Home / Kriminal

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:22 WIB

Polres Mojokerto Ungkap Kasus Ganja di Trawas, Seorang Pria Asal Malang Diamankan

 

MOJOKERTO .Indexberita.com Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto. Dalam operasi yang dilakukan di kawasan Kecamatan Trawas, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.T.W.S. (44), warga Kabupaten Malang, pada Senin malam (18/05/2026) sekitar pukul 20.18 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Trawas. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka yang kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja.

READ  3 Pengedar Narkoba di Jombang Diringkus, 34,57 Gram Sabu dan 20 Ribu Pil Koplo Disita

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kotak kardus warna coklat yang dilakban hitam berisi ganja kering dengan berat kotor mencapai 97,10 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital beserta kotaknya, tas ransel warna abu-abu, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

READ  Warga Mojowiryo Diringkus Polisi Atas  Penipuan Bermodus Dukun Pengganda Uang

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial NYO yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini Satresnarkoba Polres Mojokerto masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto.

READ  Kurang dari Dua Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Perampokan Toko Emas

“Polres Mojokerto mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Preman Pasar Tanjung Tak Berkutik Saat Di Tangkap Polisi Polresta Mojokerto

Kriminal

Korupsi 474 Juta, Mantan Kadis Pertanian Dijebloskan Ke Penjara

Kriminal

Polres Mojokerto Kota, Bekuk Empat Orang Spesialis Pencurian Kabel Listrik

Kriminal

3 Pelaku Pembacokan Gunakan Samurai ,di Trowulan di Ringkus Polisi.

Jatim

Wanita Penipu Masuk Penjara Lagi

Kriminal

Polresta Mojokerto Bekuk Jaringan Pencuri Motor Lintas Daerah, Satu Pelaku Dua Kaki Tembus Timah Panas

Kriminal

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencabulan terhadap Remaja Perempuan

Kriminal

Bawa Kabur Motor, Remaja Karyawan Warkop di Mojokerto Dipolisikan
?>