Home / MOJOKERTO

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:02 WIB

Eksekusi Aset PT Lentera Lestari Buana Raya, Lahan 3,5 Hektare di Jatirejo Mojokerto Kosongkan

Screenshot

Screenshot

MOJOKERTO, IndexBerita.com – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melakukan eksekusi pengosongan lahan seluas sekitar 3,5 hektare milik PT Lentera Lestari Buana Raya yang berada di Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu pagi (16/7/2025).

Eksekusi dilakukan setelah permohonan diajukan oleh pihak pemenang lelang, yakni PT Citra Sentral Jagat yang beralamat di Jalan Meduran, Gresik. Perusahaan tersebut memenangi lelang aset milik PT Lentera Lestari Buana Raya yang sebelumnya bergerak di bidang produksi bata ringan.

READ  DPRD Mojokerto Sahkan Perubahan APBD 2025, Pemkab Tegaskan Komitmen Tata Kelola

Kuasa hukum dari pihak pemohon eksekusi, Wildani Ari Saputra, SH, menjelaskan bahwa lelang atas aset tersebut dilakukan oleh KPKNL Sidoarjo pada tahun 2023 dengan nilai mencapai Rp15 miliar. Namun, sejak proses pembelian hingga kini, tidak ada itikad baik dari pemilik lama untuk menyerahkan aset tersebut.

“Kami sudah membeli aset ini secara sah melalui lelang. Namun, tidak ada penyerahan secara sukarela dari pihak sebelumnya. Maka kami ajukan eksekusi ke PN Mojokerto. Proses hukum sudah kami lalui, mulai dari gugatan perlawanan di PN Sidoarjo yang ditolak, hingga banding juga ditolak. Sekarang memang masih kasasi, tapi tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi,” jelas Wildani.

READ  Mojo QRIS Run 2025 Jadi Panggung Fotografer Angkat Pesona Kota Mojokerto

Ia juga menyampaikan bahwa lokasi lahan kini telah kosong dan tidak ada aktivitas dari pihak sebelumnya, sehingga proses eksekusi dapat berjalan lancar tanpa perlawanan. Ke depan, lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pengembangan industri baja dan besi oleh pemilik baru.

Sementara itu, Panitera PN Mojokerto Anak Agung Diksa, yang turut hadir dalam proses eksekusi, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan atas dasar hukum yang sah.

READ  7.828 Warga Kota Mojokerto Dapat Bantuan Beras, Ning Ita: Untuk Ringankan Beban Hidup Masyarakat

“Permohonan eksekusi ini didasarkan pada risalah lelang yang memiliki kekuatan hukum tetap. Maka ketua PN Mojokerto menetapkan eksekusi pengosongan tetap dilakukan, meski ada gugatan bantahan dari pihak termohon dengan nomor perkara 51/Pdt.G/Bth/2025,” terangnya.

Eksekusi ini menjadi akhir dari proses panjang hukum atas aset yang kini resmi dimiliki oleh PT Citra Sentral Jagat, dan dipastikan siap untuk dimanfaatkan sesuai rencana bisnis baru di bidang industri logam. (Syim)

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

Dandim 0812/Lamongan Perkuat Sinergi dengan Perhutani KPH Mojokerto untuk Kelestarian Hutan

MOJOKERTO

Perum Perhutani Dukung Aksi Peduli Lingkungan PMI Kota Mojokerto

MOJOKERTO

Kampanye Pamungkas, Ribuan Warga Siap Menangkan 90 Persen Paslon 2 Mubarok

MOJOKERTO

PWI Tebar Berkah di Jalan Pekayon

MOJOKERTO

Mojohakordia Run 5K Warnai Penutupan Mojo Festival 2025, Ribuan Warga Tumpah Ruah di TBM

MOJOKERTO

“PJ Walikota Soroti Tantangan Stabilitas Harga Sembako dan Kesiapan Hadapi Banjir di Kota Mojokerto , Dalam kegiatan isra mi’raj Di Gor Mojokerto”

MOJOKERTO

PN Mojokerto Dapat Bantuan Renovasi Ruang Sidang Anak dari BRI

MOJOKERTO

Serunya Acara Media Gathering Dengan Romansa Nusantara Dan Perkenalan General Manager Yang Baru Di Aston Mojokerto
?>