Home / Daerah

Jumat, 14 Oktober 2022 - 02:26 WIB

DPRD Kota Mojokerto Gelar Rapat Pendapat Bahas Relokasi Pedagang Sekitar Pasar Tanjung

Foto. DPRD Kota Mojokerto Gelar Rapat Pendapat Bahas Relokasi Pedagang Sekitar Pasar Tanjung

Foto. DPRD Kota Mojokerto Gelar Rapat Pendapat Bahas Relokasi Pedagang Sekitar Pasar Tanjung

Foto. DPRD Kota Mojokerto Gelar Rapat Pendapat Bahas Relokasi Pedagang Sekitar Pasar Tanjung

Mojokerto – Komisi II DPRD Kota Mojokerto mengadakan Rapat Dengar Pendapat atau RDP (hearing) terkait dengan rencana relokasi pedagang sekitar Pasar Tanjung Anyar dengan mengundang DiskopUKMperindag, Satpol PP, Dishub, dan UPT Pasar di Ruang Rapat Gedung DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajah Mada 145. Kamis (13/10/2022).

 

Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto juga koordinator Komisi II mendukung relokasi penataan pedagang pasar tanjung anyar dan meminta agar lapak atau kios dalam pasar tidak dimiliki orang-orang yang menjadi tim sukses (timses) apalagi tahun ini adalah tahun politik dalam pemilu.

READ  Pererat Silaturahmi Dandim 0815/Mojokerto Sowan Kyai Sepuh

 

“Jangan seperti yang terjadi pada Pasar Prapanca. Pemilik kios adalah orang-orang yang menjadi timses yang sebenarnya bukanlah pedagang tulen,” tegas Sunarto.

 

Sunarto menyarankan untuk memberikan pedagang tulen yang di mana benar – benar itu pedagang. Kalau tidak di pilih maka bisa berakibat fatal, salah satu contoh pasar tradisional Prapanca yang saat ini sepi karena yang berjualan hanya beberapa saja.

 

“Kasus Pasar Prapanca jangan sampai terjadi di pasar-pasar lainnya,” pesan Sunarto.

 

Ia juga mengkhawatirkan dan mengharapkan memantau jika adanya jual beli kios bagi para pedagang yang nakal.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMPerindag) Kota Mojokerto, Ani Wijaya SE, MM menyampaikan, kasus Pasar Prapanca menjadi pelajaran bagi semuanya untuk menata semua pedagang pasar dan Pedagang Kaki Lima (PKL).

READ  Petani Dsn Mojogeneng Suparlan menyambut Gembira atas pengerasan jalan Usaha Tani.

 

“Kasus Pasar Prapanca menjadi pelajaran bagi Pemkot. Tempat-tempat yang baru seperti kios dan lapak harus diberikan kepada mereka yang benar-benar pedagang. Bukan mereka yang belajar berdagang. Datanya sudah dikunci,” tegas Any.

Untuk perencanaan relokasi pedagang di sekitar Pasar Tanjung Anyar, merupakan pedagang di Pasar Tanjung yang tumpah.

“Mereka itu kan pedagang kami ya, bukan PKL yang liar. Memang pedagang kami yang tumpah ini perlu ditata kan gitu”, terang Any.

Pemetaan dan pendataan sudah direncanakan sejak tahun 2021 awal. Sebelumnya juga sudah pendataan dan dilakukan pemetaan dari jalan Kyai Haji Nawawi, jalan Residen Pamuji dan jalan Cokroaminoto.

READ  Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak Dibawah Umur

Any menjelaskan total pedagang yang akan direlokasi sebanyak 143 pedagang. Sementara ini sebanyak 53 pedagang sudah mendaftar untuk direlokasi.

“Mereka semua akan direlokasi ke berbagai tempat. Ada yang dimasukkan ke dalam Pasar Tanjung dan ada juga yang direlokasi ke Pasar Kranggan, Pasar Prapanca atau Pasar Kliwon dan yang pastinya pedagang yang sudah direlokasi nantinya akan tetap dipantau dari tim seleksi kami,” tandas Any.S

edangkan Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Modjari S.Sos mengatakan, relokasi bukanlah tindakan penertiban namun sebagai upaya penataan.

“Kita harus menyamakan persepsi bahwa ini merupakan upaya penataan”, ungkap Modjari.(Syim/ADV) 

Share :

Baca Juga

Daerah

Olah Raga Volley Ball, Salah Satu Cara Prajurit Kodim 0815/Mojokerto Tingkatkan Imunitas

Daerah

Ka Bakorwil Malang Pantau Kesiapan Arus Lebaran

Daerah

Bupati Mojokerto Sidak Prokes Industri ,Tegaskan Meja Kantin Wajib Sekat

Daerah

Bupati Pantau Vaksinasi Ponpes Amanatul Ummah dan PT. Betts Indonesia

Daerah

Dampingi Tim Lomba Binter, Danrem 082/CPYJ Semoga Kodim 0811/Tuban Terbaik

Daerah

Ketua Persit Ranting Magersari Tanamkan Budaya Cuci Tangan Bagi Siswa TK Kartika IV-60

Daerah

Tingkatkan Imun, Prajurit dan PNS Korem 082/CPYJ Berjemur

Daerah

Gayatri Kota Mojokerto Road To Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Nasional
?>