
Foto.DPRD Kota Mojokerto Sampaikan Rekomendasi LKPJ Kepada Ning Ita
Mojokerto.Indexberita.com Bertempat di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto menggelar acara penyampaian Rekomendasi DPRD atas LKPJ Wali Kota Mojokerto tahun 2021 Selasa malam (19/4/2022).
Rapat kali ini dihadiri oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo, Assisten Ruby Hartoyo, Kepala Bappeda Litbang Agung Moeljono Soebagijo. Rapat kali ini dilakukan secara virtual yang wajib diikuti bagi Kepala OPD lainnya, Camat, dan lurah.
Dalam menjalankan persidangan paripurna, rapat kali ini di pimpin langsung ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto. “Rapat gabungan DPRD Kota Mojokerto yang konverhensif menyeluruh dan secermat materi LKPJ maka rapat gabungan komisi di Kota Mojokerto telah berhasil menyusun rancangan rokemendasi atas usul LKPJ kota Mojokerto akhir tahun 2021 dan rapat LKPJ yang diselenggarakan tadi pagi yang telah menyetujui rancangan rokemendasi yang dimaksud ditetapkan menjadi keputusan DPRD Kota Mojokerto”, katanya.
Menurut keterangan Agus Wahjudi Utomo, selaku juru bicara DPRD Kota Mojokerto, menyampaikan, dalam penyelenggaraan LKPJ Wali Kota sudah diamanatkan, dalam bentuk UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKPJ Walikota Mojokerto Tahun 2021 sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Mojokerto No. 10 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Atas LKPJ Walikota Mojokerto Tahun 2021”, katanya.
Sementara itu, Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari, dalam sambutannya, “Perkenankan saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudara pimpinan dan segenap anggota dprd, atas rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah. Guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan kedepan dan sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran serta kebijakan strategis kepala daerah pada tahun berjalan dan tahun berikutnya”, katanya.
“Berdasar ketentuan pasal 69 ayat (1) dan pasal 71 ayat (2) undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) diwajibkan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, pelaksanaan perda dan/atau perkada dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah”, jelasnya.
Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran serta kebijakan strategis kepala daerah pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
“Sehubungan dengan hal itu, maka pada kesempatan ini, kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah membahas laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Mojokerto tahun 2021, saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya, disertai harapan semoga rekomendasi tersebut dapat dijadikan masukan dan inspirasi bagi penyelenggaraan pemerintahan kota Mojokerto kedepan”, pungkasnya(Syim/ADV)