Home / Jatim

Jumat, 23 April 2021 - 11:46 WIB

Guru SMP Asal Malang Perakit Senpi Ilegal Berhasil Diamankan Polisi

Foto.Guru SMP Asal Malang Perakit Senpi Ilegal Berhasil Diamankan Polisi

Foto.Guru SMP Asal Malang Perakit Senpi Ilegal Berhasil Diamankan Polisi

Foto.Guru SMP Asal Malang Perakit Senpi Ilegal Berhasil Diamankan Polisi

SURABAYA -.INDEXBERITA.COM Seorang pria perakit senjata api (senpi) ilegal asal Malang, ditangkap Polisi. Tiga pucuk senpi hasil rakitannya dan puluhan amunisi turut disita sebagai barang bukti.

Tersangka berinisial AR (23) warga Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang diamankan lantaran terbukti sebagai perakit senpi ilegal.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, Baikal, laras panjang reminten kaliber 5,56 mm.

READ  PT Santos Jaya Abadi Berikan Bantuan 1 Set Laboratorium Bahasa Kepada UPT BLK Mojokerto

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, didampingi Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu dan Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardhono mengatakan  tersangka diketahui mulai merakit senpi sejak Februari 2021 lalu. Dalam rentang waktu tersebut, 7 pucuk senjata sudah berhasil dirakitnya.

“Tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak Februari 2021 sampai ditangkap dan sudah dapat merakit senjata api sebanyak 7 pucuk senjata,” kata Kabid Humas kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

READ  Kapolresta Mojokerto Ikuti Rakord Ops Ketupat Semeru 2021 di Polda Jatim

Kabid Humas Polda Jatim menambahkan, hasil pistol atau senjata rakitan tersangka jual dengan harga bervariasi sesuai pesanan, harganya berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta.

Dalam mengerjakan senpi rakitan, tersangka selalu memakai alat-alat perbengkelan diantaranya grinda, alat bubut dan alat las, sedangkan profesi sehari-seharinya adalah guru swasta.

READ  Ditreskrimum Polda Jatim Bersama Polres Jajaran, Meringkus 67 Premanisme Yang Biasa Beraksi di Wilayah Jatim

“Tersangka selalu mengunakan bermacam-macam peralatan bengkel. Profesinya ini sehari-hari guru SMP,” terang Kabid Humas Polda Jatim.

Atas perbuatannya itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait merakit atau membuat dan atau menguasai senjata api secara illegal. Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.

“Kami kenakan UU Darurat. Ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (*)

Share :

Baca Juga

Jatim

“Pj. Wali Kota Mojokerto dan Plh. Gubernur Jatim Tinjau Pemilu 2024: Sorot Kreativitas Masyarakat di TPS Tematik”

Jatim

Peringati Ulang Tahun Ke-70 Humas Polri, Polres Mojokerto Lakukan Ini

Jatim

HUT Bhayangkara ke— 75, Satlantas Polresta Mojokerto Bagikan Masker dan Coklat Untuk Pengguna Jalan

Jatim

Babinsa Palang Tuban Peduli Warganya, Beri Himbauan dan Bagikan Masker

Jatim

Jelang Idul Adha, Forkopimda Kota Mojokerto Sidak Bahan Pangan dan Pasar Hewan

Jatim

Closing Ceremony Porprov Jatim VIII 2023 Berlangsung Meriah

Jatim

Koramil 0815/15 Jatirejo Mengerahkan Babinsa Mengerahkan Pendampingan

Jatim

Polri Telah Siapkan Kontijensi Plan Antisipasi Dinamika di Lapangan
?>