Home / Hukum

Rabu, 27 Juli 2022 - 16:12 WIB

Keadilan Restorative Justice : Sinergi Kajari Bersama Kapolresta Mojokerto dalam Perkara 351

Mojokerto – Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T. bersama Kajari Kota Mojokerto Bpk. Hadiman, SH.,M.H. melaksanakan keadilan Restorative Juctice dalam rangka penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif perkara Pasal 351 Ayat (1), terhadap tersangka Bernard Kurniawan Setiabudi Chandra Bin Willem Irianto di Ruang Rapat Kantor Kelurahan Gedongan Kec. Magersari Kota Mojokerto. Rabu (27/07/22)

Menghadiri undangan Kajari, Kapolresta Mojokerto mengatakan Mari kita Panjatkan puji Syukur kehadiran Allah SWT yang memberikan nikmat sehat untuk dapat hadir dalam kegiatan Restorative Juetice terhadap bernard kurniawan setiaburi Chandra Bin Willem Irianto dengan keadaan sehat

READ  Humas Polri Libatkan Juru Bahasa Isyarat Dalam Setiap Konferensi Pers

“Kegiatan Ini merupakan suatu sinergitas yang luar biasa, patut kita pertahankan Bersama kejaksaan, dan kegiatan ini pula memang suatu kebutuhan untuk penimbangan hukum di lingkup kecamatan” kata AKBP Wiwit

Menurut Kapolresta Mojokerto, Bahwa tidak semua perkara dilakukan Restorasi Justice dan ada beberapa perkara yang mestinya dilakukan jalur kekeluargaan

READ  Kapolres Tinjau Pabrik Tangguh  PT Seetel Sunrise Di Jampirogo  Mojokerto

“Saya berharap kepada Polri dan Kejaksaan Negeri tetap semangat bersinergi dalam rangka mengayomi masyarakat di Kota Mojokerto” Pinta Kapolresta Mojokerto dalam sambutannya

Kapolresta Mojokerto menyaksikan Penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan atas nama tersangka Bernard Kurniawan Setiabudi Chandra Bin Willem Irianto dan Pengembalian Barang bukti kepada korban Edwerd Kurniadi setiabudi Candra Bin Willem Irianto dengan Penandatanganan Berita Acara

READ  Sindikat Penggelapan Motor Dibongkar Polresta Mojokerto, Satu Tersangka ditangkap di Bandung

Sementara itu selaku Kajari Kota Mojokerto Hadiman, SH.,M.H mengatakan kegiatan Restorasi Justice (RJ) ialah perkara yang sudah berhenti dengan jalur kekeluargaan selanjutnya kita melakukan RJ.

“Kedepan saya berharap jangan diulangi terharap Sdr. Besarnard dan tetap mematuhi hukum berlaku, dan Saya mengucapkan terimakasih atas sinergitas Polresta Mojokerto dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, semoga kedepan dapat lebih maksimal dalam pelaksanaan tugas dilapangan” Sambut Kajari Kota Mojokerto Hadiman, SH.,M.H (MK)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Ikrar Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat dalam Safari Jumat

Hukum

Kompak, TNI-Polri dan Satpol PP Kota Mojokerto Laksanakan Pamor Keris

Hukum

Peduli Bencana NTT, Polresta Mojokerto Kirim Bantuan Obat dan Masker

Hukum

Dua Jam Terjaring Rapid Test Dapat Menghasilkan 365 Orang. Ini Kata Kapolda Kalteng

Hukum

Mudah Dan Cepat Pembuatan SIM, Di Polres Mojokerto

Hukum

Jelang Pengamanan Pilkades 2022, Kapolresta Mojokerto Silaturahmi dengan Ketua DPRD

Hukum

Ketua Dewan Syuriah MWC NU Kemlagi Dukung Penuh Pemerintah Pembubaran FPI

Hukum

Audisi Dai Polisi Kamtibmas, Kapolresta Mojokerto : Ajak Masyarakat Tangkal Radikalisme
?>