Dua Orang Tersangka Pengedar Narkoba
MOJOKERTO. SIM.ComPolresta Mojokerto – Upaya kerja keras Satresnarkoba Polresta Mojokerto setelah melakukan penyelidikan beberapa hari akhirnya membuahkan hasil dan berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Narkotika.
Sebagaimana yang telah dilakukan pada Selasa (03/03/2020) dini hari, Unit Opsnal Satresnarkoba dipimpin oleh Kanit Opsnal Aiptu Arif Hanafi melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial (AR) alias Plintes, Laki-laki, alamat Ngingas rembyong, Kec. Sooko Kab. Mojokerto.
ari tangan (AR) petugas menyita barang bukti yang ada hubungannya dengan perkara Narkoba berupa 2 (dua) klip SABU masing-masing berat 0,45 gram dan berat 0,21 gram, 1 (satu) klip plastik kosong bekas isi SABU, 1 (satu) dompet warna biru dan 1 (satu) HP merk Samsung.
Dari hasil pemeriksaan tersangka (AR) ini, dia menjelaskan bahwa Barang bukti SABU yang telah disita petugas tersebut di dapatkan dari Sdr inisial (SNB) alias Cholil alamat Ds. Blimbing Kec. Kesamben Kab. Jombang.
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap (SNB) alias Cholil di rumahnya dan sewaktu petugas melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti Narkotika berupa 3 (tiga) klip plastik SABU masing-masing berat 1,25 gram, berat 0,68 gram dan berat 0,49 gram, Uang tunai Rp. 350.000,- 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) pack klip plastik dan 1 (satu) HP merek OPPO.
Lebih lanjut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba AKP Redik Tribawanto, S.Sos, SH, MH, lewat Kasubbaghumas Iptu Sukatmanto bahwa kedua tersangka sudah menjadi Target Operasi anggotanya dalam beberapa bulan terakir ini dan berperan sebagai Pengedar Narkotika, dengan tempat peredaran di Kota Mojokerto.
Atas perbuatannya tersebut tersangka patut diduga telah melakukan Tindak PidanaBarang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membeli, menjual, sebagai perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1.
Sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4(empat) tahun penjara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka saat ini dilakukan penahan di Rutan Mapolresta Mojokerto.
“Dihimbahu kepada masyarakat yang melihat, mengetahui atau mendengar tentang peredaran Narkoba atau mempunyai informasi seputar Narkoba segera hubungi telp 110 Command center Polresta Mojokertoatau datang ke kantor Satresnarkona, kami jamin kerahasiaan identitas anda” pungkas Kasat Resnarkoba (kat/hms/Syim)