Home / Kriminal

Selasa, 5 November 2024 - 15:52 WIB

Penggerebekan Threesome di Hotel Mojokerto, Tiga Orang Diamankan Tanpa Busana

Utama

Foto. Penggerebekan Threesome di Hotel Mojokerto, Tiga Orang Diamankan Tanpa Busana

ojokerto.Indexberita.com Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya. Penggerebekan kali ini melibatkan tiga pelaku yang diduga melakukan aktivitas threesome di salah satu hotel di Mojokerto, Selasa (5/11).

Ketiga orang tersebut diamankan dalam kondisi tanpa busana dan hanya ditutupi selimut. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Prabu Hayam Wuruk.

READ  Toko Emas Di Jetis Di Satroni Perampok, 15 Kalung Emas Raib

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudi Zaeni, menjelaskan bahwa korban berinisial T, seorang perempuan berusia 29 tahun, bekerja sebagai asisten rumah tangga dan berasal dari Driyorejo, Kabupaten Kediri. Ia mengungkapkan bahwa perbuatan ini terjadi pada Senin (4/11) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku berinisial TK diduga menawarkan korban kepada seorang saksi, AB, melalui media sosial untuk melakukan hubungan threesome dengan tarif Rp1,5 juta, dengan uang muka sebesar Rp150.000 yang digunakan sebagai biaya transportasi. Sisanya akan diberikan setelah bertemu di hotel.

READ  Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Operasi Pekat dan Pemusnahan Barang Bukti Terbaru 2024

Pada hari kejadian, sekitar pukul 18.00 WIB, ketiga orang ini bertemu di sebuah hotel di Mojokerto. Mereka masuk ke kamar hotel secara bersamaan dan melakukan hubungan badan. Sekitar pukul 00.00 WIB, petugas yang mendapat informasi langsung menuju kamar dan mendapati ketiga pelaku dalam kondisi tanpa busana, hanya ditutupi selimut.

Menurut AKP Rudi, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan menawarkan layanan seksual bertiga melalui media sosial, dengan iming-iming imbalan materi. Dalam penggerebekan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, dua buah ponsel, satu lembar selimut, dan uang muka Rp150.000.

READ  Viral di Media Sosial dan Meresahkan Masyarakat, Gangster Oknum Selatan Kota Diringkus Polisi Jombang

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Kapolresta Mojokerto Perintahkan Jajaranya ,Kejar Alvian DPO Curanmor
Menunggu cod-an pakean Di Pinggir Jalan Raya Handphon Di Gasak Jambret

Kriminal

Menunggu cod-an pakean Di Pinggir Jalan Raya Handphon Di Gasak Jambret

Kriminal

Kriminal

Motif Harta dan Hubungan Gelap: Kisah Kelam Pembunuhan di Hutan Mojokerto

Kriminal

Satresnarkoba Polres Mojokerto Ringkus Pengedar Sabu, Sita 17,69 Gram Sabu

Kriminal

Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Ungkap 22 Kasus, 5.359 Jiwa Diselamatkan dari Jeratan Narkoba

Kriminal

Ayah Tiri dan Kakak Ipar Bejat Ditangkap karena Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kriminal

Tindak Tegas Premanisme, Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Tersangka
?>