Home / Kriminal

Kamis, 16 April 2026 - 20:29 WIB

Satresnarkoba Polres Mojokerto Ringkus Pengedar Sabu, Sita 17,69 Gram Sabu

Mojokerto .Indexberita.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa malam (14/04/2026), sekira pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim Satresnarkoba, bahwa mulanya pelaku pengedar sabu diduga akan melakukan transaksi di Kecamatan Mojoanyar. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku berada di sebuah rumah di kawasan Balong Cangkring, Pulorejo. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial H, 37 tahun, yang diduga sebagai pelaku pengedar sabu.

READ  Modus Ranjau dan Peta Lokasi, Jaringan Sabu Antar Kabupaten Terbongkar

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 17,69 gram, uang tunai sebesar Rp1.430.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, 1 unit handphone merek Infinix warna hitam, serta beberapa barang lain seperti bekas bungkus jajan dan sabun yang digunakan untuk menyamarkan sabu.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, bahwa tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar. “Tersangka kami amankan saat berada di rumah tersebut. Dari keterangannya, sabu itu didapat dari seseorang berinisial B yang saat ini masih kami buru dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya, Kamis (16/04/2026).

READ  20 Tersangka Terjaring Operasi Pekat, Polres Mojokerto Ungkap Peredaran Narkoba Berbahaya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

READ  26 Terduga Teroris Yang Diterbangkan Dari Makassar Ditahan Di Cikeas

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok sabu berinisial B.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. “Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh peran serta semua pihak demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Warga, Motor Warga yang Hilang Terungkap

Kriminal

5 Pelaku Gengster Bersajam Yang Meresahkan Di Bekuk Polres Mojokerto 

Kriminal

Polisi Gadungan Babak Belur Dihajar Warga

Kriminal

Tragis, Bocah di Trowulan Jadi Korban Kekerasan oleh Ayah Kandung

Kriminal

Seorang Pelaku Curanmor ditangkap di Jalan Sawah

Kriminal

Polres Mojokerto Ringkus Dua Pelaku Begal Bersenjata Parang

Kriminal

Kejari Kabupaten Mojokerto Musnahkan Sabu, Obat Terlarang dan Uang Palsu

Kriminal

Bawa Kabur Motor, Remaja Karyawan Warkop di Mojokerto Dipolisikan
?>