Home / MOJOKERTO

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:02 WIB

Eksekusi Aset PT Lentera Lestari Buana Raya, Lahan 3,5 Hektare di Jatirejo Mojokerto Kosongkan

Screenshot

Screenshot

MOJOKERTO, IndexBerita.com – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melakukan eksekusi pengosongan lahan seluas sekitar 3,5 hektare milik PT Lentera Lestari Buana Raya yang berada di Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu pagi (16/7/2025).

Eksekusi dilakukan setelah permohonan diajukan oleh pihak pemenang lelang, yakni PT Citra Sentral Jagat yang beralamat di Jalan Meduran, Gresik. Perusahaan tersebut memenangi lelang aset milik PT Lentera Lestari Buana Raya yang sebelumnya bergerak di bidang produksi bata ringan.

READ  Polres Mojokerto Kota Kolaborasi Dengan Media Bagikan Takjil Ke Pengendara*

Kuasa hukum dari pihak pemohon eksekusi, Wildani Ari Saputra, SH, menjelaskan bahwa lelang atas aset tersebut dilakukan oleh KPKNL Sidoarjo pada tahun 2023 dengan nilai mencapai Rp15 miliar. Namun, sejak proses pembelian hingga kini, tidak ada itikad baik dari pemilik lama untuk menyerahkan aset tersebut.

“Kami sudah membeli aset ini secara sah melalui lelang. Namun, tidak ada penyerahan secara sukarela dari pihak sebelumnya. Maka kami ajukan eksekusi ke PN Mojokerto. Proses hukum sudah kami lalui, mulai dari gugatan perlawanan di PN Sidoarjo yang ditolak, hingga banding juga ditolak. Sekarang memang masih kasasi, tapi tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi,” jelas Wildani.

READ  Kota Mojokerto Raih Penghargaan Bhumandala Ariti: Satu-satunya Kota di Jawa Timur yang Mendapat Apresiasi Nasional

Ia juga menyampaikan bahwa lokasi lahan kini telah kosong dan tidak ada aktivitas dari pihak sebelumnya, sehingga proses eksekusi dapat berjalan lancar tanpa perlawanan. Ke depan, lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pengembangan industri baja dan besi oleh pemilik baru.

Sementara itu, Panitera PN Mojokerto Anak Agung Diksa, yang turut hadir dalam proses eksekusi, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan atas dasar hukum yang sah.

READ  Satpol PP Kota Mojokerto dan Bea Cukai Sidak Rokok Ilegal, Empat Toko Jadi Sasaran

“Permohonan eksekusi ini didasarkan pada risalah lelang yang memiliki kekuatan hukum tetap. Maka ketua PN Mojokerto menetapkan eksekusi pengosongan tetap dilakukan, meski ada gugatan bantahan dari pihak termohon dengan nomor perkara 51/Pdt.G/Bth/2025,” terangnya.

Eksekusi ini menjadi akhir dari proses panjang hukum atas aset yang kini resmi dimiliki oleh PT Citra Sentral Jagat, dan dipastikan siap untuk dimanfaatkan sesuai rencana bisnis baru di bidang industri logam. (Syim)

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

Cukup Rp15 Juta, Hafiz dan Kepala TPQ Bisa Berangkat Umrah Bersama AN Namiroh

MOJOKERTO

LSM LIRA Mojokerto Raya dan Sejumlah Media Online Gelar Studi Banding ke Banyuwangi dan Pandaan

MOJOKERTO

Rumah di Mojoanyar Dibobol Maling, Uang dan Perhiasan Senilai Puluhan Juta Raib

MOJOKERTO

16 Tokoh Berpengaruh di Mojokerto Terima Piagam Penghargaan PWI Mojokerto Award

MOJOKERTO

PT Sinergi Gula Nusantara dan Kejati Jatim Sepakati MoU Pendampingan Hukum Industri Gula

MOJOKERTO

Kecelakaan Hebat di Bypass Kenanten, Truk Terguling dan Innova Ringsek, Kedua Mobil Halangi Jalan Raya

MOJOKERTO

Polres Mojokerto Kota Siapkan Layanan Penitipan Gratis Kendaraan Mudik Lebaran

MOJOKERTO

Safari Ramadhan, Polres Mojokerto Kota Kunjungi Pondok Pesantren
?>