Home / Daerah

Sabtu, 20 Februari 2021 - 06:27 WIB

Desa watesnegoro Ngoro Mojokerto BPN Bagikan Sertifikat PTSL 2018 Yang Masih Tersisa.

Foto.Desa watesnegoro Ngoro Mojokerto BPN Bagikan Sertifikat PTSL 2018 Yang Masih Tersisa.

Foto.Desa watesnegoro Ngoro Mojokerto BPN Bagikan Sertifikat PTSL 2018 Yang Masih Tersisa.

 

Foto.Desa watesnegoro Ngoro Mojokerto BPN Bagikan Sertifikat PTSL 2018 Yang Masih Tersisa.

Mojokerto. Indexberita Com,Pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 BPN Kabupaten Mojokerto membagikan Sertifikat lagi sebanyak 200 dari pemohon yang tersisa di tahun 2018 untuk warga Desa Watesnegoro kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.

Acara pembagian sertifikat yang merupakan program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung ) dilaksanakan di Desa Watesnegoro tepatnya di Balai Desa Desa Watesnegoro yang merupakan ke empat kalinya yang pendaftarannya di mulai sejak pertengahan tahun 2018 terdaftar sebanyak 3918 pemohon.

READ  Danrem 082/CPYJ Dampingi Pangdam V/Brawijaya dalam Kunjungan Kerja ke PT. Semen Indonesia

Saat awak media menggali info ke Kepala Desa Watesnegoro Sampurno S.Pd.M.M.Pd. menjelaskan bahwa sertifikat yang dibagikan hari ini sebanyak 200 sertifikat yang sudah jadi dan hari ini untuk yang ke empat kalinya adanya pembagian sertifikat yang sudah jadi dan telah
diserahkan ke pada pemohon sudah sekitar 3400 sertifikat.

READ  Pastikan Pilkades Serentak Aman, Forkopimda Mojokerto Cek Kesiapan TPS 

Sehingga dari jumlah pendaftar dari tahun 2018 yg berjumlah 3918 yang belum jadi ada sekitar 400 pemohon dikarenakan terindikasi berdasarkan problematika yang terjadi antara lain karna persoalan belum adanya kepastian berapa meter lebar yang diambil dari sempadan sungai, kedua karna kelengkapan persyaratan dan ketiga karna adanya berkas yang hilang, sehingga belum bisa selesai semuanya dari pemohon.

READ  Safari Shalat Jum’at, Dandim 0815/Mojokerto Ucapkan Terima Kasih Pelaksanaan Pilkada Berlangsung Damai

Dari pihak BPN yang menangani PTSL kecamatan Ngoro kabupaten Mojokerto Ibu Sri Mulyati menegaskan untuk lebar sempadan sungai pihak PUPR minta 10 meter dari bibir sungai sedang dari masyarakat pemohon keberatan karna tanahnya akan habis dimakan sempadan sungai, tegas Ibu Sri Mulyati. (Diroh)

Share :

Baca Juga

Pasipers Kodim 0815 Mojokerto Bekali Wasbang Peserta Optimalisasi Peran Satlinmas

Daerah

Pasipers Kodim 0815 Mojokerto Bekali Wasbang Peserta Optimalisasi Peran Satlinmas

Daerah

Pemkab Mojokerto Gelar Vaksinasi Booster, Ini Jadwal dan Tempatnya

Daerah

Jelang Idul Adha 1440 H , Wawali Sidak Kambing Kurban

Daerah

Ning Ita Lirik Potensi Wisata Petik Sayur Kota Mojokerto
251 Kepala Desa Di Mojokerto Di Lantik Oleh PLT Bupati Mojokerto Tahun 2019-2025

Daerah

251 Kepala Desa Di Mojokerto Di Lantik Oleh PLT Bupati Mojokerto Tahun 2019-2025

Daerah

Tim Wasgiat Rutilahu Kodam V/Brawijaya Sambangi Wilayah Jatirejo

Daerah

Jelang Nataru, Kapolresta Mojokerto Terima Kunjungan Kerja Ketua GP Ansor

Daerah

Pasca Kejadian Laka Jol Bus Pariwisata, Personel Polresta Mojokerto Gelar Pelatihan PPGD
?>