Home / Pemerintah

Senin, 9 Desember 2024 - 11:27 WIB

Evaluasi dan Penguatan PPID Kota Mojokerto Tahun 2024, Wujud Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Utama

Foto. Evaluasi dan Penguatan PPID Kota Mojokerto Tahun 2024, Wujud Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

MOJOKERTO, Indexberita.com Pemerintah Kota Mojokerto melaksanakan Evaluasi dan Penguatan PPID Kota Mojokerto Tahun 2024, yang dirangkai dengan agenda Srawung Media di Pendopo Sabha Mandala Madya, Senin pagi (9/12).

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam menjaga dan meningkatkan keterbukaan informasi publik di Kota Mojokerto, yang telah berhasil meraih predikat badan publik dengan nilai tertinggi se-Jawa Timur pada tahun 2024. Dalam sambutannya, Plt. Kepala Dinas Kota Mojokerto, Santi Ratnaning Tias, menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak, khususnya dalam memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

READ  Ikfina Terus Berikan Edukasi dan Sosialisasi Penurunan Stunting AKB dan AKI

“Alhamdulillah, Kota Mojokerto mampu mempertahankan predikat sebagai badan publik dengan nilai tertinggi. Ini berkat kerja keras dan kolaborasi seluruh perangkat daerah, termasuk dukungan teman-teman media,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan sejumlah inovasi untuk meningkatkan pelayanan informasi, seperti mobil videotron yang digunakan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara luas dan terjadwal. Selain itu, Pemkot Mojokerto menginisiasi program sosialisasi keterbukaan informasi di kalangan pelajar untuk membangun kesadaran sejak dini tentang hak akses informasi.

READ  Mandeknya Proyek Taman Bahari Mojopahit (TBM) Soroti DPRD Kota Mojokerto: Bentuk Tim Pansus Dalam Rekomendasi"

Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Prasetiyo, menambahkan pentingnya peran media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan rekan-rekan media selama ini. Bersama, kita telah menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tuturnya.

READ  Pemkot Mojokerto Gelar 'Mendadak Renang' untuk Jaga Kebugaran ASN

Narasumber utama dalam kegiatan ini, Yunus Mansur Yasin, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah kewajiban badan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ia juga menjelaskan jenis-jenis informasi yang dapat diakses masyarakat serta batasan informasi yang bersifat rahasia.

Acara ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh pihak untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik di Kota Mojokerto, sejalan dengan visi Kota Mojokerto sebagai daerah yang informatif, transparan, dan inovatif.(Syim)

 

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Hari Jadi ke-78 Jatim, Wali Kota Mojoketo Terima Penghargaan Lencana Jer Basuki Mawa Beya

Pemerintah

Dinkes Kabupaten Mojokerto Tingkatkan Kesehatan Masayarakat Dengan Program SEHATI

Pemerintah

DPRD Kota Mojokerto Gelar Diskusi dengan DPUPR Perkim Terkait Masalah Gedung Baru

Pemerintah

Meriahnya HPN 2024 PWI Mojokerto, Senam Sehat hingga Bertabur Hadiah

Pemerintah

MOHAMMAD ALI KUNCORO RESMI DILANTIK SEBAGAI PJ WALI KOTA MOJOKERTO

Pemerintah

Pj Wali Kota Mojokerto Tekankan Pentingnya Inovasi dalam Peningkatan Kinerja Pelayanan Publik

Pemerintah

Bupati Mojokerto Ajak Siswi SMPN I Puri Cegah Anemia Dengan Minum TTD

Pemerintah

Mewujudkan Sekolah Ramah Anak, SLB ACD Pertiwi Kota Mojokerto Gelar Sosialisasi Pencegahan Bullying
?>