Home / Daerah

Kamis, 27 Agustus 2020 - 04:14 WIB

MINIMALISIR PELANGGARAN, KOREM 082CPYJ GELAR PENYULUHAN HUKUM

Foto.MINIMALISIR PELANGGARAN, KOREM 082CPYJ GELAR PENYULUHAN HUKUM

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Bertempat di Pendopo Griya Paramitra Asrama Cikaran Korem 082/CPYJ, para prajurit dan PNS TNI jajaran Korem 082/CPYJ menerima penyuluhan hukum oleh Tim Penyuluh dari Hukum Komando Daerah Militer (Kumdam) V/Brawijaya yang dipimpin oleh Mayor Chk Evan Yudi SH, Kamis (27/8/2020).

Pasipersrem 082/CPYJ Mayor Caj (K) Candra Yuniarti, S.S, mewakili Danrem 082/CPYJ membuka pelaksanaan penyuluhan hukum Program Kerja Triwulan III TA. 2020. Dalam sambutan Danrem yang dibacakan oleh Pasipersrem mengatakan, “kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara mendalam mengenai hukum dan peraturan yang ada sehingga anggota sadar untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun yang dapat merugikan satuan maupun diri sendiri serta keluarga. Kegiatan penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat dan ada beberapa materi penting yang akan disampaikan oleh pemberi materi seperti, penyalahgunaan IT, KDRT, PDTH, Schorsing dan beberapa materi lain yang dapat di jadikan acuan oleh seluruh prajurit dan PNS dalam menjalankan tugas sehari-hari”, terang Danrem.

READ  Anggota Koramil 0814/05 Perak Kawal Penyaluran Dana BLT

Sementara itu, menurut Ketua Tim Penyuluhan Hukum dari Kumdam V/Brawijaya, Mayor Chk Ervan Yudi SH., dalam kegiatan Penyuluhan Hukum kali ini menitikberatkan pada pemberian pemahaman materi Petunjuk tehnis tentang pemberhentian sementara dari jabatan (Schorsing) sesuai Keputusan Kasad Nomor Kep/542/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018. “Schorsing merupakan salah satu sanksi administratif yang diberikan kepada prajurit karena alasan tertentu dengan tujuan penegakkan hukum, disiplin dan tata tertib”, terang Mayor Ervan.

READ  251 Kepala Desa Di Mojokerto Di Lantik Oleh PLT Bupati Mojokerto Tahun 2019-2025

Lebih lanjut, Mayor Chk Evan, SH. menerangkan bahwa alasan diberikan Schorsing dikarenakan beberapa hal yaitu dikarenakan penahanan hukuman disiplin, penahanan Yustisial, dan menjalani pidana penjara/kurungan paling singkat 1 bulan dan sudah berkekuatan hukum tetap termasuk pidana percobaan.

READ  Kodim 0815 Gelar Rakor Mitigasi Bencana Kekeringan

Turut hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut para Kasi dan Pasi Korem 082/CPYJ, para Kabalakrem 082/CPYJ, para Pama, Bintara, Tamtama, dan PNS jajaran Korem 082/CPYJ.
(Rem/Syim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Menko Marves Pimpin Rakor Uji Coba Prokes Sektor Industri Esensial Dan Domestik Di Jawa Dan Bali
Babinsa Koramil 18/Gondang Aktif Dampingi Pembinaan Gapoktan

Daerah

Babinsa Koramil 18/Gondang Aktif Dampingi Pembinaan Gapoktan

Daerah

Dandim 0814 Jombang Himbau Masyarakat Gunakan Masker

Daerah

Peserta Lomba Senam Gemu Famire Terima Reward Dari Dandim 0815/Mojokerto

Daerah

Dandim 0815/Mojokerto Sambut Personel Purna Tugas Satgas Apter Wilayah Kodam XVII/Cenderawasih

Daerah

Dandim 0815 Hadiri Bakti Sosial TNI AU Di Mojokerto

Daerah

Perwira, Bintara Dan Tamtama Korem 082/CPYJ Laksanakan Garjas Pra UKP

Daerah

Serius, Forkopimda Mojokerto Raya Gelar Rapat Penerapan PPKM Darurat dan Penanganan Covid-19
?>