Home / Pemerintah

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:51 WIB

Pemkot dan DPRD Mojokerto Matangkan 8 Raperda untuk Pembangunan Daerah

Mojokerto .Indexberita.com DPRD Kota Mojokerto bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tengah menggodok delapan rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rangka mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Ke-8 raperda tersebut telah tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 34 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Dari delapan raperda yang dibahas, tiga di antaranya merupakan inisiatif DPRD, sedangkan lima lainnya merupakan usulan eksekutif dari Pemkot Mojokerto.

READ  Masyarakat Mojokerto Diajak Aktif Cegah Korupsi, Pj. Wali Kota Dorong Jadi Penyuluh KPK

Raperda inisiatif DPRD meliputi:

1. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah.

3. Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.

 

Sementara lima raperda usulan eksekutif terdiri dari:

1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun 2024.

2. Raperda tentang APBD Tahun 2026.

3. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025.

4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2025-2029.

READ  Mojokerto Kota Rayakan Hari Jadi ke-105 dengan Festival Kuliner dan Lomba Tahu Tek

5. Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.

 

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Agus Triyatno, yang akrab disapa Agus Dombos, menjelaskan bahwa DPRD Kota Mojokerto telah mengadakan rapat paripurna untuk menetapkan Propemperda 2025.

“Bagian Hukum Sekretariat Daerah telah melakukan rapat kerja dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) guna mengharmonisasikan, membulatkan, dan memantapkan konsepsi raperda yang diajukan oleh DPRD dan Pemkot Mojokerto,” ujar Agus, Kamis (20/3/2025).

READ  Ketua DPRD Kota Mojokerto Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat dan Media

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa pembentukan raperda ini bertujuan untuk mendukung kemandirian daerah, memberdayakan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Raperda yang disusun ini berorientasi pada kepentingan rakyat, mengedepankan hak asasi manusia, serta berwawasan lingkungan dan budaya,” tegasnya.

Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan berpihak kepada masyarakat, diharapkan pembangunan Kota Mojokerto dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.(Syim/ADV)

 

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Mandeknya Proyek Taman Bahari Mojopahit (TBM) Soroti DPRD Kota Mojokerto: Bentuk Tim Pansus Dalam Rekomendasi”

Pemerintah

Bupati Mojokerto Sambut Tim Juri Verifikasi Lapangan Posyandu Berprestasi Tingkat Nasional 2023

MOJOKERTO

Iklan Cukai Pemerintah Kabupaten Mojokerto Pemberantasan Rokok Ilegal Tahun 2024

Pemerintah

Jelang Idulfitri 1445 H, Mas Pj Wali Kota Ali Kuncoro Silaturahmi ke Sejumlah Ulama dan Pengasuh Ponpes Mojokerto*

MOJOKERTO

Semarak HUT ke 53 KORPRI, Pemkot Mojokerto Akan Gelar Sejumlah Kegiatan

Pemerintah

Peringati HUT SATPOL-PP Ke-74, Bupati Ikfina Harapkan Kualitas Tugas Abdi Negara Terus Ditingkatkan

Pemerintah

DPRD Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045

Pemerintah

Pelayanan Kesehatan Tradisional Dukung Mudik Natal dan Tahun Baru
?>