Mojokerto, Indexberita.com Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menerima bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari BRI Cabang Mojokerto untuk melakukan renovasi ruang sidang ramah anak. Bantuan ini diserahkan oleh pimpinan BRI Cabang Mojokerto kepada Ketua PN Mojokerto pada Kamis, 12 September 2024.
Ketua PN Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, menjelaskan bahwa renovasi ini dilakukan sebagai upaya melindungi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak dalam proses peradilan, mengingat mereka merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijaga dari dampak negatif proses hukum.
“Ruang sidang untuk anak harus dipisahkan dari ruang sidang dewasa, sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Ida Ayu.
Renovasi ruang sidang ramah anak ini juga mengikuti standar yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor 2176 Tahun 2017, yang mengatur tentang sarana dan prasarana pengadilan ramah anak.
Ruang sidang khusus anak ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Sebelum renovasi, ruang tersebut belum memenuhi standar yang baik, termasuk masalah akses keluar-masuk yang kurang memadai.
“Kami berterima kasih kepada BRI Mojokerto atas kontribusinya yang membantu kami dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam menciptakan ruang sidang yang lebih baik untuk anak-anak,” kata Ida Ayu.
Pimpinan BRI Cabang Mojokerto, Darwis Muhammad, menjelaskan bahwa bantuan senilai Rp 125 juta tersebut bukan dalam bentuk uang, tetapi diwujudkan langsung dalam renovasi fasilitas. Program CSR ini adalah bagian dari tanggung jawab sosial BRI dalam mengembalikan laba kepada masyarakat melalui berbagai inisiatif.
“Kami berharap, dengan adanya ruang sidang yang lebih baik ini, masyarakat Mojokerto dapat merasakan kenyamanan yang lebih baik dalam mencari keadilan,” pungkas Darwis.(Syim)