
Foto. Berkas dan Tersangka Pembunuham SMP1 Kemlagi diLimpahkan Kejaksaan Negri Mojokerto Kota
Mojokerto Indexberita. Com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menerima pelimpahan berkas dan tersangka (Tahap II) kasus pembunuhan jasad dalam karung. Tersangka pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi, AAW (15) ditahan selama 10 hari ke depan sebelum nantinya dibawa ke persidangan.
Satreskrim Polresta Mojokerto melimpahkan berkas dan tersangka pelajar kelas 8 ini ke kantor Kejari Kota Mojokerto di Jalan By Pass Kota Mojokerto pada, Selasa (27/6/2023) sekira pukul 09.30 WIB. Tersangka turun dari mobil penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Mojokerto dengan mengenakan penutup muka.
Didampingi dua orang penyidik, tersangka langsung dibawa masuk ruang diversi anak untuk proses pelimpahan. Bersama tersangka, penyidik Satreskrim Polresta Mojokerto juga melimpahkan barang bukti dalam perkara pembunuhan ini ikut diserahkan yakni sejumlah Handphone (HP) karung dan pakaian korban.
Proses tahap II penyidikan ini mendapat pendampingan langsung dari Tim Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Surabaya. Kedua orang tua tersangka juga turut dihadirkan dalam proses pelimpahan tahap II tersebut sebelum akhirnya tersangka dilakukan penahanan di Polsek Magersari.
“Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menerima tahap II anak. Pelaku anak kasus pembunuhan karena waktu mepet terbatas waktu penahanan, setelah tahap II akan melimpahkan ke pengadilan,” ungkap Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum), Kejari Kota Mojokerto, Nurdhina Hakim menjelaskan, tersangka dititipkan di Polsek Magersari. “Untuk penahanan jangka waktunya 5 hari tapi berhubung ada libur Idul Adha maka diperpanjang 5 hari lagi,” jelasnya.
Tersangka kategori sebagai anak yang berkonflik dengan hukum karena belum berusia 18 tahun. Merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan AA selama proses penyidikan hanya berlaku 15 hari, sedangkan untuk proses petuntutan di kejaksaan hanya selama 10 hari.
“Hari ini langsung kita limpahkan ke pengadilan. Sidang akan dilakukan minggu depan. Untuk perkara anak ini penahanannya singkat jadi kita dahulukan untuk penahanan anak baru perkara MA (tersangka dewasa) menyusul, untuk berkasnya juga belum kami terima,” jelasnya.
Tersangka AAW (15) didakwa dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55, 56, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, 56, Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76C Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 365 KUHP Jo 55, 56. Merujuk pada Undang-undang tentang sistem peradilan pidana anak, ancaman hukuman yang menanti AA maksimal adalah 10 tahun penjara.
“Jadi ancaman perkara anak itu di UU PPA (Peradilan Pidana Anak) itu setengah dari ancaman dewasa. Jadi untuk terberatnya kayak 340 KUHP, ancaman untuk dewasa 20 tahun di KUHP jadi untuk anak ancaman maksimalnya 10 tahun karena setengah dari ancaman dewasa. Penanganan perkara anak ini memang wajib didampingi orang tua atau wali,” tegasnya.
Sebelumnya, warga Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto digegerkan dengan penemuan karung berisi mayat, Selasa (13/6/2023) dini hari. Penemuan jasad korban terungkap setelah petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus dua remaja.
Keduanya diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan korban, Aura Enjelie (15) yang merupakan siswi SMPN 1 Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Korban dinyatakan hilang sejak bulan Mei lalu dan ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dalam karung warna putih di bawah jembatan Kereta Api (KA) Dusun Karangnongko, Desa Mojorano. (Syim)