Home / Pemerintah

Jumat, 28 Juni 2024 - 16:21 WIB

Dewan Ingatkan ASN Kota Mojokerto Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

Utama

Foto. Dewan Ingatkan ASN Kota Mojokerto Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

MOJOKERTO, INDEXBERITA.COM Menjelang pelaksanaan pemilihan walikota (Pilwali) Mojokerto tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto untuk tetap menjaga netralitas dan tidak mendukung salah satu calon tertentu.

Meskipun saat ini belum memasuki tahap penetapan calon, sehingga siapapun bebas menyatakan dukungan, netralitas ASN tetap harus dijaga meskipun mereka memiliki hak pilih. Agus Wahyudi Utomo, anggota DPRD Kota Mojokerto, mengingatkan akan pentingnya pakta integritas dan komitmen seluruh ASN di Kota Mojokerto untuk menjaga netralitas dalam konteks pemilihan kepala daerah.

READ  Mandeknya Proyek Taman Bahari Mojopahit (TBM) Soroti DPRD Kota Mojokerto: Bentuk Tim Pansus Dalam Rekomendasi"

“Aturan netralitas ASN dalam pemilu tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satu pedomannya adalah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Pasal 9 UU ASN 5/2014 menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik,” ujar Agus Wahyudi Utomo pada Kamis (27/6/2024).

READ  Pemkot Mojokerto Beri Diskon PBB-P2 hingga 40 Persen Sepanjang 2025

Agus juga menambahkan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan program pemerintah di Kota Mojokerto tidak boleh disisipi kepentingan politik. “Mengingat akan dilaksanakan Pilkada serentak termasuk Kota Mojokerto, maka kami selaku Dewan menjalankan fungsi pengawasan. Kami wajib mengingatkan ASN di Kota Mojokerto tetap menjaga netralitasnya,” tegas Agus Wahyudi Utomo, anggota DPRD yang terpilih kembali untuk periode 2024-2029 dari Partai Golkar.

READ  DPRD Kota Mojokerto Sahkan LPJ APBD 2024, Tekankan Transparansi dan Evaluasi

Selain itu, Agus juga mengingatkan bahwa sanksi tegas dapat diberikan kepada ASN yang tidak netral, sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan tingkat pelanggarannya.(Syim/ADV)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Mojokerto 2025 Dikukuhkan, Gus Barra: “Satu Komando Sampai Akhir”

MOJOKERTO

Iklan Cukai Pemerintah Kabupaten Mojokerto Pemberantasan Rokok Ilegal Tahun 2024

Pemerintah

Walikota Mojokerto Ning ita saat memberi klarifikasi terkait molornya pencairan TPP ASN dan Honor GTT/PTT swasta

Pemerintah

Aturan Pajak Daerah Direvisi, DPRD Kota Mojokerto Targetkan Keseimbangan PAD dan Pelayanan Publik

Pemerintah

HUT DWP Kota Mojokerto Usung Tema peran Penting Perempuan Dalam Pembangunan Berkelanjutan

Pemerintah

Forum Advokasi Labkesmas Tingkat 2 Forum Advokasi Koordinasi Penyelenggaraan Labkesmas Tingkat 2 Kota Mojokerto, Wali Kota Imbau Pengusaha Jaga Kesehatan Lingkungan

Pemerintah

Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 3 Raperda

Pemerintah

Bupati Jombang Meresmikan Pasar Loak Paling Lengkap di Tunggorono
?>