Home / Hukum

Kamis, 29 Agustus 2019 - 21:03 WIB

Predator Anak Diganjar 12 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia, Dapat Apresiasi Dari Kementrian PPPA

Foto Piagam penghargaan diberikan pada aparat penegak hukum Kabupaten dan Kota Mojokerto

Foto Piagam penghargaan diberikan pada aparat penegak hukum Kabupaten dan Kota Mojokerto

Piagam penghargaan diberikan pada aparat penegak hukum Kabupaten dan Kota MojokertoFoto Piagam penghargaan diberikan pada aparat penegak hukum Kabupaten dan Kota Mojokerto

Mojokerto, Sorotindomedia.com Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, Kamis (29/8) pagi di peringgitan rumdin bupati Mojokerto, memberi piagam penghargaan pada aparat penegak hukum Kabupaten dan Kota Mojokerto, atas ketegasan hukum yang dijatuhkan pada terdakwa Muh. Aris Bin Syukur, pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur asal Mengelo Sooko.

Aris yang santer dijuluki sebagai “Predator Anak”, dinyatakan bersalah dengan diganjar hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta/pidana kurungan 6 bulan jika tidak dibayarkan, serta hukuman kebiri kimia usai terdakwa telah melewati fase hukuman 12 tahun penjara (putusan aparat penegak hukum wilayah kabupaten).

READ  Perpisahan Kapolresta Mojokerto ke Panti Asuhan dengan beri Kenangan Sebelum Pindah Tugas

Selain itu, Aris juga rencananya bakal menerima pidana penjara 8 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta/pidana kurungan 6 bulan jika tidak dibayarkan (putusan aparat penegak hukum wilayah kot

Putusan ini sesuai dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Wilayah Hukum Kabupaten Mojokerto.

Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Asisten Deputi PPPA RI Nahar, pada seluruh unsur penegak hukum yang dinilai sudah melakukan hal yang tepat. Antara lain pada Kepala Pengadilan Negeri Mojokerto Muslim, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Halila Rama Purnama, Kapolres dan Kapolresta Mojokerto diwakilkan, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (P2KBP2) Kabupaten Mojokerto Joedha Hadi mewakili Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, dan aparat penegak lainya.

READ  Koramil Kemlagi Bersama Tiga Pilar Kecamatan Patroli Bersama,

“Kami sampaikan terima kasih atas nama ibu menteri PPPA Yohana Susana Yembise, kepada seluruh aparat penegak hukum di Mojokerto yang sudah menindak tegas pelaku kejahatan seksual pada anak. Ini adalah bentuk upaya melindungi  anak-anak di Indonesia, serta  penegakan UU No. 17 tahun 2016,” kata Nahar.

Secara lengkap, aparat penegak hukum yang juga turut mendapat penghargaan antara lain Ketua Majelis Hakim Perkara Pengadilan Negeri Mojokerto, Hakim Anggota 1 Pengadilan Mojokerto, Hakim Anggota Pengadilan, Panitera Pengadilan Mojokerto, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kota dan Kabupaten, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri, serta Jaksa Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

READ  Masyarakat Sambut Gembira Program Rutilahu Koramil 18/Gondang

Hadir pula dalam acara ini Asdep Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Valentina Ginting, Kabid Perlindungan Anak dari Kekerasan Atwirlany Ritonga, Forkopimda, serta OPD terkait.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

PN Mojokerto Gelar Sidang PS di Lokasi Dugaan Perusakan Gembok

Hukum

Polri Pastikan Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda dengan Tahun 1998

Hukum

Kapolresta Mojokerto Safari Jumat, Ingatkan  Covid-19 Jangan Ditakuti, Mari berikhitar dengan Patuh Prokes
Mojokerto Cegah Corona Dengan 6 Langkah Cuci Tangan dan Kerja bhakti besihkan fasilitas Umum

Hukum

Cegah Corona Dengan 6 Langkah Cuci Tangan dan Kerja bhakti besihkan fasilitas Umum

Hukum

Kapolres Mojokertokota Memberikan Apresiasi Kepada Wanita Selam Indonesia

Hukum

Malam Silaturahmi Kapolresta Mojokerto Bersama Forkopimda Raya dan Para Ulama

Hukum

Usai Apel Pamor Keris, Forkopimda Gelar Show Of Force di Kota Mojokerto

Hukum

Kapolresta Mojokerto Cek Pendirian Pospam Dan Posyan Di Beberapa Titik
?>