Home / Hukum

Selasa, 5 November 2019 - 09:20 WIB

Tak Terima Mobil Pick-up Nya Di Rampas Preman ,Pemilik Melaporkan Ke SPKT Polres Mojokerto

Foto Tak Terima Mobil Pick-up Nya Di Rampas Preman ,Pemilik Melaporkan Ke Polres Mojokerto

Foto Tak Terima Mobil Pick-up Nya Di Rampas Preman ,Pemilik Melaporkan Ke Polres Mojokerto

Tak Terima Mobil Pick-up Nya Di Rampas Preman ,Pemilik Melaporkan Ke SPKT Polres Mojokerto

Foto Tak Terima Mobil Pick-up Nya Di Rampas Preman ,Pemilik Melaporkan Ke SPKT Polres Mojokerto

MOJOKERTO. Sorotindomedia.com Joko Sumariyo (42 )Warga Dusun Sugih Waras Desa Sampang Agung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto Mendatangi Mapolres Mojokerto Senin (5/11/2019)

lantaran Perihal melaporkan kejadian Dugaan Mobil Zebra pick-up milik pribadinya bernopol Polisi L8140X untuk pengangkut limbah non organik plastik dan kertas dari pabrik PT Bondvast Indo Sukses mobil yang di kemudikan Agus Suliatip(26) asal Dusun Sugih Waras Desa Sampang Agung Mojokerto di Hadang 2 preman pada harii Kamis (31/10/2019) yang berada di Jalan raya Gua putih Desa Sampang Agung sekira pukul 11:00 WIB

READ  Layani Pijat Plus Dan Sek Warga Sawo,Di Bekuk Polres Mojokerto.

Dari awal kejadian Mobil pick-up bernopol polisi L 8140X sempat di amankan di mapolsek Kutorejo Mojokerto melihat kejadian ini puluhan warga Dusun Sugihwaras Desa Sampang Agung
langsung mendatangi Kantor Mapolsek Kutorejo untuk menjelaskan terkait dugaan perampasan mobil tersebut .

Kanit Reskrim Aiptu Suyanto menjelaskan saat di konfirmasi amak media bahwa apa yang dilakukan Kojin ini ada kaitannya dengan kesepakatan yang di buat di Notaris dengan PT Bondvast.

READ  Kodim 0815 Mojokerto Gelar Latihan Menembak

,” Isi kesepakatan yang sudah dinotariskan yakni berisi tentang penjualan tanah milik Kojin yang dibeli oleh PT Bondvast ada beberapa persyaratan diantaranya hasil sampah akan di ambil oleh kojin.

Masih kata Kanit, tetapi dalam pelaksanaan nya sampah tersebut selalu diambil orang lain, termasuk saat diangkut mobil Zebra. Agar diketahui orang banyak bila Kojin juga memiliki hak untuk mengambil sampah itu, maka Kojin melakukan aksi penghadangan mobil Zebra pemuat sampah tersebut,” tandasnya

READ  Polbindes Polresta Mojokerto Sosialisasikan Sejuta Vaksin

Bahwa dengan adanya kesepakatan ini antara PT Bondvast dengan pembeli akan saya limpahkan ke Polres Mojokerto.

Sumariyono selaku pemilik mobil bersama Sopirya akan meneruskan pelaporanya ke mapolres Mojokerto juga di dampingi kuasa Hukumnya ke SPKT Polres Mojokerto

Abdi Subhan,SH.,Kuasa Hukumnya mengatakan saya sangat menyayangkan dengan barang bukti kok di kembalikan ,saya akan menyadari dengan pelaporan Ke SPKT ini walaupun membuat pelaporan pengaduan, ada 2 unsur yang saya ajukan pelaporan ini dari pengahadangan dan perampasan “tuturnya (Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Siap Mengikuti Arahan dalam Vidcon Kapolda Jatim

Hukum

Kapolresta Mojokerto Membuka Latpraops Lilin Semeru 2020 dan menyampaikan atensi Kapolda Jatim dan Wakapolda Jawa Timur

Hukum

Waka Polres Mojokerto Ungkap Kasus Pembuangan Bayi Di Akhir Tahun 2020

Hukum

Kapolresta Mojokerto Tinjau Kesiapan Posko PPKM Mikro Desa Sidorejo

Hukum

Sinergitas TNI POLRI : Kapolri Kunjungi Kepala Staf Angkatan Darat

Hukum

Wakapolda Jatim Cek Vaksinasi Dosis Tiga di Royal Plaza Surabaya-l

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Elemen Suporter Mojokerto Gelar Doa Bersama

Hukum

Waka Polresta Mojokerto Sampaikan Bekal Anggota dalam Sidang BP4R
?>