Home / Hukum

Kamis, 29 Agustus 2019 - 21:03 WIB

Predator Anak Diganjar 12 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia, Dapat Apresiasi Dari Kementrian PPPA

Foto Piagam penghargaan diberikan pada aparat penegak hukum Kabupaten dan Kota Mojokerto

Foto Piagam penghargaan diberikan pada aparat penegak hukum Kabupaten dan Kota Mojokerto

Piagam penghargaan diberikan pada aparat penegak hukum Kabupaten dan Kota MojokertoFoto Piagam penghargaan diberikan pada aparat penegak hukum Kabupaten dan Kota Mojokerto

Mojokerto, Sorotindomedia.com Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, Kamis (29/8) pagi di peringgitan rumdin bupati Mojokerto, memberi piagam penghargaan pada aparat penegak hukum Kabupaten dan Kota Mojokerto, atas ketegasan hukum yang dijatuhkan pada terdakwa Muh. Aris Bin Syukur, pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur asal Mengelo Sooko.

Aris yang santer dijuluki sebagai “Predator Anak”, dinyatakan bersalah dengan diganjar hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta/pidana kurungan 6 bulan jika tidak dibayarkan, serta hukuman kebiri kimia usai terdakwa telah melewati fase hukuman 12 tahun penjara (putusan aparat penegak hukum wilayah kabupaten).

READ  Apel Operasi Zebra Semeru, Kapolresta Mojokerto Sempatkan Doa Bersama Untuk Korban Kanjuruhan

Selain itu, Aris juga rencananya bakal menerima pidana penjara 8 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta/pidana kurungan 6 bulan jika tidak dibayarkan (putusan aparat penegak hukum wilayah kot

Putusan ini sesuai dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Wilayah Hukum Kabupaten Mojokerto.

Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Asisten Deputi PPPA RI Nahar, pada seluruh unsur penegak hukum yang dinilai sudah melakukan hal yang tepat. Antara lain pada Kepala Pengadilan Negeri Mojokerto Muslim, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Halila Rama Purnama, Kapolres dan Kapolresta Mojokerto diwakilkan, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (P2KBP2) Kabupaten Mojokerto Joedha Hadi mewakili Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, dan aparat penegak lainya.

READ  Koramil Kemlagi Bersama Tiga Pilar Kecamatan Patroli Bersama,

“Kami sampaikan terima kasih atas nama ibu menteri PPPA Yohana Susana Yembise, kepada seluruh aparat penegak hukum di Mojokerto yang sudah menindak tegas pelaku kejahatan seksual pada anak. Ini adalah bentuk upaya melindungi  anak-anak di Indonesia, serta  penegakan UU No. 17 tahun 2016,” kata Nahar.

Secara lengkap, aparat penegak hukum yang juga turut mendapat penghargaan antara lain Ketua Majelis Hakim Perkara Pengadilan Negeri Mojokerto, Hakim Anggota 1 Pengadilan Mojokerto, Hakim Anggota Pengadilan, Panitera Pengadilan Mojokerto, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kota dan Kabupaten, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri, serta Jaksa Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

READ  Kapolres Mojokerto Me Launching Mobil Kemanusiaan Jimpitan Beras,

Hadir pula dalam acara ini Asdep Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Valentina Ginting, Kabid Perlindungan Anak dari Kekerasan Atwirlany Ritonga, Forkopimda, serta OPD terkait.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

MAHASISWA HMI UNIVERSITAS ISLAM MAJAPAHIT, MENYAYANGKAN JIKA KERUSUHAN TERULANG KEMBALI DI GEDUNG MK JAKARTA

Hukum

Polres Bondowoso Ungkap Peredaran Miras Oplosan, Ratusan Botol Arak Berhasil Diamankan

Hukum

Diiringi Hadrah, Kapolresta Mojokerto Silaturahmi dan Bagi Masker di Ponpes Putri Darul Quran

Hukum

Kapolresta Mojokerto Ucapkan Terimakasih Atas Pelaksanaan Pengelolaan Kamtibmas

Hukum

Pemandu Lagu Dan Melayani Pria Hidung Belang Di Bekuk Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim

Hukum

Polresta Mojokerto akan Salurkan 13 Ton Beras Bansos Peduli Covid-19 dari Yayasan Budha Suci Indonesia

Hukum

Polresta Mojokerto Gowes Patroli Pengecekan Prokes di Waduk Tanjungan

Hukum

Cegah Kerumunan di Wisata Waduk Tanjungan dan Villa Royal Water Park Polresta Lakukan Patroli Pengecekan Prokes
?>