Home / Hukum

Kamis, 24 Maret 2022 - 11:09 WIB

Bosnya Pelit,Mantan Karyawan Bobol Brantas 146 Juta,di Buat Senang-Senang Ke Tretes

Foto.Bosnya Pelit,Mantan Karyawan Bobol Brantas 146 Juta,di Buat Senang-Senang Ke Tretes

Foto.Bosnya Pelit,Mantan Karyawan Bobol Brantas 146 Juta,di Buat Senang-Senang Ke Tretes

Foto.tersangka 

Mojokerto.Indexberita.com Pembobolan toko Sumber Abadi yang menyebabkan hilangnya uang brankas sebanyak 146 juta di jalan Brawijaya Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, kini di tangkap oleh Satreskrim Polres Mojokerto .

Salah seorang pelaku bernama Putut Prasetyo (33) warga Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik tidak lain adalah mantan karyawan toko tersebut. Dua pelaku lainnya adalah Susilo (36) warga Desa Randuharjo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, dan Bibit Samiaji (29), warga desa Sawahan Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dilaporkan korban kepada pihak kepolisian pada tanggal 14 Maret 2022 sekitar pukul 07.30 WIB. Kemudian Tim Resmob Polres Mojokerto berhasil meringkus ketiga pelaku pada tanggal 17 Maret 2022.

“Tiga pelaku ini ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda, dan dari dua pelaku ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 82 gram dari tersangka inisial B, kemudian pengembangan dari tersangka P ini ditemukan pil dobel L sebanyak 19 ribu,” ujar AKBP Apip Ginanjar saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (24/3/2022).

READ  Apel Jam Pimpinan, Kapolresta Mojokerto : Sampaikan Hal Atensi

Kapolres Mojokerto mengapresiasi kinerja dari Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba yang berkerja sama dengan sangat baik. Dari total kerugian uang Rp 146 juta, Polres Mojokerto berhasil mengamankan sisa uang sebanyak Rp 12 juta. Sisanya digunakan pelaku untuk bersenang-senang.

“Ini adalah salah satu keberhasilan, responsive anggota yang bergerak cepat,” tegasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, salah satu pelaku yang bernama Putut merupakan mantan karyawan di toko tersebut. Pelaku masuk area toko dengan menggunakan kunci palsu.

“Setelah itu pelaku masuk mengambil uang yang ada di meja kasir, kemudian ke ruangan brankas, disitulah ruangan dibobol dan brangkas dibobol, setelah itu pelaku kabur pindah-pindah, pelaku kabur ke daerah tretes menghabiskan uang hasil kejahatan,” ujar AKP Andaru.

READ  TNI AD Canangkan Manunggal Dengan Air Untuk Negeri

Kasatreskrim Polres Mojokerto tidak mempercayai alibi pelaku mantan karyawan tersebut yang melakukan pencurian atas dasar sakit hati karena dipecat. Sebab uang hasil kejahatan itu digunakan untuk senang-senang oleh pelaku di daerah Tretes Kabupaten Mojokerto.

Sementara itu, Putut mengakui bahwa ia adalah mantan karyawan di toko tersebut yang dipecat. Kemudian ia mengajak dua rekannya untuk melakukan kejahatan itu dengan iming-iming. Satu temannya akan diberikan imbalan dibelikan motor dan satu lagi diberikan sejumlah uang. Namun imbalan itu tidak pernah diwujudkan oleh Putut.

“Iya, karena sakit hati, buat senang-senang, mantap-mantap sama judi, di Tretes, juragannya pelit, jarang amal dan suka memeras karyawan,” kata Putut.

Sementara itu dari hasil pengembangan di dua pelaku didapatkan barang haram berupa sabu sebrat 82 gram dan pil donel L sebanyak 19 ribu butir. Pelaku yang bernama Bibit mengaku barang haram itu didapatkan dari seseorang inisial M dari Lapas Madiun.

READ  MAHASISWA HMI UNIVERSITAS ISLAM MAJAPAHIT, MENYAYANGKAN JIKA KERUSUHAN TERULANG KEMBALI DI GEDUNG MK JAKARTA

“Dari inisial M di lapas Madiun. Menunggu perintah (dari LP), empat bulan jadi kurir, keuntungan per gram dikasih Rp 50 ribu. Sudah menjual kira-kira 200 gram. (Keuntungan) Dobel L juga Rp 50 ribu per seribu butir. (Penyebaran) area mojosari,” kata Bibit.

Dalam kasus in pelaku dikenakan dua pasal sekaligus, yakni pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun, dan pasal kepemilikan narkoba pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.

“Jadi tersangka B merupakan pemilik barang kita sangkakan dua pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, dan pasal 196 dan 197 UU kesehatan dengan ancaman di atas 15 tahun penjara,” ujar AKP Bangkit Danan Jaya, Kasat Narkoba Polres Mojokerto.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Ini Foto DPO, Kapolresta Mojokerto : Saya Menghimbau Menyerahkan Diri

Hukum

Kedatangan Forkopimda Jatim di Sambut Danrem 082/CPYJ Dan Forkopimda Kota Mojokerto

Hukum

Komplotan Spesialis Bobol Sekolah Diringkus, Beraksi 7 Kali di SD-SMK Mojokerto
POLRES MOJOkERTO LAKUKAN PENYEKATAN SUPORTER BOLA LAGA FINAL PERSEBAYA VS PERSIJA

Hukum

POLRES MOJOkERTO LAKUKAN PENYEKATAN SUPORTER BOLA LAGA FINAL PERSEBAYA VS PERSIJA

Hukum

Satlantas Polres Mojokerto Gelar Operasi Patuh Semeru 2019 Menjaring 100 Pelanggar Tilang

Hukum

Kapolri Ajak Rabithah Alawiyah Sampaikan Pesan Harkamtibmas Dengan Bahasa Umat

Hukum

Kita Wajib Kenalkan Rambu Lalin Sejak Dini

Hukum

Kapolri Tawarkan Anak Prajurit Awak Nanggala 402 Jadi Polisi
?>