Home / Hukum

Selasa, 3 Maret 2020 - 08:16 WIB

Satnarkoba Polresta Mojokerto Tangkap Dua Orang Pengedar Narkoba

Dua Orang Tersangka Pengedar Narkoba

MOJOKERTO. SIM.ComPolresta Mojokerto – Upaya kerja keras Satresnarkoba Polresta Mojokerto  setelah melakukan penyelidikan beberapa hari akhirnya membuahkan hasil dan berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Narkotika.

Sebagaimana yang telah dilakukan pada Selasa (03/03/2020) dini hari, Unit Opsnal Satresnarkoba  dipimpin oleh Kanit Opsnal Aiptu Arif Hanafi  melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial (AR) alias Plintes, Laki-laki,  alamat Ngingas rembyong, Kec. Sooko Kab. Mojokerto.

ari tangan (AR) petugas menyita barang bukti  yang ada hubungannya dengan perkara Narkoba berupa 2 (dua) klip SABU masing-masing berat  0,45 gram dan berat 0,21 gram, 1 (satu) klip plastik kosong bekas isi SABU, 1 (satu) dompet warna biru dan 1 (satu) HP merk Samsung.

READ  Satlantas Polresta Mojokerto Pasang Baliho “ Tidak Mudik dan Jarak Pos Penyekatan

Dari hasil pemeriksaan tersangka (AR) ini, dia menjelaskan bahwa Barang bukti SABU yang telah disita petugas tersebut di dapatkan dari Sdr inisial (SNB) alias Cholil alamat Ds. Blimbing Kec. Kesamben Kab. Jombang.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap (SNB) alias Cholil di rumahnya dan sewaktu petugas melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti Narkotika berupa 3 (tiga) klip plastik SABU masing-masing berat  1,25 gram, berat  0,68 gram dan berat  0,49 gram, Uang tunai Rp. 350.000,-(satu) timbangan elektrik, 1 (satu) pack klip plastik dan 1 (satu) HP merek OPPO.

READ  Kapolresta Mojokerto Silaturahmi ke BNN Kota

Lebih lanjut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba  AKP Redik Tribawanto, S.Sos, SH, MH,  lewat Kasubbaghumas Iptu Sukatmanto  bahwa  kedua tersangka sudah menjadi Target Operasi anggotanya dalam beberapa bulan terakir ini  dan berperan sebagai Pengedar Narkotika, dengan  tempat peredaran  di Kota Mojokerto.

Atas perbuatannya tersebut  tersangka patut diduga telah melakukan Tindak PidanaBarang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membeli, menjual, sebagai  perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1.

READ  Poktan Sri Rejeki Desa Singowangi & Babinsa Tanam Jagung P21

Sebagaimana dimaksud  Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112  ayat (1) Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4(empat) tahun penjara.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka saat ini dilakukan penahan di Rutan Mapolresta Mojokerto.

 

“Dihimbahu kepada masyarakat yang melihat, mengetahui atau mendengar tentang peredaran Narkoba atau mempunyai informasi seputar Narkoba segera hubungi telp 110 Command center Polresta Mojokertoatau datang ke kantor Satresnarkona, kami jamin kerahasiaan identitas anda” pungkas  Kasat Resnarkoba  (kat/hms/Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Gowes Bersama Komunitas LCC Ke Ponpes Darul Ulum Jombang

Hukum

Kapolresta Mojokerto Pimpin Langsung Sterilisasi Vihara sekaligus Tinjau Klenteng Tangguh Semeru

Hukum

Duka Mendalam, Polres Mojokerto Gelar Sholat Ghaib dan Doa Bersama untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Hukum

Kapolres Berbagi Tahjil Nasi Bungkus dan Masker Kepada Masyarakat Yang Membutuhk

Hukum

Jelang Ramadhan, Polresta Mojokerto Gelar Binrohtal Bersama Anak Yatim

Hukum

Kapolresta Mojokerto Pimpin Latpraops Lilin Semeru 2021 Secara Virtual

Hukum

Jalin Sinergitas, Kapolresta Mojokerto Silaturahmi ke Kajari Kabupaten
Mobil Pick-up Pemuat Sampah Plastik Di Amankan Di Mapolsek Kutorejo Saat Di Hadang 2 Orang Preman

Hukum

Mobil Pick-up Pemuat Sampah Plastik Di Amankan Di Mapolsek Kutorejo Saat Di Hadang 2 Orang Preman
?>