuh) tahun.
Terhadap tersangka Narkotika di persangkakan melanggar Pasal 114 sub pasal 112 Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Barang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan atau membeli, menjual, menerima Narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman minimal 4(empat) tahun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka saat ini dilakukan penahan di Rutan Mapolresta Mojokerto.
“Dihimbahu kepada masyarakat yang melihat, mengetahui atau mendengar tentang peredaran Narkoba atau mempunyai informasi seputar Narkoba segera hubungi telp 110 Command center Polresta Mojokerto, kami jamin kerahasiaan identitas anda” pungkas Kapolresta Bogiek Sugiyarto (kat/hms)