Mojokerto . Indexberita.com Pengurus Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Kabupaten Mojokerto resmi dikukuhkan dalam sebuah acara yang digelar di Pendopo Graha Maja Tama, Senin (10/3) sore. Acara ini dihadiri oleh Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., perwakilan Kejaksaan Negeri, kepala dinas, serta jajaran pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Dalam sambutannya, Ketua Paguyuban Kabupaten Mojokerto PKD Miftahudin menegaskan pentingnya kebersamaan dan kekompakan antar kepala desa dalam menjalankan tugas. “Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Mojokerto ini tetap satu komando, bersama sampai akhir,” ujarnya dengan semangat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Mojokerto dan Wakil Bupati yang telah memberikan dukungan penuh terhadap keberadaan PKD. “Terima kasih kepada Gus Bupati dan Wakil Bupati yang telah mengukuhkan kami dengan sangat baik. Semoga segala kebaikan ini mendapatkan balasan yang setimpal,” tambahnya.
Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Al Barra, dalam sambutannya menekankan bahwa desa memiliki kewenangan besar dalam mengatur urusan rumah tangganya sendiri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan revisinya pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. “Tujuan pembangunan desa adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas hidup, penanggulangan kemiskinan, serta pengembangan potensi ekonomi lokal,” jelasnya.
Ia juga berharap pengukuhan ini menjadi jembatan antara pemerintah daerah dan masyarakat desa. “Kami ingin kepala desa menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyalurkan program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Gus Barra.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan para kepala desa di Kabupaten Mojokerto dapat semakin solid dan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam membangun desa yang lebih maju dan sejahtera.(Syim)