Home / MOJOKERTO

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:12 WIB

Gerakan Mojokerto Bersatu Gelar Aksi di Inspektorat, Tuntut Audit Menyeluruh Dana Desa

Mojokerto .Indexberita.com Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mojokerto Bersatu (GMB) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Inspektorat Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Senin (12/1/2026) pagi. Aksi yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 10.35 WIB tersebut diikuti sekitar 80 orang, dengan penanggung jawab aksi Herianto, selaku Ketua Umum GMB.

Dalam aksinya, massa GMB menyuarakan sejumlah tuntutan terkait pengelolaan dan pengawasan dana desa di Kabupaten Mojokerto. Mereka mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kepala desa, transparansi penggunaan anggaran desa, serta penegakan hukum tegas terhadap oknum yang melakukan penyelewengan dana desa.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB, massa membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan “Panggil, Periksa, Penjarakan Pencuri Uang Desa” dan “Dana Desa Hilang, Inspektorat dan Kejaksaan Wajib Turun Tangan”. Aksi kemudian dilanjutkan dengan orasi secara bergantian.

Dalam orasinya, perwakilan massa menegaskan bahwa Inspektorat dan Kejaksaan harus melakukan audit tanpa tebang pilih terhadap seluruh desa di Kabupaten Mojokerto. Mereka juga menuntut keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat mengakses laporan realisasi dan hasil audit dana desa.

READ  Danrem 082/CPYJ Beserta Anggota Dan Ibu - Ibu Persit Menerima Pengarahan Pangdam V/Brawijaya 

Sekitar pukul 09.15 WIB, perwakilan GMB diterima untuk melakukan audiensi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Dalam audiensi tersebut, Zaqi, selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan audit dana desa di sekitar 40 desa. Audit dilakukan berdasarkan laporan masyarakat maupun perintah pimpinan melalui Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).

Zaqi menambahkan, apabila ditemukan penyelewengan dana desa, proses audit akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sesuai ketentuan yang berlaku, aparat desa diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Apabila tidak dipenuhi, maka kasus akan dilanjutkan ke proses hukum.

Menanggapi penjelasan tersebut, perwakilan GMB menegaskan bahwa penyelewengan dana desa tidak cukup hanya diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara, melainkan harus tetap diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka juga mempertanyakan dasar hukum kerja sama atau MoU antara Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian, serta meminta keterbukaan hasil audit kepada publik.

READ  "Bupati Ikfina Serahkan Bantuan Keuangan Rp 71,2 Miliar untuk 156 Desa di Mojokerto: Mendorong Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat Desa"

Sementara itu, Denata, selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, menyampaikan bahwa pihaknya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) akan menindaklanjuti setiap temuan penyelewengan dana desa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sekitar pukul 10.30 WIB, massa aksi membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke rumah masing-masing. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 10.35 WIB dan berjalan dengan aman serta kondusif.

Koordinator Aksi GMB: Pengembalian Dana Tidak Menghapus Proses Hukum
Koordinator aksi Gerakan Mojokerto Bersatu (GMB), Hariyanto, menegaskan bahwa penyelewengan dana desa tidak boleh diselesaikan hanya dengan pengembalian kerugian negara. Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan aspirasi seluruh elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam aksi.

READ  Perhutani Mojokerto Terima Kunjungan Kerja CDK Bojonegoro Terkait IPHPS

“Permintaan kami jelas, jangan hanya dikembalikan lalu dianggap selesai. Proses hukum harus tetap berjalan agar ada efek jera,” tegas Hariyanto.

Ia menyampaikan bahwa kebijakan pengawasan dan audit dana desa merupakan kebijakan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Oleh karena itu, mekanisme pengembalian dana dalam waktu 60 hari dinilai tidak memberikan dampak pencegahan terhadap terjadinya penyelewengan di masa mendatang.

“Kalau hanya dikembalikan dalam 60 hari lalu selesai, tahun depan bisa terulang lagi. Ini tidak menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Hariyanto juga meminta agar Inspektorat, Kejaksaan, dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto memiliki kesamaan sikap dalam penanganan kasus dana desa serta membuka hasil audit kepada publik. Ia menambahkan bahwa pihak Kejaksaan menyatakan siap mendampingi proses pengawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh aspirasi tersebut, lanjut Hariyanto, akan disampaikan kepada Bupati Mojokerto sebagai bentuk tuntutan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
Penulis Syim

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

Ketua Panitia M. Saiful Huda: Terima Kasih untuk Pengurus Kecamatan, Pemuda Pancasila Mojokerto Sukses Gelar Buka Puasa Bersama

MOJOKERTO

Bangun Sinergi dengan Dunia Industri, PWI Mojokerto Raya Sambangi Pabrik Multi Bintang di Sampangagung

MOJOKERTO

Manfaatkan Limbah Minyak Jelantah menjadi Produk Sabun dan Lilin Aroma Teraphy

Kepolisian

Polsek Trowulan Gelar Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan Bersama Gapoktan se-Kecamatan Trowulan

MOJOKERTO

Kasat Narkoba Polres Mojokerto Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha

MOJOKERTO

Lapas Mojokerto Lakukan Perawatan dan Pemupukan Tanaman Cabai dan Terong, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

MOJOKERTO

Giat Pengamanan: Bhabinkamtibmas Desa Trowulan Bagikan Bantuan Beras kepada Warga Kurang Mampu

MOJOKERTO

Satpol PP Kota Mojokerto dan Bea Cukai Sidak Rokok Ilegal, Empat Toko Jadi Sasaran
?>