Home / Pemerintah

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:53 WIB

Dprd kota mojokerto bahas tiga raperda baru, selvia elya rosita dorong kepastian hukum bagi masyarakat

Utama

Mojokerto Kota.Indexberita.com DPRD Kota Mojokerto tengah membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang diproyeksikan masuk agenda tahun 2026. Tiga Raperda tersebut meliputi sektor telekomunikasi, kesejahteraan sosial, serta penanganan kawasan permukiman kumuh. Saat ini, pembahasan telah memasuki tahapan Focus Group Discussion (FGD) dan

penyusunan naskah akademik.
Salah satu perhatian utama datang dari anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Selvia Elya Rosita. Ia menilai Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi menjadi langkah strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi yang terus berkembang.

READ  Sukses Atasi Stunting, Kota Mojokerto Terima Dana Insentif Fiskal Rp 6 Miliar dari Kemenkeu

Menurutnya, keberadaan infrastruktur telekomunikasi di Kota Mojokerto harus ditata secara tertib dan terukur agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Penataan tersebut juga dinilai penting untuk menjaga keselamatan warga, tata ruang kota, hingga estetika lingkungan.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, pembangunan menara maupun jaringan telekomunikasi tidak boleh dilakukan tanpa aturan yang jelas. Sebab, kondisi tersebut berpotensi memicu keresahan masyarakat serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan tata kota.

READ  Raperda Perubahan APBD Kota Mojokerto 2025 Resmi Disetujui Dewan

Ia berharap Raperda yang tengah dibahas mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha telekomunikasi, maupun masyarakat luas. Selain itu, pengaturan penggunaan infrastruktur pasif secara bersama dinilai dapat menciptakan pembangunan yang lebih efisien dan mengurangi kesan semrawut di sejumlah titik wilayah Kota Mojokerto.

READ  Mojokerto Jadi Pusat Peringatan Bulan PRB Nasional 2025

Selvia juga mendorong agar pembahasan Raperda dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha hingga masyarakat. Dengan begitu, Peraturan Daerah yang nantinya disahkan benar-benar mampu mendukung kemajuan dan penataan Kota Mojokerto secara berkelanjutan.(Syim/ADV)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tuan Rumah Pertemuan TP PKK, DWP, dan Perwosi se-Bakorwil Bojonegoro, Pemkot Mojokerto Sajikan Potensi Budaya Lokal

Pemerintah

Meriahnya Peringatan Nuzulul Quran: Tausiah, Salawat, dan Unjuk Bakat Bersama Anwar Zahid – Apresiasi dari Mas Pj dan Anwar Zahid”

Pemerintah

Gelar Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2025, Bupati Ikfina Tekankan Percepatan Ekonomi Dan Kurangi Pengangguran

Pemerintah

DPRD Kota Mojokerto Resmi Bentuk 6 Fraksi Baru dalam Rapat Paripurna 2024-2029

Pemerintah

DPRD Kota Mojokerto Mediasi Keluhan Warga Kedundung soal TPA Randegan

Pemerintah

Dinilai Berhasil Sejahterakan Masyarakat, Pemkot Mojokerto Terima Dana Insentif Fiskal Rp 18,7 Miliar dari Kemenkeu

Pemerintah

Wali Kota Ning Ita Bagikan Dana Hibah ke Musala di Bulan Ramadhan

Olahraga

Jaring Atlet Tinju Amatir, Pertina Sidoarjo Gelar Fun Fight Boxing
?>