Home / Kriminal

Selasa, 5 November 2024 - 15:52 WIB

Penggerebekan Threesome di Hotel Mojokerto, Tiga Orang Diamankan Tanpa Busana

Utama

Foto. Penggerebekan Threesome di Hotel Mojokerto, Tiga Orang Diamankan Tanpa Busana

ojokerto.Indexberita.com Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya. Penggerebekan kali ini melibatkan tiga pelaku yang diduga melakukan aktivitas threesome di salah satu hotel di Mojokerto, Selasa (5/11).

Ketiga orang tersebut diamankan dalam kondisi tanpa busana dan hanya ditutupi selimut. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Prabu Hayam Wuruk.

READ  Geger, Tahu Isi Sabu. Lapas Mojokerto Temukan Sabu - Sabu Di Dalam Gorengan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudi Zaeni, menjelaskan bahwa korban berinisial T, seorang perempuan berusia 29 tahun, bekerja sebagai asisten rumah tangga dan berasal dari Driyorejo, Kabupaten Kediri. Ia mengungkapkan bahwa perbuatan ini terjadi pada Senin (4/11) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku berinisial TK diduga menawarkan korban kepada seorang saksi, AB, melalui media sosial untuk melakukan hubungan threesome dengan tarif Rp1,5 juta, dengan uang muka sebesar Rp150.000 yang digunakan sebagai biaya transportasi. Sisanya akan diberikan setelah bertemu di hotel.

READ  Motor Vario Hilang di Balongmojo, Polisi Telusuri Pelaku yang Terekam CCTV

Pada hari kejadian, sekitar pukul 18.00 WIB, ketiga orang ini bertemu di sebuah hotel di Mojokerto. Mereka masuk ke kamar hotel secara bersamaan dan melakukan hubungan badan. Sekitar pukul 00.00 WIB, petugas yang mendapat informasi langsung menuju kamar dan mendapati ketiga pelaku dalam kondisi tanpa busana, hanya ditutupi selimut.

Menurut AKP Rudi, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan menawarkan layanan seksual bertiga melalui media sosial, dengan iming-iming imbalan materi. Dalam penggerebekan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, dua buah ponsel, satu lembar selimut, dan uang muka Rp150.000.

READ  Pelaku Penganiayaan Warung Yuk Sul Di Tembak Polisi

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Berpura-pura Beli HP, Pelaku Pemerasan Ditangkap Jatanras Polres Mojokerto

Kriminal

26 Terduga Teroris Yang Diterbangkan Dari Makassar Ditahan Di Cikeas

Kriminal

Pencuri Mobil Dan Motor Di Dor Polisi Kaki Kanan Dan Kiri

Kriminal

Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Bekuk 8 Tersangka Narkoba, 3 Residivis dan Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah

Kriminal

Tega Jual Istrinya Tarif 1,5.Juta Akhirnya Di Bekuk Polisi

Kriminal

Polres Mojokerto Bongkar Kasus Curat Truk Hino di Mojoanyar, Dua Pelaku Dibekuk Satreskrim

Kriminal

Upaya Polres Mojokerto untuk Menangani Sindikat Penipuan Investasi Bodong

Kriminal

Ditresnarkoba Polda Jatim, Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
?>