Home / Pemerintah

Jumat, 28 Juni 2024 - 16:21 WIB

Dewan Ingatkan ASN Kota Mojokerto Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

Utama

Foto. Dewan Ingatkan ASN Kota Mojokerto Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

MOJOKERTO, INDEXBERITA.COM Menjelang pelaksanaan pemilihan walikota (Pilwali) Mojokerto tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto untuk tetap menjaga netralitas dan tidak mendukung salah satu calon tertentu.

Meskipun saat ini belum memasuki tahap penetapan calon, sehingga siapapun bebas menyatakan dukungan, netralitas ASN tetap harus dijaga meskipun mereka memiliki hak pilih. Agus Wahyudi Utomo, anggota DPRD Kota Mojokerto, mengingatkan akan pentingnya pakta integritas dan komitmen seluruh ASN di Kota Mojokerto untuk menjaga netralitas dalam konteks pemilihan kepala daerah.

READ  PSN di Lingkungan Penarip Gang 2, Ning Ita Imbau Warga Tingkatkan Kepedulian dan Rutin Kerja Bakti untuk Cegah Penyakit

“Aturan netralitas ASN dalam pemilu tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satu pedomannya adalah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Pasal 9 UU ASN 5/2014 menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik,” ujar Agus Wahyudi Utomo pada Kamis (27/6/2024).

READ  Kalapas Mojokerto Hadiri Pelantikan dan Pisah Sambut Pejabat Eselon IV di Lapas Kelas IIB Klaten

Agus juga menambahkan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan program pemerintah di Kota Mojokerto tidak boleh disisipi kepentingan politik. “Mengingat akan dilaksanakan Pilkada serentak termasuk Kota Mojokerto, maka kami selaku Dewan menjalankan fungsi pengawasan. Kami wajib mengingatkan ASN di Kota Mojokerto tetap menjaga netralitasnya,” tegas Agus Wahyudi Utomo, anggota DPRD yang terpilih kembali untuk periode 2024-2029 dari Partai Golkar.

READ  Pemkab Sidoarjo Beri Penghargaan Ketua RT

Selain itu, Agus juga mengingatkan bahwa sanksi tegas dapat diberikan kepada ASN yang tidak netral, sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan tingkat pelanggarannya.(Syim/ADV)

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

DPRD Kota Mojokerto Pastikan Anggaran TPP ASN Tetap Utuh di APBD 2026

Pemerintah

Rakorwasdes 2025, Bupati Subandi Apresiasi 10 Desa Dengan Tata Kelola Desa Sangat Memadai

Pemerintah

MOHAMMAD ALI KUNCORO RESMI DILANTIK SEBAGAI PJ WALI KOTA MOJOKERTO

Kepolisian

PIMPIN APEL PAGI, KALAPAS MOJOKERTO TEKANKAN DUKUNGAN PADA MEDIA SOSIAL DAN INGATKAN KERAPIAN JAJARAN

Pemerintah

Pjs. Bupati Sidoarjo Menyalurkan Bantuan Pangan Beras Pada 778 KPM Di 3 Desa

Pemerintah

Perhutani Mojokerto Menjadi Lokasi Penyelenggaraan Sinergi Rimbawan oleh Gubernur Jawa Timur

Pemerintah

PASTIKAN SITUASI KONDUSIF, LAPAS MOJOKERTO LAKUKAN KONTROL KELILING AREA LUAR LAPAS

Pemerintah

Rokok Ilegal Tak Ditemukan, Petugas Sisir Magersari ,Kranggan hingga Prajurit Kulon
?>