Home / Daerah

Selasa, 27 Oktober 2020 - 00:45 WIB

DPRD Kota Mojokerto Menggelar Rapat Pembahasan Raperda Penetapan Perda Kota Mojokerto

Foto.DPRD Kota Mojokerto Menggelar Rapat Pembahasan Raperda Penetapan Perda Kota Mojokerto

Mojokerto.Indexberita.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Wali Kota Mojokerto akhirnya menyetujui raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Senin malam (26/10/2020).

Juru bicara gabungan komisi DPRD Kota Mojokokerto, Febriana Meldyawati mengatakan bahwa, Pada dasarnya pembahasan raperda dengan tim eksekutif berjalan dengan baik dan semua fraksi DPRD Kota Mojokerto menyatakan raperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

READ  Babinsa Kodim Bojonegoro Terima Penghargaan Dari Pangdam V Brawijaya Dan Gubernur Jatim

” Perubahan yang dilakukan terhadap perda tersebut meliputi perubahan obyek pada retribusi pengujian kendaraan, khususnya bukti uji, keterlambatan uji, penyesuaian tarif, dan besarnya denda retribusi,” Jelasnya.

Menurut nya, hal tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Perhubungan nomor 133 tahun 2016 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor dan peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor 2874/aj.402/drjd/2017 tentang pedoman teknis lulus uji berkala kendaraan bermotor beserta perubahannya,” tandasnya.

Selain itu, pada retribusi pasar terdapat penambahan obyek baru yaitu retribusi kebersihan di area pasar dan retribusi parkir kendaraan bermotor di wilayah pasar. demikian juga pada tarif retribusi pelayanan kesehatan diperlukan perubahan untuk disesuaikan berdasarkan tingkat inflasi.

READ  Melalui Aplikasi Zoom Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Atas Sembilan Raperda

Masih kata Febriana, retribusi pelayanan pasar ada perubahan dan usulan baru kaitannya dengan kebersihan pasar. pengenaan tarif retribusi yang awalnya dikenakan per hari pada perubahan ini menjadi per bulan.

Dalam rinciannya sebagai berikut,
Untuk pasar Kelas I :
Kebersihan pelataran menjadi Rp 6.000 per bulan
Kebersihan los menjadi Rp 8.000 per bulan
Kebersihan kios menjadi Rp 12.000 per bulan
Kebersihan togu menjadi Rp 15.000 per bulan

READ  Gelar Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ingatkan Persatuan dan Kesatuan

Pasar Kelas II :
Kebersihan pelataran menjadi Rp 6.000 per bulan
Kebersihan los menjadi Rp 6.000 per bulan
Kebersihan kios menjadi Rp 10.000 per bulan
Parkir sepeda motor menjadi Rp 2.000

Kendaraan pengangkut untuk bongkar muat sekali masuk, yang sebelumnya tidak dikenakan retribusi, dikenakan retribusi Rp 7.000.

“Proses selanjutnya raperda tersebut disampaikan kepada Gubernur Jawa, ” Pungkas Febriana.( Syim / Adv).

Share :

Baca Juga

Daerah

BLUD Puskesmas Kesamben Ngoro Cek 6 Posko Terpadu Covid 19

Daerah

Koramil Mojowarno Bagikan Masker Gratis Bersama Eki Digital Printing

Daerah

Semarakkan Syi’ar Islam, Pemkab Mojokerto Gelar Peringatan Isra’ & Mi’raj 1443 Hijriah

Daerah

Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak Dibawah Umur

Daerah

Kejutan Danramil 0815/19 Untuk Kapolsekta Magersari Di Hari Bhayangkara Ke-73

Daerah

Korem 082/CPYJ Terima Kunjungan Tim Wasrik Itjenad
Koramil 12/Ngoro Kawal Distribusi Benih Jagung Bagi Petani Kutogirang

Daerah

Koramil 12/Ngoro Kawal Distribusi Benih Jagung Bagi Petani Kutogirang

Daerah

Danrem 082/CPYJ Hadiri Penuutupan TMMD Ke 111 Kodim 0814/Jombang
?>