Home / Hukum

Rabu, 16 Maret 2022 - 05:45 WIB

Selesaikan Masalah Dengan Mediasi, Kajati Luncurkan Kampung Restorative Justice

Foto.Selesaikan Masalah Dengan Mediasi, Kajati Luncurkan Kampung Restorative Justice

Foto.Selesaikan Masalah Dengan Mediasi, Kajati Luncurkan Kampung Restorative Justice

Foto.Selesaikan Masalah Dengan Mediasi, Kajati Luncurkan Kampung Restorative Justice

Mojokerto.Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati luncurkan Rumah Restorative Justice di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto. Tak hanya itu ia juga meresmikan kampung RJ pertama Di Kota Mojokerto, Rabu (16/3/2022).

READ  Surprize Dari Danrem 082/CPYJ dan Dandim 0815 Mojokerto Di Hari Bhayangkara ke 74

Restorative Justice adalah upaya mendapaat perdamaian atara pelaku dan korban tindak pidana diluar jalur hukum.

Kampung Kranggan terpilih sebab tingkat kepatuhan masyarakat sangat tinggi.
Karena terdapat 9 kejati yang terpilih dari 33 kejaksaan negeri, kejaksaan Kota Mojokerto termasuk yang terpilih.

“Karena kalau kita lihat sejarahnya dari dalam wilayah hukumnya ada 3 kecamatan namum tingkat ketaatan penduduk nya tingkat 20 se indonesia,” ungkapnya.

READ  Kapolres mojokerto Siapkan Kampung Tangguh Dengan Protokol New Normal

Syarat untuk dapat dilakukan perdamaian tanpa jalur hukum yakni,
Pertama, pelaku tindak pidana bukan residivis atau baru pertama melakukan tindak pidana.
Kedua, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.
“Ketiga, adanya upaya saling memaafkan dan kerugian secara materil tidak lebih dari 2.5jt”, lanjutnya.

READ  Tinjau PPKM Mikro, Kapolresta Mojokerto Himbau Prokes, Vaksinasi, dan Tunda Mudik

Ia menambahkan jika tujuan adanya restorative justice adalah mengembalikan situasi seperti keadaan semula, yang mana tercipta hubungan yang aman dan damai antar masyarakat.

“Kami bekerjasama dengan tokoh agama serta tokoh adat dalam menjalankan proses Restorative Justice ini, karena tokoh tersebut dihormati di kalangan masyarakat,” tuturnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Pimpin Apel Pengamanan Operasi Lilin Tahun 2020

Hukum

Polisi Ringkus Penggelapan Mobil,12 Mobil Diamankan

Hukum

Ngopi Bareng Polsek Wonosalam Dengan Pengurus PSHT, PAGARNUSA dan IKS Kecamatan Wonosalam

Hukum

Adinda Zainal Pimpin Doa Bersama Dalam Silaturahmi Jubah Polresta Mojokerto

Hukum

Laporkan Pabrik Roti,Barracuda: Hati-Hati Makanan Tanpa Ijin Edar

Hukum

Polresta Mojokerto Berhasil Mengungkap Kasus Kopi Beracun

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama PJU Cek Empat Gereja Sudah Maksimal Pelaksanaanya

Hukum

Polresta mojokerto tangkap suami Jual istri sirihnya Melalui Aplikasi Facebook
?>