Home / Hukum

Selasa, 3 Maret 2020 - 08:16 WIB

Satnarkoba Polresta Mojokerto Tangkap Dua Orang Pengedar Narkoba

Dua Orang Tersangka Pengedar Narkoba

MOJOKERTO. SIM.ComPolresta Mojokerto – Upaya kerja keras Satresnarkoba Polresta Mojokerto  setelah melakukan penyelidikan beberapa hari akhirnya membuahkan hasil dan berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Narkotika.

Sebagaimana yang telah dilakukan pada Selasa (03/03/2020) dini hari, Unit Opsnal Satresnarkoba  dipimpin oleh Kanit Opsnal Aiptu Arif Hanafi  melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial (AR) alias Plintes, Laki-laki,  alamat Ngingas rembyong, Kec. Sooko Kab. Mojokerto.

ari tangan (AR) petugas menyita barang bukti  yang ada hubungannya dengan perkara Narkoba berupa 2 (dua) klip SABU masing-masing berat  0,45 gram dan berat 0,21 gram, 1 (satu) klip plastik kosong bekas isi SABU, 1 (satu) dompet warna biru dan 1 (satu) HP merk Samsung.

READ  Polresta Mojokerto bersama Mahasiswa Gelar Sholat Ghoib dan Doa Bersama untuk Korban Kanjuruhan

Dari hasil pemeriksaan tersangka (AR) ini, dia menjelaskan bahwa Barang bukti SABU yang telah disita petugas tersebut di dapatkan dari Sdr inisial (SNB) alias Cholil alamat Ds. Blimbing Kec. Kesamben Kab. Jombang.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap (SNB) alias Cholil di rumahnya dan sewaktu petugas melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti Narkotika berupa 3 (tiga) klip plastik SABU masing-masing berat  1,25 gram, berat  0,68 gram dan berat  0,49 gram, Uang tunai Rp. 350.000,-(satu) timbangan elektrik, 1 (satu) pack klip plastik dan 1 (satu) HP merek OPPO.

READ  Kapolda Jatim Berikan Sambutan dan Pembekalan Wawasan Kebangsaan pada 8.275 Mahasiswa Baru Unair

Lebih lanjut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba  AKP Redik Tribawanto, S.Sos, SH, MH,  lewat Kasubbaghumas Iptu Sukatmanto  bahwa  kedua tersangka sudah menjadi Target Operasi anggotanya dalam beberapa bulan terakir ini  dan berperan sebagai Pengedar Narkotika, dengan  tempat peredaran  di Kota Mojokerto.

Atas perbuatannya tersebut  tersangka patut diduga telah melakukan Tindak PidanaBarang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membeli, menjual, sebagai  perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1.

READ  Kasubbag Humas Polresta Mojokerto Tindak Tegas 44 Pelanggar Prokes Dalam Operasi Yustisi

Sebagaimana dimaksud  Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112  ayat (1) Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4(empat) tahun penjara.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka saat ini dilakukan penahan di Rutan Mapolresta Mojokerto.

 

“Dihimbahu kepada masyarakat yang melihat, mengetahui atau mendengar tentang peredaran Narkoba atau mempunyai informasi seputar Narkoba segera hubungi telp 110 Command center Polresta Mojokertoatau datang ke kantor Satresnarkona, kami jamin kerahasiaan identitas anda” pungkas  Kasat Resnarkoba  (kat/hms/Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolres Mojokerto Bagikan 1000 Bingkisan Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19 , Dari PT.Siantar Top

Hukum

Sarasehan Polda Jatim Dan Bhakti Bhayangkara Berikan 2 Ton Beras Dan 2 Kwintal Gula pada Warga Trowulan .
Cangkruk'an Dan Silaturahmi Kapolresta Mojokerto Bersama Awak Media

Hukum

Cangkruk’an Dan Silaturahmi Kapolresta Mojokerto Bersama Awak Media

Hukum

Kapolresta Mojokerto Ucap Luar Biasa Bisa Gowes  Bersama Kapolda Jatim Jarak Tempuh 83 KM

Hukum

Kapolres Mojokerto Lakukan Koordinasi Dengan Ulama Mojokerto Jelang Malam Takbir dan Hari Idhul Fitri

Hukum

PANDAWA LIMA (Patroli Blue Light Lima Fungsi Antisipasi Daerah Rawan dan Meminimalisir kejahatan Malam

Hukum

Polda Jatim Bongkar Penyalagunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi

Hukum

Rakor Evaluasi Implementasi PPKM Level 4 di Jatim dan Bali