Foto.Kampung Kranggan di Tunjuk Kejari Sebagai Kampung Restorative Justice
Mojokerto.Indexberita.com Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto ditunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto sebagai Kampung Restorative Justice (RJ). Peresmian Kampung RJ itu digelar di kelurahan Kranggan, Senin (7/3).
Hadir dalam acara tersebut Wali Kota Mojokerto, Kapolresta Mojokerto, Dandim 0815 Mojokerto, BNN Kota Mojokerto, Kajari Kota Mojokerto serta camat Kranggan.
Dalam kesempatan itu juga hadir dua pihak yang berperkara untuk melakukan perdamaian, yakni Susanto (pelaku) dan Tofa (korban) atas tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka-luka dan korban tidak bisa bekerja selama satu minggu. Dalam kasus ini muncullah kasus pasal 351 ayat 1. Kedua pihak bersepakat melakukan perdamaian melalui Restorative Justice.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Kota Mojokerto Agus Herimulyanto mengatakan dipilihnya kelurahan Kranggan sebagai Kampung RJ ini didasarkan atas penelitian dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto bahwa masyarakat di kelurahan Kranggan sudah seirama dengan proses RJ.
“Esensi dari kampung RJ ini untuk mengembalikan kehidupan semula baik korban, pelaku maupun masyarakat,” ujarnya.
Restorative Justice ini dapat dikatakan upaya memberikan keadilan kepada masyarakat tanpa melalui pengadilan.
Berdasarkan peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 diatur bahwa adanya perdamaian antara dua pihak antara pelaku dan korban tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Selain itu syarat lainnya pelaku baru pertama kali melakukan tindakan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, dan nilai kerugian yang diakibatkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta,
“Pada dasarnya untuk perbuatan pidana yang kecil, ringan, seperti tadi perkara penganiayaan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan itu memenuhi syarat,” ujarnya.
Dijelaskan Kajari Kota Mojokerto lebih lanjut, arahan dari Jaksa Agung mengingatkan bahwa keadilan itu tidak ada pada KUHAP dan KUHP tapi keadilan ada dalam masyarakat.
“Tidak semua perkara bersifat membalas sehingga penunjukan kampung RJ ini sangat positif, selain untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan hukum, juga untuk kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya masyarakat kita yang penuh kekeluargaan,” jelasnya.
Sementara itu Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasi mengatakan Restorative Justice ini sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan.
“Semuanya dirembug dan dimusyawarahkan, kalau dalam proses hukum bisa demikian ini kan baik, berarti mengedepankan damai dan sisi pemaafnya ini muncul,” ujar Wali Kota Mojokerto.
Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota menambahkan adanya upaya pencegahan, artinya masyarakat lebih sadar hukum dengan mengupayakan skema kolaborasi bersama.
“Kota Mojokerto sudah menginisiasi ada Kampung yang sadar hukum dimana masyarakat diberikan edukasi pemahaman hukum sejak dini sehingga arah pelanggaran hukum bisa diantisipasi untuk tidak terjadi,” katanya.
Ke depannya Ning Ita berharap semua kelurahan di kota Mojokerto juga menerapkan Restorative Justice.
“Seluruh jajaran forkopimda mendukung dibentuknya Kampung RJ ini, tentu (kita berharap) tidak hanya Kranggan, 18 kelurahan yang lain di kota Mojokerto ini bisa diinisiasi dijadikan kampung RJ,” ujarnya.(Syim)