Mojokerto.Indexberita.com Pembahasan Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Kepemudaan yang sempat terhenti pada tahun baru, kembali ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Mojokerto. Melalui panitia khusus IV dan V, DPRD menggelar rapat pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mematangkan kedua Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda. Rapat berlangsung di ruang rapat Lantai II DPRD Kabupaten Mojokerto di bawah pimpinan Suprianto pada Jumat (19/4/2024).
Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dibahas oleh panitia khusus IV dipimpin oleh Arif Winarko, sedangkan Raperda tentang Kepemudaan dibahas oleh panitia khusus V yang dipimpin oleh Ina Mujiastuti. Kedua Raperda ini diusulkan oleh pihak eksekutif pada bulan Desember 2023 dan tertunda karena tahun baru.
Rapat pembahasan kedua Raperda ini juga merupakan hasil studi banding ke DPRD Kabupaten Kulonprogo dan Gunung Kidul, Provinsi Yogyakarta. Diprediksi bahwa kedua Raperda ini akan disahkan melalui rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto akhir bulan ini, mengingat kebutuhan masyarakat Mojokerto serta aspek yuridis, sosiologis, dan lainnya. DPRD Kabupaten Mojokerto membahas kedua Raperda ini dengan membentuk panitia khusus sesuai dengan keputusan dewan Nomor 12 Tahun 2023. Panitia khusus IV membahas RTH, sementara panitia khusus V membahas Kepemudaan.(Syim/ADV)