Home / Hukum

Jumat, 23 April 2021 - 11:19 WIB

Palsukan Surat Bebas Covid-19, Honorer Puskesmas Pungging Ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto

Foto.Palsukan Surat Bebas Covid-19, Honorer Puskesmas Pungging Ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto

Foto.Palsukan Surat Bebas Covid-19, Honorer Puskesmas Pungging Ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto

 

Foto.Palsukan Surat Bebas Covid-19, Honorer Puskesmas Pungging Ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Remaja berinisial BG warga desa Mojorejo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto, Kamis (22/4). BG ditangkap karena melakukan pemalsuan surat keterangan bebas Covid di Puskesmas Pungging. BG sendiri tercatat sebagai tenaga kerja honorer di Puskesmas itu sejak tahun 2019.

Dalam konferensi Pers uang digelar di Mapolres Mojokerto, jumat (23/4), tersangka dihadirkan bersama beberapa barang bukti seperti handphone, stempel Puskesmas, mesin cetak print serta 1 unit komputer.
AKBP Dony Alexander, Kapolres Mojokerto mengatakan keberhasilan polisi mengungkap pemalsuan ini karena adanya informasi dari rekan rekan media dan masyarakat.
“Jadi tersangka BG ini mengaku melakukan pemalsuan surat keterangan bebas covid itu seorang diri, biasanya dilakukan pada sore hari ketika Puskesmas sudah sepi, “ujarnya.

READ  Raih Peringkat 1 IKPA, Kapolres : Penghargaan ini Hasil Kerja Keras Anggota Polresta Mojokerto

Masih kata AKBP Dony Alexander, modus yang dilakukan tersangka adalah memalsukan surat bebas vovid-19 dengan tarif 150 ribu tanpa melakukan pemeriksaan fisik. Agar surat keterangan bebas covid itu terkesan asli, dia mengedit form bebas Covid yang tersimpan di file komputer Puskesmas. Setelah diprint, tersangka BG memalsukan tanda tangan dokter dan petugas pemeriksaan. Sedangkan untuk stempel, tersangka menggunakan stempel asli milik Puskesmas yang dilakukan pada sore hari.

READ  Bupati Mojokerto Apresiasi Kesiapan Polresta Mojokerto saat Simulasi Pam TPS Pilkades

“Atas tindakan itu tersangka melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hikiman maksimal 10 tahun, ” tegas AKBP Dony Alexander.

READ  Tega, Suami Jual Istri Untuk Layani Threesome

Sementara itu tersangka berinisial BG nampak mengakui kesalahannya. Semua itu dilakukannya untuk tambahan biaya menikah. Dalam konferensi Pers itu tersangka menceritakan proses pembuatan surat bebas Covid-19 palsu dengan detail.
“Jadi stempel dan unit komputer itu berada dalam satu ruangan, saya mencetak surat palsu itu seorang diri dan pada sore hari saat Puskesmas sedang sepi, ” Ujar BG menyesal.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kejutan Kapolresta ke Kodim 0815 di HUT Kodam V Brawijaya

Hukum

Kasat Lantas Cantik Polresta Beri Healing Korban Bencana Banjir

Hukum

Penjual Bangkai Ayam Di Mojokerto,Di Bekuk Polisi

Hukum

Motif Pembunuhan Sadis di Mojokerto Ternyata Masalah Hutang

Hukum

Kapolres Mojokerto Bagikan 1000 Bingkisan Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19 , Dari PT.Siantar Top

Hukum

Kapolda Jatim Mencanangkan Binmas Reborn Presisi Semeru

Hukum

Raih Peringkat 1 IKPA, Kapolres : Penghargaan ini Hasil Kerja Keras Anggota Polresta Mojokerto

Hukum

Polda Jatim Back Up Penanganan Gangster di Surabaya
?>