Home / Pemerintah

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:51 WIB

Pemkot dan DPRD Mojokerto Matangkan 8 Raperda untuk Pembangunan Daerah

Mojokerto .Indexberita.com DPRD Kota Mojokerto bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tengah menggodok delapan rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rangka mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Ke-8 raperda tersebut telah tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 34 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Dari delapan raperda yang dibahas, tiga di antaranya merupakan inisiatif DPRD, sedangkan lima lainnya merupakan usulan eksekutif dari Pemkot Mojokerto.

READ  Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajak Ratusan Pelajar Kader Kesehatan Remaja Cegah Stunting

Raperda inisiatif DPRD meliputi:

1. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah.

3. Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.

 

Sementara lima raperda usulan eksekutif terdiri dari:

1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun 2024.

2. Raperda tentang APBD Tahun 2026.

3. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025.

4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2025-2029.

READ  Kampung KB Kanjeng Djimat Kota Mojokerto Raih Juara 3 Nasional, Buah Sinergi dan Kolaborasi Nyata

5. Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.

 

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Agus Triyatno, yang akrab disapa Agus Dombos, menjelaskan bahwa DPRD Kota Mojokerto telah mengadakan rapat paripurna untuk menetapkan Propemperda 2025.

“Bagian Hukum Sekretariat Daerah telah melakukan rapat kerja dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) guna mengharmonisasikan, membulatkan, dan memantapkan konsepsi raperda yang diajukan oleh DPRD dan Pemkot Mojokerto,” ujar Agus, Kamis (20/3/2025).

READ  Bupati Mojokerto Terus Gencar Kampanyekan 'Jum'at CERIA'

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa pembentukan raperda ini bertujuan untuk mendukung kemandirian daerah, memberdayakan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Raperda yang disusun ini berorientasi pada kepentingan rakyat, mengedepankan hak asasi manusia, serta berwawasan lingkungan dan budaya,” tegasnya.

Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan berpihak kepada masyarakat, diharapkan pembangunan Kota Mojokerto dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.(Syim/ADV)

 

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Hari Bumi, Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Kurangi Sampah Berakhir di TPA*

Pemerintah

Serahkan Penghargaan KISI, Plt. Bupati Subandi Bangga Sidoarjo Miliki Banyak Inovasi

Pemerintah

Pj. Wali Kota Mojokerto Ajak Veteran Bersinergi untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Pemerintah

DPRD Kota Mojokerto Kawal Nasib 18 Pegawai Non-ASN, Datangi Langsung KemenPAN-RB di Jakarta

Pemerintah

Tiga Raperda Dibahas, DPRD dan Pemkot Mojokerto Fokus pada Peningkatan Tata Kelola Daerah

Pemerintah

Pj Wali Kota Ali Kuncoro , Ngopi Bareng Wartawan Kepemimpinan Bisa Berkelanjutan

Pemerintah

DPRD Kota Mojokerto Sahkan LPJ APBD 2024, Tekankan Transparansi dan Evaluasi

Pemerintah

Seluruh ASN Pemkab Diberi Pelatihan Servis Exellen, Bupati Ikfina: Setelah Ini Pelayanan Publik Lebih Berkualitas.
?>