Home / Hukum

Selasa, 5 November 2019 - 09:20 WIB

Tak Terima Mobil Pick-up Nya Di Rampas Preman ,Pemilik Melaporkan Ke SPKT Polres Mojokerto

Foto Tak Terima Mobil Pick-up Nya Di Rampas Preman ,Pemilik Melaporkan Ke Polres Mojokerto

Foto Tak Terima Mobil Pick-up Nya Di Rampas Preman ,Pemilik Melaporkan Ke Polres Mojokerto

Tak Terima Mobil Pick-up Nya Di Rampas Preman ,Pemilik Melaporkan Ke SPKT Polres Mojokerto

Foto Tak Terima Mobil Pick-up Nya Di Rampas Preman ,Pemilik Melaporkan Ke SPKT Polres Mojokerto

MOJOKERTO. Sorotindomedia.com Joko Sumariyo (42 )Warga Dusun Sugih Waras Desa Sampang Agung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto Mendatangi Mapolres Mojokerto Senin (5/11/2019)

lantaran Perihal melaporkan kejadian Dugaan Mobil Zebra pick-up milik pribadinya bernopol Polisi L8140X untuk pengangkut limbah non organik plastik dan kertas dari pabrik PT Bondvast Indo Sukses mobil yang di kemudikan Agus Suliatip(26) asal Dusun Sugih Waras Desa Sampang Agung Mojokerto di Hadang 2 preman pada harii Kamis (31/10/2019) yang berada di Jalan raya Gua putih Desa Sampang Agung sekira pukul 11:00 WIB

READ  Pimpin Apel Ops Keselamatan Semeru 2022, Kapolresta Mojokerto : Polantas Harus Presisi

Dari awal kejadian Mobil pick-up bernopol polisi L 8140X sempat di amankan di mapolsek Kutorejo Mojokerto melihat kejadian ini puluhan warga Dusun Sugihwaras Desa Sampang Agung
langsung mendatangi Kantor Mapolsek Kutorejo untuk menjelaskan terkait dugaan perampasan mobil tersebut .

Kanit Reskrim Aiptu Suyanto menjelaskan saat di konfirmasi amak media bahwa apa yang dilakukan Kojin ini ada kaitannya dengan kesepakatan yang di buat di Notaris dengan PT Bondvast.

READ  Upacara Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0815 Mojokerto

,” Isi kesepakatan yang sudah dinotariskan yakni berisi tentang penjualan tanah milik Kojin yang dibeli oleh PT Bondvast ada beberapa persyaratan diantaranya hasil sampah akan di ambil oleh kojin.

Masih kata Kanit, tetapi dalam pelaksanaan nya sampah tersebut selalu diambil orang lain, termasuk saat diangkut mobil Zebra. Agar diketahui orang banyak bila Kojin juga memiliki hak untuk mengambil sampah itu, maka Kojin melakukan aksi penghadangan mobil Zebra pemuat sampah tersebut,” tandasnya

READ  Pabrik PT Surya Sentosa Terbakar ,Karyawan Berhamburan Keluar Menyelematkan Diri

Bahwa dengan adanya kesepakatan ini antara PT Bondvast dengan pembeli akan saya limpahkan ke Polres Mojokerto.

Sumariyono selaku pemilik mobil bersama Sopirya akan meneruskan pelaporanya ke mapolres Mojokerto juga di dampingi kuasa Hukumnya ke SPKT Polres Mojokerto

Abdi Subhan,SH.,Kuasa Hukumnya mengatakan saya sangat menyayangkan dengan barang bukti kok di kembalikan ,saya akan menyadari dengan pelaporan Ke SPKT ini walaupun membuat pelaporan pengaduan, ada 2 unsur yang saya ajukan pelaporan ini dari pengahadangan dan perampasan “tuturnya (Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Pimpin Sertijab Tiga Kasat Opsnal dan Kapolsek Kemlagi

Hukum

Kasat Lantas Polresta Mojokerto Perintahkan Anggotanya Tindak Tegas Tak Patuhi Prokes Dalam Operasi Yustisi

Hukum

Mantan Direktur Operasional PT BPRS Kota Mojokerto Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi TA 2017 – 2020

Hukum

Polisi Kawal Pemakaman Jenazah Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Surodinawan

Hukum

Kapolres Mojokerto Lakukan Koordinasi Dengan Ulama Mojokerto Jelang Malam Takbir dan Hari Idhul Fitri

Hukum

Sepasang Suami Istri Pengedar Narkoba Di Bekuk Polresta Mojokerto

Ekonomi

AKP Fitria Wijayanti Kasatlantas Polresta Mojokerto Berbagi Takjil Bersama Anak Yatim Piatu.

Hukum

Polres Mojokerto Kota Resmi membangun Kantor Satpas Prototype
?>