Home / Hukum

Sabtu, 19 Februari 2022 - 12:01 WIB

Dua Pekerja Serabutan Main Judi Diringkus Satreskrim Polsek Gedeg Polresta Mojokerto Di Area Pasar

Foto.Dua Pekerja Serabutan Main Judi Diringkus Satreskrim Polsek Gedeg Polresta Mojokerto Di Area Pasar*

Foto.Dua Pekerja Serabutan Main Judi Diringkus Satreskrim Polsek Gedeg Polresta Mojokerto Di Area Pasar*

Foto.Dua Pekerja Serabutan Main Judi Diringkus Satreskrim Polsek Gedeg Polresta Mojokerto Di Area Pasar

Mojokerto – Dua pekerja serabutan yaitu SK(44), dan SL(54), mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara di karenakan mereka terpergok bermain judi dadu di area Pasar Ngareskidul, Kecamatan Gedeg, Sabtu (19/2/22).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya aksi perjudian di dalam pasar yang berada di Dusun Ngareskidul. Saat itu Suasana pasar sepi saat siang hari, dimanfaatkan keduanya dengan membuka arena judi dadu. “Setelah dicek petugas Polsek Gedeg ternyata benar bahwa telah terjadi permainan judi dadu” terang Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam.

READ  Unjuk Rasa Kader PPP,Pecat Ainur Rosyid Dari Ke Anggotaanya

Hingga akhirnya sekitar pukul 17.00, Unit Reskrim Polresta Mojokerto langsung turun ke lokasi untuk melakukan penangkapan, dua pria pekerja serabutan itu tertangkap basah sedang asik judi dadu. Keduanya tak sempat menghindar dan langsung ditangkap. “Pelaku dibawa ke Polsek Gedeg untuk penyidikan lanjut,” Ungkapnya.

READ  Kapolres Mojokerto Resmikan Musholla Baiturrahman Polsek Pacet

IPTU MK Umam menjelaskan, modus perjudian ini dilakukan antara Bandar dan Penjudi. SK berperan sebagai bandar, sedangkan SJ sebagai penjudi. Cara mainnya, dadu dikocok lalu pemain menebak angka yang keluar dengan menaruh uang taruhan pada lembaran angka.

Menurut IPTU MK Umam, besaran nilai judi bervariasi. Mulai dari pecahan RP 5.000 hingga pecahan RP 100.000. Dalam penggerebekan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

READ  Safari Ramadhan, Forkopimda Himbau Tidak Mudik dan Bantu Mushola serta lansia

Meliputi selembaran alas angka dadu, satu tempurung besi sebagai alat pengocok dadu, tiga buah dadu persegi enam, serta uang tunai sebesar tiga ratus lima ribu. “Uang tunai ini hasil jadi bandar,” Lanjutnya.

SK dan SL, Mereka berdua langsung ditangkap dan kini mendekam di rumah tahanan Polresta Mojokerto, keduanya dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian juncto UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak 25 juta. (MK/DF)

Share :

Baca Juga

Hukum

H+1 Ops Lilin Semeru 2022, Kapolresta Mojokerto Gunakan Motor Cek Pospam

Hukum

Polisi Tidak Akan Pangku Tangan Terhadap Tindak Bullying Yang Berdampak Kekerasan
Mobil AWC Polresta Mojokerto Gunakan Penyemprotan Desinfektan Dalam Rangka Cegah Penyebaran Covid-19

Hukum

Mobil AWC Polresta Mojokerto Gunakan Penyemprotan Desinfektan Dalam Rangka Cegah Penyebaran Covid-19

Hukum

Festival Mojotirto Digelar Sebagai wujud Syukur Warga Tak Pernah Kekurangan Air

Hukum

Perkosa 9 Gadis Pemuda Warga Kecamatan Bandarkedung Mulyo Diamankan Polres Jombang

Hukum

Polres Mojokerto Ringkus Sopir Truk yang Tega Begal Tetangga Sendiri dan Pura-pura Tolong Korban

Hukum

Kapolri Ajak Rabithah Alawiyah Sampaikan Pesan Harkamtibmas Dengan Bahasa Umat

Hukum

Polres Mojokerto Kota Resmi membangun Kantor Satpas Prototype
?>