Home / Hukum

Selasa, 11 Februari 2020 - 08:05 WIB

Dalam sehari Polresta Mojokerto Ungkap 3(tiga) Kasus Narkoba dan 1(satu) Kasus Narkotika

Foto, Dalam sehari Polresta Mojokerto Ungkap 3(tiga) Kasus Narkoba dan 1(satu) Kasus Narkotika

Foto, Dalam sehari Polresta Mojokerto Ungkap 3(tiga) Kasus Narkoba dan 1(satu) Kasus Narkotika

 

Dalam sehari Polresta Mojokerto Ungkap 3(tiga) Kasus Narkoba dan 1(satu) Kasus Narkotika

MOJOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COM Polresta Mojokerto – Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari Sat Resnarkoba dan Polsek Kemlagi akhirnya membuahkan hasil dan berhasil menangkap 3(tiga) pelaku Tindak Pidana Narkoba dan 1(satu) pelaku Tindak pidana Narkotika pada Senin (10/02/2020).

Tiga pelaku Narkoba hasil tangkapan Polsek Kemlagi dengan tersangka masing-masing : Khusnul Arifin als Panjol di Dsn Rembu kidul Ds Japanan Kec Kemlagi Kab Mojokerto, Rachmat Basuki di Ds Sumberjati, Kec Mojoanyar, Kab Mojokerto dan Farid di Dsn Gunung Anyar Kel Gunung gedangan, Kec Magersari, Kota Mojokerto.

Dari penangkapan para tersangka pengedar tablet/pil Doubel L, petugas berhasil mengamankan barang bukti : 3 (tiga) buah HP, 23.245 (Dua puluh tiga ribu dua ratus empat puluh lima) butir tablet/pil Doubel L dan Uang Tunai sebesar Rp. 939.000.- (Sembilan Ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)

READ  Kapolres Mojokerto Bagikan Bingkisan Kepada Awak Media Dampak Covid-19

Sedangkan kasus Narkotika hasil tangkapan Satresnarkoba adalah Ambon, Umur 25 tahun, Laki-laki, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, alamat Ds. Mojolebak, Kec. Jetis, Kab. Mojokerto.

Dan menyita barang bukti berupa : 2 (dua) klip plastik warna bening berisi sabu bruto 1,55 gram, 1 (satu) HP merk VIVO, 1 (satu) kotak bekas bungkus rokok SAMPURNA, 1 (satu) kotak bungkus bekas rokok GUDANG GARAM, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor HONDA GL.

READ  Partisipasi Aktif Pasiter Kodim 0815/Mojokerto Dalam Sosialisasi RANHAM

Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto, SH, SIK, MH bahwa tersangka sudah menjadi Target Operasi anggotanya dalam beberapa bulan terakir ini dan berperan sebagai Pengedar Narkotika dan Obat keras berbahaya jenis Tablet doubel L.

Atas perbuatannya tersebut tersangka patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet/pil Doubel L tanpa izin edar sebagaimana dimaksud pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 7(tujuh) tahun.

READ  45 hari berjalan pembangunan masjid Roudhotul Iman Korem 082/CPYJ.

Terhadap tersangka Narkotika di persangkakan melanggar Pasal 114 sub pasal 112 Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Barang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan atau membeli, menjual, menerima Narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman minimal 4(empat) tahun.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka saat ini dilakukan penahan di Rutan Mapolresta Mojokerto.

“Dihimbahu kepada masyarakat yang melihat, mengetahui atau mendengar tentang peredaran Narkoba atau mempunyai informasi seputar Narkoba segera hubungi telp 110 Command center Polresta Mojokerto, kami jamin kerahasiaan identitas anda” pungkas Kapolresta Bogiek Sugiyarto (kat/hms)

Share :

Baca Juga

Polisi Tembak Mati DPO Bandar Shabu Asal Mojokerto

Hukum

Polisi Tembak Mati DPO Bandar Shabu Asal Mojokerto

Hukum

Deputi Kemenpan RB Tinjau Pelayanan Publik di Polresta Mojokerto

Hukum

Kunjungi Puluhan Pelajar Asal Papua, Kapolres Berikan Motivasi dan Semangat

Hukum

Malam Silaturahmi Kapolresta Mojokerto Bersama Forkopimda Raya dan Para Ulama

Hukum

Kapolresta Mojokerto Sambut Kedatangan Waka Polda Jatim Cek Pos Pam Di Rest Area 725A

Hukum

Perkuat Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jatim Buka Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan Dikmaba TNI AL dan Diktukba Polri

Hukum

Gerak Cepat, Polres Mojokerto Berhasil Bekuk Pelaku Pengeroyok Siswa SMP
Tiga Pelaku Pembobol Gudang Indomarco ,Di Tembak Polisi Kakinya

Hukum

Tiga Pelaku Pembobol Gudang Indomarco ,Di Tembak Polisi Kakinya
?>