Home / Nasional

Kamis, 25 Februari 2021 - 11:52 WIB

Kadiv Humas Polri Beberkan Kinerja Virtual Police

Foto.Kadiv Humas Polri Beberkan Kinerja Virtual Police

Foto.Kadiv Humas Polri Beberkan Kinerja Virtual Police

Foto.Kadiv Humas Polri Beberkan Kinerja Virtual Police

JAKARTA.INDEXBERITA.COM Kepolisian Negara Republik Indonesia terus berupaya memantapkan kinerjanya dalam memelihara Kamtibmas.

Hal ini sesuai dengan 16 program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nomor lima yakni pemantapan kinerja pemeliharaan Kamtibmas.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan mengatakan Virtual Police hadir sebagai bagian dari pemeliharaan Kamtibmas khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif.

Menurut Irjen Raden Argo, Virtual Police juga merupakan kegiatan Kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.

READ  Upaya Preventif Polda Kalteng Cegah Penyebaran Covid-19.

“Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” kata Raden Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2).

Perwira tinggi Polisi kelahiran Sleman Yogyakarta ini menjelaskan bagaimana Virtual Police ini menjalankan tugasnya yaitu peringatan Virtual Police kepada akun yang dianggap melanggar tidak subjektif melainkan lewat kajian mendalam bersama para ahli.

Adapun prosesnya ialah, ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Kemudian petugas menscreen shoot unggahan itu untuk dikonsulrtasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.

READ  Polsek Kapuas Timur Dukung Program Ketahanan Pangan.

“Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi,” jelas Raden Argo.

Peringatan dikirimkan melalui Direct Message atau DM. Tujuannya, ungkap Argo, pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Virtual Police.

READ  Kasus Covid-19 Di Kalteng Mengalami Lonjakan, 13 Daerah Zona Merah Satu Daerah Zona Hijau

“Diharapkan dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor,”tambah Raden Argo.

Disisi lain, Raden Argo menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya Virtual Police mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.

“Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana, Sampai saat ini ada 4 akun yang sudah diberikan peringatan melalui Virtual Police,” pungkas Raden Argo.(red)

Share :

Baca Juga

Nasional

100 Hari Kerja Kapolri, 1.864 Kasus Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Nasional

Bhabinkamtibmas Sei Rungun Sosialisasi Saber Pungli Kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa di Desa Binaan

Nasional

Launching ‘SiPutri Kepang’ PSTP Online.Oleh Kejati Kalteng.

Nasional

Bantuan Sosial Wali Kota Palangka Raya Untuk Perduli Wartawan IPJI Kalteng.

Nasional

Perlu Tenaga 3000 Untuk Percetakan Pengelolaan Lahan Pertanian Di Kalteng

Nasional

Sosialisasi Karhutla, Brigadir Rasito kepada Warga Cegah Kebakaran Lahan dan hutan

Nasional

Tinjau Kalikangkung, Kapolri Imbau Pemudik Tak Paksakan Berkendara dalam Kondisi Lelah Demi Keselamatan

Nasional

Iklan Cukai Pemkab Mojokerto
?>