Home / Hukum

Jumat, 12 Juni 2020 - 08:20 WIB

Dirreskrimsus Polda Kalteng Grebek Pembuat Registrasi Bodong.

Foto.Dirreskrimsus Polda Kalteng Grebek Pembuat Registrasi Bodong.

Palangka Raya indexberita. com – Polda Kalteng, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng berhasil menggagalkan registrasi kartu bodong yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalteng dan Polda Kalsel di Loby Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km. 01 Kota Palangka Raya, Jum’at (12/06/2020) pagi.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., ketika memimpin pelaksanaan konferensi tindak pidana siber yang didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Pasma Royce, S.I.K., M.H., dan Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H.

READ  Polres Mojokerto Kota dan Tiga pilar Gelar PATROLI dan GAKKUM Operasi Yutisi Protokol Kesehatan yang Menjamur.

“Menurut keterangan yang berhasil kita himpun, dalam satu menit berhasil meregistrasi kartu sebanyak 144 pcs. Dalam registrasi bodong ini kami telah mengamankan ribuan kartu dari berbagai provider,” jelasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Dirreskrimsus menyampaikan, pihaknya telah menangkap tiga pelaku yang berinisial ML sales sari PT. Prima Multi selaku distributor partner dari PT. XL, Axiata, Tbk wilayah Kalteng.

READ  KH. Zainul Arifin sangat Senang dikunjungi Kapolresta Mojokerto

“Kemudian, pelaku lain berinisial Ba dan Ro juga kami amankan dengan barang bukti berupa 1.559 pcs kartu yang sudah teregistrasi dan 200 pcs kartu belum teregistrasi,” bebernya.

Kemudian, personel gabungan Ditreskrimsus dan Resmob Polres Barito Kuala Polda Kalsel melakukan penggrebekan disebuah rumah wilayah Banjarmasin yang merupakan tempat produksi kartu perdana yang sudah teregistrasi.

READ  Waka Polda Jatim Bangga Atas Panitia Gereja Menyiapkan Masker

“Dalam penggrebekan ini, tim mengamankan 300 lembar stiker barcode, 12.017 lembar stiker barcode yang sudah terpotong, satu unit mesin uang. 8.000 buah kartu perdana sudah teregistrasi, 4.300 kartu perdana belum registrasi serta uang tunai Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) berikut barang bukti lainnya,” urainya:(Septy//boy)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kejutan Media Mojokerto di HUT Humas Polri ke 70 Tahun

Hukum

Korem 082/CPYJ Adakan Pemeriksaan Kendaraan Dinas dan Kendaraan Pribadi

Hukum

Dadakan Tinjau PPKM Mikro Kupang, Ini Kata Kapolresta Mojokerto
Ubah Pos Kamling Jadi Pos Kawasan Physical Distancing

Hukum

Ubah Pos Kamling Jadi Pos Kawasan Physical Distancing

Daerah

Danrem 082/CPYJ Hadiri Upacara Penutupan Pelatihan Pemantapan Kepemimpinan

Hukum

H-1 Idul Fitri, Kapolresta Mojokerto Bersama Walikota Mojokerto Dampingi Kunker Gubernur Jatim Tinjau Prokes Masjid Al-Fattah

Hukum

Tingkatkan Herd Imunity, Kapolresta Mojokerto : Undang Instruktur Senam Bagi Tahanan

Hukum

Rekrontruksi Ulang Pembunuhan Sadis Kenanten Mojokerto Dari 46 Adegan
?>