Home / Hukum

Jumat, 19 Februari 2021 - 06:15 WIB

Ditpolairud Polda Jatim Ringkus Dua Tersangka Penjual dan Pembeli Bom Ikan

Foto.Ditpolairud Polda Jatim Ringkus Dua Tersangka Penjual dan Pembeli Bom Ikan

Foto.Ditpolairud Polda Jatim Ringkus Dua Tersangka Penjual dan Pembeli Bom Ikan

Foto.Ditpolairud Polda Jatim Ringkus Dua Tersangka Penjual dan Pembeli Bom Ikan

SURABAYA, INDEXBERITA.VOM Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku jual beli bahan peledak jenis detonator sejumlah tiga ribu biji yang dilakukan di Pelabuhan Jangkar, Situbondo. Pada tanggal 15 Februari 2021, sekira pukul 19.30 WIB.

Dua orang tersangka jual beli bahan peledak yang diringkus yakni, Mastur (47) warga Probolinggo dan Ahmadi (41) warga Sumenep, Madura.

Penangkapan kedua tersangka bermula saat tim Intelair Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Jangkar Situbondo. Dari penyelidikan tersebut, akhirnya petugas meringkus dua tersangka dan membawanya ke mako.

Modusnya, pelaku Mastur selaku pembuat/penjual detonator yang merakit sendiri detonator sejumlah tiga ribu biji dan dipacking ke dalam 30 kotak masing-masing kotak berisi 100 biji yang selanjutnya dipacking dalam kardus sehingga terlihat seperti paket. Yang dibawa dari Pulau Ra’as ke Pelabuhan Jangkar.

READ  Kapolresta Mojokerto Membuka Latpraops Lilin Semeru 2020 dan menyampaikan atensi Kapolda Jatim dan Wakapolda Jawa Timur

“Penangkapan kedua tersangka ini setelah adanya informasi dari masyarakat jika di pelabuhan Jangkar sering digunakan untuk jual beli bom ikan. Dari situ, penyidik Ditpolairud melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap kedua tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (19/2/2021) siang.

Setelah sampai di pelabuhan Jangkar Situbondo, tiga ribu biji detonator diserahkan kepada tersangka Ahmadi sebagai pemesan dan pembeli.

Untuk harga per/biji detonator senilai Rp. 7.000 sehingga untuk tiga ribu biji jumlahnya Rp. 21.000.000 dan pembayaran via transfer.

READ  Kapolresta Mojokerto Bekali Pesan Khusus Kepada Anggota

Dari pengungkapan ini, akhirnya mengamankan barang bukti berupa bahan Peledak jenis Detonator sebanyak 30 kotak @ 100 biji (3.000 biji), dua unit Handphone.

Bahan peledak yang dibuat oleh tersangka ini terbilang cukup berbahaya. Pasalnya, bahan baku untuk membuat bahan peledak ini terdiri dari campuran arang dan potassium dan juga belerang.

Sementara itu unsur kimia yang terkandung dalam peledak black powder (low explosive).

“Bom ikan yang dibuat oleh tersangka ini cukup berbahaya, karena bisa merusak ekosistem laut,” ucap Kombes Pol Arnapi, Dirpolairud Polda Jatim.

Selain itu Sistem Kerja Detonator sebagai pemicu dimasukkan ke tengah bubuk potassium yang dikemas dalam botol untuk meningkatkan daya ledak hight explosive.

READ  Polresta Mojokerto Gelar Patroli dan Pengecekan Arus Balik, Ditemukan 6 Orang Reaktif

Kemudian botol dibakar dengan api dan dilemparkan ke area kerumunan ikan. Jika peledak ini dilempar ke laut akan merugikan kerusakan ekosistem dan habitat ikan dan terumbu karang (Destructive Fishing).

Tersangka Mastur ini seorang Residivis kasus yang sama, dia pernah ditangkap pada tahun 2015. Dan saat ini dia mengulangi kembali perbuatannya dan kembali dilakukan penangkapan.

“Tersangka Mastur ini seorang residivis kasus yang sama, pada tahun 2015 lalu sudah pernah ditangkap,” tambah Arnapi.

Dari pengungkapan ini kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang – undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Keduanya akan mendapatkan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Share :

Baca Juga

Hukum

Jelang Lebaran, Polresta Mojokerto Tingkatkan Kring Malam Antisipasi Begal

Hukum

Kapolresta Mojokerto Menyapa Jamaah Jumat

Hukum

Kapolda Jatim Pimpin Pembukaan Diklat Integrasi DIKMABA TNI dan DIKTUKBA Polri Tahun 2022

Hukum

Pimpin Apel Pam Hari Raya Waisak, Kapolresta Mojokerto : Kita tetap melakukan pemantauan dan pengawasan

Hukum

Kapolresta Mojokerto : Semalam Jaring 130 Pelanggar Prokes

Hukum

Di Hari Pertama Operasi Zebra Semeru 2020 Satlantas Polres Mojokerto Menindak 108 Pelanggar

Hukum

Satpas Polres Mojokerto Terapkan Aplikasi terbaru dalam Penerbitan SIM

Hukum

Kedatangan Forkopimda Jatim di Sambut Danrem 082/CPYJ Dan Forkopimda Kota Mojokerto
?>