
Foto. Gabungan Komisi DPRD, Setujui Reperda PBG dan PSU Kota Mojokerto
Mojokerto, Indexberita.com – Pimpinan Komisi Bersama DPRD Kota Mojokerto menyetujui dua Rancanga Peraturan Daerah (Raperda) untuk diberlakukan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Juga, dan ruang lingkup yang melandasi disetujuinya kedua raperda tersebut.
Tentang Penataan Bangunan Gedung (BG) dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan adalah dua Raperda yang disetujui (PSU). Pada Rabu, (1/3/2023), rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto menerima dua rancangan peraturan daerah.
Sugiyanto, juru bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto, menyatakan, dua Raperda yang akan diminta itu merupakan di antara enam Raperda tahun 2021 yang diajukan Walikota ke DPRD untuk dibahas. Tiga dari enam peraturan daerah yang diusulkan, termasuk Raperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Kota Mojokerto, telah ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Kemudian Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Selain itu, terdapat Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto Pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto.
“Adapun Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah sebenarnya sudah difasilitasi gubernur. Namun sampai dengan saat ini belum dimintakan persetujuan DPRD,” ucapnya.
Komisi DPRD Kota Mojokerto dan tim eksekutif menggelar pembahasan dua rancangan peraturan daerah yang dimintakan pengesahannya pada rapat paripurna 17-20 Desember 2021.
Serta hasil fasilitasi gubernur sebagaimana disampaikan melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 188/3450/013.2/2023 tanggal 25 Januari 2023 dan Nomor: 188/4010/013.2/2023 tanggal 30 Januari 2023 Perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto.
Menurut Sugiyanto, pembahasan rancangan peraturan daerah secara keseluruhan berjalan lancar. Selain itu, seluruh fraksi DPRD Kota Mojokerto telah memberikan persetujuan atas kedua Raperda tersebut untuk dilaksanakan sebagai peraturan daerah.
“Kami mengapresiasi tim pelaksana untuk itu. Terima kasih khususnya kepada Kabag Hukum dan timnya yang telah memfasilitasi kelancaran pembahasan Raperda ini” ujar Sugiyanto.
Kedua rancangan peraturan daerah tersebut disahkan oleh Pimpinan Bersama KPU setelah legislator Partai Gerindra menjelaskan maksud dan isinya. Pertama, ada tiga tujuan yang tercantum dalam Raperda Tentang Penataan Gedung (PBG).
Tujuannya adalah untuk membangun struktur yang praktis dan mengikuti pola bangunan yang harmonis dan sadar lingkungan. Menciptakan sistem manajemen gedung yang terorganisir dengan baik yang menjamin ketergantungan teknis fasilitas dalam hal keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
“Serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung,” terang Sugiyanto.
Adapun ruang lingkup atau substansi raperda ini terdapat 8 aspek yang diatur sebagai berikut :
1. Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung yang meliputi, fungsi hunian; keagamaan; usaha; sosial dan budaya serta fungsi khusus.
2. Bangunan gedung diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat resiko bahaya kebakaran, lokasi, ketinggian bangunan gedung, kepemilikan bangunan gedung, dan kelas bangunan.
3. Standar teknis bangunan gedung.
4. Proses penyelenggaraan bangunan gedung.
5. Peran masyarakat.
6. Ketentuan penyidikan.
7. Sanksi administratif
8. Ketentuan peralihan.
Regulasi ini dibentuk berdasarkan tiga tujuan yakni menjamin ketersediaan PSU perumahan. Kedua, menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan. Ketiga memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan PSU, baik bagi warga pemilik perumahan, pemerintah kota, maupun pengembang.
Terdapat 12 ruang lingkup yang diatur dalam raperda ini, meliputi:
1. Perumahan, yang mengatur tentang perumahan tidak bersusun dan rumah susun.
2. Prasarana, sarana, dan utilitas.
3. Perencanaan psu, dimana perencanaan psu harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan ekologis.
4. Pengediaan psu, yang mengatur bahwa peruntukkan tanah siap bangun untuk sarana harus dinyatakan secara tertulis di dalam rencana tapak, dengan luas minimal 5 prosen sampai dengan 15 prosen dari luar perumahan.
5. Pembangunan PSU
6. Penyerahan PSU
7. Pencatatan PSU
8. Pengelolaan PSU
9. Partisipasi masyarakat
10. Larangan
11. Sanksi administrative
12. Ketentuan peralihan
Harapan kedepan, Semoga rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan ke depannya bisa bermanfaat bagi Kota Mojokerto.(Syim/ADV)