Home / Hukum

Jumat, 5 Februari 2021 - 22:55 WIB

Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoax

Foto.Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoax

Foto.Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoax

Foto.Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoax

JAKARTA.INDEXBERITA.COM Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan pesan berantai alias boadcast message yang berisikan informasi DKI Jakarta akan lockdown total pada tanggal 12 hingga 15 Februari 2021 hoax alias palsu.

“Bahwa broadcast ini adalah tidak benar, broadcast ini adalah salah, dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja,” kata Argo saat memberikan keterangan pers bersama Kemenkes di Jakarta, Jumat (5/2).

READ  Kasat Lantas Cantik Polresta Beri Healing Korban Bencana Banjir

Adapun pesan berantai tersebut, jelas Argo berisikan informasi bahwa lockdown atau penutupan total Ibu Kota telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

Pesan juga mengimbau agar masyarakat menyediakan bahan makanan, selama lockdown diberlakukan. Menurut Argo, pesan itu jug berisi informasi bila kepolisian akan menangkap langsung dan melakukan swab, kepada yang diketahui berada di luar rumah.

READ  Kapolresta Mojokerto Bersama Dandim 0815 Bagikan Masker di Pasar Prajurikulon dan Himbau 5M

“Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah, dan kemudian hoax itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan diintegrasi bangsa,” tandas Argo.

READ  Ditpolairud Polda Jawa Timur Ringkus Dua Pelaku Penyelundupan Satwa Dilindungi

Terkait hoax ini, Argo memaparkan, Polri telah menangani total 352 kasus penyebaran berita hoax. Dalam kasus pesan berantai itu, ia mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima kepada pelaku.

Menurut dia, pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga.

Share :

Baca Juga

Hukum

Polresta Mojokerto Gelar Vaksinasi di Rutan, Puluhan Tahanan Divaksin Booster

Hukum

Kasubbag Humas Polresta Mojokerto Pimpin Yustisi Jaring 20 Pelanggar Prokes

Hukum

Bosnya Pelit,Mantan Karyawan Bobol Brantas 146 Juta,di Buat Senang-Senang Ke Tretes

Hukum

Pimpin Apel Pam Hari Raya Waisak, Kapolresta Mojokerto : Kita tetap melakukan pemantauan dan pengawasan

Hukum

Kapolres Mojokerto Me Launching Mobil Kemanusiaan Jimpitan Beras,

Hukum

Upaya Polres Mojokerto Kota Antisipasi Penyebaran Virus PMK

Hukum

Humas Polri Libatkan Juru Bahasa Isyarat Dalam Setiap Konferensi Pers

Hukum

Gaktiplin Senpi dan Izin Kelengkapan Personel Polresta Mojokerto Sekaligus Pasang Stiker
?>