Home / JOMBANG

Senin, 2 Maret 2026 - 16:22 WIB

Penertiban Tower BTS di Jombang, Pemkab Targetkan Semua Berizin

JOMBANGKAB .Indexberita.com Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan penyegelan terhadap sejumlah tower BTS yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada Senin (2/03/2026). Langkah tegas ini merupakan bagian dari penertiban administrasi dan pengawasan bangunan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Jombang.

Dari total 314 tower BTS yang tersebar di Kabupaten Jombang, tercatat hanya 9 tower yang telah memiliki SLF. Data tersebut menjadi dasar dilakukannya operasi penertiban terhadap ratusan menara yang dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan.

Operasi penyegelan dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang. Kegiatan ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Kominfo, Satpol PP, Dinas PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

READ  Ekowisata Wonosalam Permata Hati Kabupaten Jombang Raih Penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik

Asisten I Setdakab Jombang, Drs. Purwanto, M.KP, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan kepada pemilik tower. Pemerintah daerah mengedepankan aspek keselamatan serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pendirian bangunan menara telekomunikasi.

“Hari ini kami melakukan penyegelan di 6 titik dan akan dilakukan secara bertahap,” ujar Purwanto. Ia menegaskan, penertiban tidak berhenti pada operasi hari ini, melainkan akan berlanjut hingga seluruh tower memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

READ  Propam Polres Jombang Panggil Personel yang Dikabarkan Diduga Lakukan Penipuan

Purwanto juga menghimbau kepada para pemilik tower untuk segera melengkapi izin SLF. Menurutnya, sertifikat tersebut merupakan dokumen penting yang menyatakan bangunan telah memenuhi standar kelayakan fungsi dan keamanan konstruksi.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda dan garis pengamanan pada lokasi menara yang belum memiliki izin lengkap. Petugas Satpol PP turut memastikan proses berjalan tertib tanpa mengganggu ketertiban umum di sekitar lokasi.

Dinas PUPR berperan dalam melakukan verifikasi teknis bangunan, sementara DPMPTSP melakukan penelusuran dokumen perizinan yang telah diajukan. Dinas Kominfo juga dilibatkan untuk memastikan layanan komunikasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek legalitas.

READ  Kabupaten Jombang Kembali Raih Trophy Adipura 2023 untuk Kategori Kota Sedang

Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan bahwa penertiban ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan mendorong kepatuhan terhadap regulasi daerah. Kepastian hukum dinilai penting untuk menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib dan aman.

Ke depan, Pemkab Jombang akan melakukan pendataan ulang seluruh tower BTS di wilayahnya. Pemilik menara diharapkan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses pengurusan SLF dapat dipercepat dan aktivitas operasional tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Share :

Baca Juga

JOMBANG

Idul Adha Penuh Makna, Bupati Warsubi Sapa Warga dan Sembelih 58 Sapi Kurban

JOMBANG

Kerja Keras Berbuah Penghargaan, 18 Personel Polres Jombang Diakui Prestasinya

JOMBANG

Pelatihan Jurnalistik Dasar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

JOMBANG

Musrenbang Kecamatan Ngoro: Pemkab Jombang Susun Rencana Pembangunan 2026

JOMBANG

Perkuat Silaturahmi, Kapolda Jatim Kunjungi Ponpes Tebuireng Jombang

JOMBANG

Polres Jombang Semakin Gencar Berantas Miras Jelang Bulan Suci Ramadan

JOMBANG

Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya Sigap Pilkada Damai Jawa Timur 2024

JOMBANG

Polres Jombang Lakukan Jumat Curhat dengan Menggelar Gerakan Pangan Murah*
?>