Home / Hukum

Rabu, 30 Desember 2020 - 22:03 WIB

Ketua Dewan Syuriah MWC NU Kemlagi Dukung Penuh Pemerintah Pembubaran FPI

Foto.Ketua Dewan Syuriah MWC NU Kemlagi Dukung Penuh Pemerintah Pembubaran FPI

Mojokerto.Indexberita.com Dukungan terhadap keputusan pemerintah tentang membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI), juga disuarakan oleh Ketua Dewan Syuriah MWC NU Kemlagi / Ketua MUI Kemlagi KH. Ahmad Syifaur Romly.

Melalui Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga kami turut mendukung, saat ini benar-merasakan angin segar, bahwa Ormas FPI sudah tak boleh ada kegiatan demi keselamatan NKRI” ungkapnya.

READ  Polwan Jember Gelar Pamor Keris, Sasar Jalur Segitiga Emas

Kh. Ahmad Syifaur Romly juga meminta agar Pemerintah tidak hanya tegas kepada FPI, tetapi juga harus berani melalukan tindakan serupa kepada ormas lain yang dengan sengaja mengganggu stabilitas nasional, kaitannya dengan niat merubah UUD 1945, Pancasila, dan Bhineka Tunggal Ika dengan ideologi lain. Sebab menurutnya, ideologi ini merupakan hasil kerja keras para pejuang dan ulama dalam upaya kemerdekaan Indonesia.

“Mereka (ulama) ini adalah yang sudah mewariskan kepada kita kesepakatan, harus kita pegang teguh dan harus kita ikuti,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan dalam video rekaman, Rabu (30/12/2020).

READ  Ini Alasan Danrem 082/CPYJ Datangi Mapolresta

Sedangkan yang berusaha memecah belah persatuan bangsa ini, begitu juga yang membuat keresahan di tengah masyarakat, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menindak tegas dan juga membubarkan ormas tersebut.

Seperti diketahui, Pemerintah secara resmi telah membubarkan ormas FPI melalui Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

READ  Sinergi Polres Mojokerto dan Forpimda Serentak Semprot Disinfektan Cegah Covid-19

Isi SKB yang berlaku mulai 30 Desember 2020 itu dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. Ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Share :

Baca Juga

Hukum

Berkas dan Tersangka Pembunuham SMP1 Kemlagi diLimpahkan Kejaksaan Negri Mojokerto Kota
Piagam penghargaan diberikan pada aparat penegak hukum Kabupaten dan Kota Mojokerto

Hukum

Predator Anak Diganjar 12 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia, Dapat Apresiasi Dari Kementrian PPPA

Hukum

Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Perkelahian Gangster di Jalan Raya Bluto, Tiga Anak Jadi Korban

Hukum

Rekonstruksi Pembunuhan Terapis Pijat Ples-Ples di Mojokerto Digelar, 30 Adegan Diperagakan.

Hukum

Pemkot Apresiasi Kinerja Polresta Mojokerto Atas Ungkap Curat Gril Besi
Tak Di Nikahi, 4 Janda Di Kuras Hartanya Oleh TNI Gadungan

Hukum

Tak Di Nikahi, 4 Janda Di Kuras Hartanya Oleh TNI Gadungan

Hukum

Mengantisipasi Masyarakat Yang Keluar Dari Jawa ,Polresta Mojokerto Gelar Penyekatan diTiga Titik.

Hukum

Cegah Sebaran Covid-19, Kapolres Bersama Warga Bejijong Trowulan Siapkan Desa Tangguh
?>