MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi atas Raperda Perubahan RPJDM Tahun 2018-2023 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020, Rabu (19/05/2021) siang.
Dalam rapat kali ini Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyoroti besaran Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) dan kurang terserapnya anggaran utuk memulihkan sektor ekonomi, sosial, dan kesehatan.
Juru bicara fraksi PAN DPRD Kota Mojokerto, Miftah Aris Zuhuri mengatakan, angka kemiskinan di kota Mojokerto Tahun 2020 masih tinggi, sehingga Pemerintah perlu segera memberikan solusi dan langkah konkret untuk memulihkan ekonomi masyarakat yang turun akibat pandemi.
“Masalah ekonomi, Sosial, dan Kesehatan akibat pandemi perlu kajian mendalam dalam rangka menentukan strategi dan arah kebijakan berkenaan dengan rencana perubahan RPJDM Kota Mojokerto Tahun 2018-2023,” ujaranya.
Sementara terkait Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020, Fraksi PAN mengapresiasi atas prestasi yang diberikan BPK atas pencapaian WTP selama tujuh tahun berturut-turut.
Kendati demikian, masih ada beberapa catatan yang harus diperhatikan Pemkot Mojokerto.
“Pada anggaran belanja di pos belanja bantuan sosial dari anggaran belanja bantuan sosial sebesar Rp 4.682.500.000, terealisasi sebesar Rp 3.620.330.000 atau 77,32 persen. Mohon penjelasannya,” tanya Miftah.
Sementara belanja tidak terduga dari anggaran Rp 128.472.935.612, realisasinya hanya sebesar Rp 42.825.997.945 atau hanya 33,33 persen. Tentu saja hal ini menjadi pertanyaan Fraksi PAN, mengapa tidak terserapnya anggaran secara maksimal dalam penanganan di bidang kesehatan, dampak ekonomi, dan jaring pengaman sosial. Padahal APBD 2022 merupakan Refocusing dan relokasi untuk penanganan Covid-19.
Silpa Tahun 2020 mencapai Rp 269.308.268.577. Silpa ini tentu dikarenkan adanya anggaran yang tidak seratus persen terserap dan ada juga yang dikarenakan program dan kegiatan yang tidak dapat terlaksana.
“Kami berhatap Silpa ini dapat digunakan untuk membiayai program kegiatan prioritas yang benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur dan masyarakat Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021.(Syim/ADV)
















