Mojokerto .Indexberita.com Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto dan Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (MBG) belum dapat terlaksana sesuai jadwal. Ketidakhadiran perwakilan Pemkab Mojokerto membuat forum tersebut harus ditunda dan dijadwalkan ulang.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M. Agus Fauzan, menyampaikan bahwa penjadwalan ulang RDP diperlukan agar DPRD memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan program MBG, yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.
Menurutnya, pengawasan terhadap program yang didanai anggaran negara merupakan kewajiban lembaga legislatif. DPRD, kata dia, berkepentingan memastikan seluruh tahapan program berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Program publik harus siap diawasi. DPRD hadir untuk memastikan pelaksanaannya sesuai aturan dan tujuan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menjelaskan bahwa
ketidakhadiran Satgas MBG pada RDP sebelumnya disebabkan adanya agenda pemerintahan lain yang bersifat mendesak. Pada waktu yang sama, jajaran Pemkab mengikuti rapat pengamanan kunjungan VVIP Wakil Presiden Republik Indonesia di Korem.
Ia menegaskan, Pemkab Mojokerto tetap menghormati peran DPRD dan menyampaikan permohonan maaf atas tertundanya forum dialog tersebut.
Lebih lanjut, Teguh menuturkan bahwa Pemkab Mojokerto dan DPRD memiliki pandangan yang sama terkait pentingnya pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terutama untuk mengantisipasi risiko kejadian yang dapat merugikan masyarakat.
“Pengawasan akan lebih efektif jika dilakukan bersama. Pemkab siap mengikuti agenda RDP lanjutan sesuai penjadwalan DPRD,” katanya.
RDP lanjutan diharapkan menjadi ruang klarifikasi sekaligus evaluasi bersama agar pelaksanaan program MBG di Kabupaten Mojokerto berjalan aman, transparan, dan tepat sasaran.(ADV/Syim)












