Home / Hukum

Rabu, 16 Maret 2022 - 05:45 WIB

Selesaikan Masalah Dengan Mediasi, Kajati Luncurkan Kampung Restorative Justice

Foto.Selesaikan Masalah Dengan Mediasi, Kajati Luncurkan Kampung Restorative Justice

Foto.Selesaikan Masalah Dengan Mediasi, Kajati Luncurkan Kampung Restorative Justice

Foto.Selesaikan Masalah Dengan Mediasi, Kajati Luncurkan Kampung Restorative Justice

Mojokerto.Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati luncurkan Rumah Restorative Justice di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto. Tak hanya itu ia juga meresmikan kampung RJ pertama Di Kota Mojokerto, Rabu (16/3/2022).

READ  KPK Panggil Sekda Dan Rekanan Kabupaten Mojokerto

Restorative Justice adalah upaya mendapaat perdamaian atara pelaku dan korban tindak pidana diluar jalur hukum.

Kampung Kranggan terpilih sebab tingkat kepatuhan masyarakat sangat tinggi.
Karena terdapat 9 kejati yang terpilih dari 33 kejaksaan negeri, kejaksaan Kota Mojokerto termasuk yang terpilih.

“Karena kalau kita lihat sejarahnya dari dalam wilayah hukumnya ada 3 kecamatan namum tingkat ketaatan penduduk nya tingkat 20 se indonesia,” ungkapnya.

READ  Jelang Natal Dan Tahun BaruĀ  Kapolresta Mojokerto Gelar Operasi Yustisi Dan Pengecekan Pospam

Syarat untuk dapat dilakukan perdamaian tanpa jalur hukum yakni,
Pertama, pelaku tindak pidana bukan residivis atau baru pertama melakukan tindak pidana.
Kedua, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.
“Ketiga, adanya upaya saling memaafkan dan kerugian secara materil tidak lebih dari 2.5jt”, lanjutnya.

READ  Pengedar Narkoba Asal Jatirejo Di Bekuk Dikost -Kosan Saat Operasi Bina Kusuma

Ia menambahkan jika tujuan adanya restorative justice adalah mengembalikan situasi seperti keadaan semula, yang mana tercipta hubungan yang aman dan damai antar masyarakat.

“Kami bekerjasama dengan tokoh agama serta tokoh adat dalam menjalankan proses Restorative Justice ini, karena tokoh tersebut dihormati di kalangan masyarakat,” tuturnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Cegah Meluasnya Penularan virus Covid-19 Sat Samapta Polresta Mojokerto Semprotkan Desinfektan Di Pemukiman Warga

Hukum

Operasi Keselamatan Semeru 2022, Ditlantas Polda Jatim Maksimalkan E-TLE

Hukum

Kapolri Sebut Peran Tokoh Lintas Agama Bantu Percepatan Vaksinasi di Labuan Bajo

Hukum

Pengecekan Reaksi Cepat UPRC Sebelum Pantau Bersama Kapolresta Mojokerto Ke TPSĀ 

Hukum

Polres Mojokerto Kota bersama Instansi Lakukan Tes Urine dan Swab

Hukum

Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Barang Hasil Putusan Pengadilan

Hukum

Komitmen Perangi Narkoba, Puluhan Personel Polresta Mojokerto Jalani Tes Urine

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama PJU Cek Empat Gereja Sudah Maksimal Pelaksanaanya
?>