Home / Kriminal

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:22 WIB

Polres Mojokerto Ungkap Kasus Ganja di Trawas, Seorang Pria Asal Malang Diamankan

 

MOJOKERTO .Indexberita.com Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto. Dalam operasi yang dilakukan di kawasan Kecamatan Trawas, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.T.W.S. (44), warga Kabupaten Malang, pada Senin malam (18/05/2026) sekitar pukul 20.18 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Trawas. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka yang kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja.

READ  Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019”, Satresnarkoba Amankan 2(dua) Tersangka Dan 88.000 Tablet Doubel L

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kotak kardus warna coklat yang dilakban hitam berisi ganja kering dengan berat kotor mencapai 97,10 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital beserta kotaknya, tas ransel warna abu-abu, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

READ  Polres Mojokerto Bongkar Kasus Curat Truk Hino di Mojoanyar, Dua Pelaku Dibekuk Satreskrim

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial NYO yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini Satresnarkoba Polres Mojokerto masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto.

READ  Satresnarkoba Polres Mojokerto Ringkus Pengedar Sabu, Sita 17,69 Gram Sabu

“Polres Mojokerto mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

5 Pelaku Gengster Bersajam Yang Meresahkan Di Bekuk Polres Mojokerto 

Kriminal

Polisi Gadungan Babak Belur Dihajar Warga

Kriminal

Bawa Kabur Motor, Remaja Karyawan Warkop di Mojokerto Dipolisikan

Kriminal

Seorang Pelaku Curanmor ditangkap di Jalan Sawah

Kriminal

Dua Pelaku Pencabulan di Dlanggu Mojokerto Belum Ditahan, Kades Sumbersono : Warga Resah Kenapa Belum ada Penanganan

Kriminal

Pemuda di Trowulan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
Polsek Mojowarno Polres Jombang Amankan Warga Pengguna Narkoba

Kriminal

Polsek Mojowarno Polres Jombang Amankan Warga Pengguna Narkoba

Kriminal

Polsek Dlanggu Polres Mojokerto Berhasil Amankan Pengedar Pil Double L
?>