Home / Hukum

Minggu, 7 Maret 2021 - 01:55 WIB

Kapolresta Mojokerto : Semalam Jaring 130 Pelanggar Prokes

Foto.Kapolresta Mojokerto : Semalam Jaring 130 Pelanggar Prokes

Foto.Kapolresta Mojokerto : Semalam Jaring 130 Pelanggar Prokes

Foto.Kapolresta Mojokerto : Semalam Jaring 130 Pelanggar Prokes

Mojokerto Bangkit ,Indexberita.com  Operasi Penegakkan disiplin secara gabungan terus gencar ditingkatkan di malam minggu pertama bulan Maret guna pencegahan penyebaran Covid-19, Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi memimpin Operasi yustisi bersama tiga Pilar masih menemukan 130 Pelanggar Tidak menggunakan Masker. Sabtu (07/03/21) malam.

Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi Pimpin Ops Yustisi

Kegiatan Mengusung jargon Presisi yaitu (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan), ada 16 program prioritas salah satunya Pemantapan Dukungan Polri Dalam Penanganan Covid-19.

Sebelum Pelaksanaan kegiatan, Kapolresta Mojokerto mengucapkan Terimakasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya bekerjasama dengan kawan-kawan selama ini sudah banyak bersumbangsih kepada penanganan covid 19 Dalam mendukung program 100 Hari Kerja Kapolri.

READ  Kapolresta Mojokerto Ajak Dandim Resmikan Gedung Utama Pelayanan Polsek Jetis

“Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya bekerjasama dengan kawan-kawan selama ini sudah banyak bersumbangsih kepada penanganan covid 19,” Ucap AKBP Deddy Supriadi.

Sasaran Lokasi pada kegiatan Patroli dan Gakkum Polrest Mojokerto, dibagi tiga tim untuk  TIM 1 dipimpin oleh AKP Wiwin Rusli, SH  Kasat Sabhara, bertugas melaksanakan Patroli Mobiling (Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19) di Wilayah Kec. Prajuritkulon Kota Mojokerto  menemukan 27 orang pelanggar Penindakan Hukum Tipiring)

Sedangkan TIM 2 dipimpin oleh IPTU Hari Siswanto, S.A.P, M.H Kasat Narkoba bertugas melaksanakan Patroli mobiling Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19) di Wilayah Kec. Mgersari Kota Mojokerto menemukan 40 orang pelanggar Penindakan Hukum Tipiring,

READ  127 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Semeru Di PPST Trowulan

Dan TIM 3 dipimpin oleh IPDA Suhartanto, S.H. Kanit Intelkam Polresta Mojokerto, di seputaran Alon-alon Kota Mojokerto dan simpang PMI masih 30 Pelanggar Penindakan Hukum Tipiring,

“Malam hari ini kita dibantu Polsek Jajaran melaksanakan operasi yustisi tentunya yang sudah dibagi dalam pelaksanaan tim di lapangan, Tolong dilaksanakan tetap dengan sungguh-sungguh kemudian perhatikan benar apa yang dikategorikan sebagai pelanggaran,” Pinta AKBP Deddy Supriadi.

Kegiatan Patroli dan Gakkum Operasi Yustisi Protokol Kesehatan sesuai Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 bersama Tiga Pilar Polres dan Polsek Jajaran Polresta Mojokerto

READ  Kapolresta Mojokerto Tinjau Ruang Pelayanan SPKT dan SKCK Malam Hari

“Malam ini terjaring 130 pelanggar tidak menggunakan masker saat operasi yustisi, dengan rincian 97 Pelanggar sedang 6 Polsek jajaran 33 pelanggar Prokes”, Sebut AKBP Deddy Supriadi.

“Sekali lagi saya mengucapkan terimakasih atas sumbangsih kawan-kawan, ini merupakan upaya Pemantapan Dukungan Polri Dalam Penanganan Covid-19.” Pungkas Kapolresta Mojokerto.

Hadir dalam kegiatan operasi yustisi, Mendampingi Kapolresta Mojokerto, dan mewakili Dandim 0815 oleh Pa Siaga Kapten Inf Budiyono (Danramil 09 Mojosari), Kabag Ops, Pejabat utama, Kasat Pol PP Hariana Dodik, Kabid Dalops dan Perpakiran Dishub Kota Mojokerto Robik S, dan Anggota gabungan Polresta, Kodim 0815, Dishub dan Satpol Pp serta netizen Polresta Mojokerto.

Share :

Baca Juga

Hukum

Tak terima dipermainkan, wanita muda ini Bakal Lapor Polisi.

Hukum

Pejabat Bulog Korupsi ,Di Gelandang Ke Lapas

Hukum

PDBI Kota Mojokerto Menerima Bansos Merah Putih

Hukum

Peduli Sopir Bus, Satlantas Polresta Mojokerto Bagi-bagi Sembako di Terminal Kertajaya

Hukum

Ringankan Korban Bencana Alam dan Banjir, Polda Jatim Salurkan Bantuan Hingga 1,8 Milyard

Hukum

Diiringi Hadrah, Kapolresta Mojokerto Silaturahmi dan Bagi Masker di Ponpes Putri Darul Quran

Hukum

Kapolres Jombang Salurkan Bansos Kepada Komunitas Ojek Online

Hukum

Kapolresta Mojokerto : Ambil Hikmah Nikmat Covid-19
?>