Home / Hukum

Jumat, 23 April 2021 - 11:19 WIB

Palsukan Surat Bebas Covid-19, Honorer Puskesmas Pungging Ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto

Foto.Palsukan Surat Bebas Covid-19, Honorer Puskesmas Pungging Ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto

Foto.Palsukan Surat Bebas Covid-19, Honorer Puskesmas Pungging Ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto

 

Foto.Palsukan Surat Bebas Covid-19, Honorer Puskesmas Pungging Ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Remaja berinisial BG warga desa Mojorejo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto, Kamis (22/4). BG ditangkap karena melakukan pemalsuan surat keterangan bebas Covid di Puskesmas Pungging. BG sendiri tercatat sebagai tenaga kerja honorer di Puskesmas itu sejak tahun 2019.

Dalam konferensi Pers uang digelar di Mapolres Mojokerto, jumat (23/4), tersangka dihadirkan bersama beberapa barang bukti seperti handphone, stempel Puskesmas, mesin cetak print serta 1 unit komputer.
AKBP Dony Alexander, Kapolres Mojokerto mengatakan keberhasilan polisi mengungkap pemalsuan ini karena adanya informasi dari rekan rekan media dan masyarakat.
“Jadi tersangka BG ini mengaku melakukan pemalsuan surat keterangan bebas covid itu seorang diri, biasanya dilakukan pada sore hari ketika Puskesmas sudah sepi, “ujarnya.

READ  Berkas dan Tersangka Pembunuham SMP1 Kemlagi diLimpahkan Kejaksaan Negri Mojokerto Kota

Masih kata AKBP Dony Alexander, modus yang dilakukan tersangka adalah memalsukan surat bebas vovid-19 dengan tarif 150 ribu tanpa melakukan pemeriksaan fisik. Agar surat keterangan bebas covid itu terkesan asli, dia mengedit form bebas Covid yang tersimpan di file komputer Puskesmas. Setelah diprint, tersangka BG memalsukan tanda tangan dokter dan petugas pemeriksaan. Sedangkan untuk stempel, tersangka menggunakan stempel asli milik Puskesmas yang dilakukan pada sore hari.

READ  Kapolres Mojokerto Berikan Fastafel, Kepada Warga Ajak Hidup Sehat

“Atas tindakan itu tersangka melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hikiman maksimal 10 tahun, ” tegas AKBP Dony Alexander.

READ  Anev Operasi Ketupat Kapolresta Mojokerto Beri Ucapatan Terima Kasih Dan Apresiasi

Sementara itu tersangka berinisial BG nampak mengakui kesalahannya. Semua itu dilakukannya untuk tambahan biaya menikah. Dalam konferensi Pers itu tersangka menceritakan proses pembuatan surat bebas Covid-19 palsu dengan detail.
“Jadi stempel dan unit komputer itu berada dalam satu ruangan, saya mencetak surat palsu itu seorang diri dan pada sore hari saat Puskesmas sedang sepi, ” Ujar BG menyesal.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolda Jatim Berikan Sambutan dan Pembekalan Wawasan Kebangsaan pada 8.275 Mahasiswa Baru Unair

Hukum

Peduli Kali Brantas, Polresta Mojokerto Gandeng BEM Tebar 10 Ribu Ikan Lokal

Hukum

Dongkrak Persentase Vaksinasi, Kapolda Jatim Bersama Forkopimda Mojokerto Cek Vaksinasi Massal Serentak

Hukum

Polres Mojokerto Tetapkan Ayah Kandung Korban Pencabulan Anak Sebagai Tersangka

Hukum

Polresta Mojokerto Gelar FGD Tangkal Radikal, Hadirkan Mantan NII sebagai Narsum

Hukum

Polres Mojokerto Kota Raih Predikat Sangat Baik Dalam Pelayanan Publik

Hukum

Kejutan Kapolresta ke Kodim 0815 di HUT Kodam V Brawijaya

Hukum

Apel Jam Pimpinan, Kapolresta Mojokerto : Sampaikan Hal Atensi
?>