Home / Kriminal

Selasa, 5 Agustus 2025 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Ungkap 22 Kasus, 5.359 Jiwa Diselamatkan dari Jeratan Narkoba

Screenshot

Screenshot

MOJOKERTO, IndexBerita.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Prabu Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Selasa pagi (5/8/2025), Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifanto, SH, SIK, MH mengungkapkan keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap 22 kasus tindak pidana narkoba selama periode 19 Mei hingga 31 Juli 2025.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa dari 22 kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan 25 orang tersangka. Sebagian dari mereka kini telah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan.

READ  PWI Mojokerto Raya Gelar Jumat Berbagi ke-10, 100 Nasi Bungkus Dibagikan

“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu-sabu seberat 270,13 gram, 14 butir ekstasi, dan 2.630 butir pil double L. Selain itu, kami juga menyita 9 timbangan elektronik, 27 unit handphone, 8 unit kendaraan bermotor, serta uang tunai sebesar Rp1.628.000,” ujar AKBP Herdiawan.

Diketahui, narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya dengan sasaran utama kalangan pelajar dan anak muda.

READ  Tak Sesuai Dengan Surat Pernyataan Soal KDRT,Orang Tua Korban Menuntut

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, dikenakan pula Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

AKBP Herdiawan juga menyampaikan bahwa total nilai ekonomis dari barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar Rp367.459.000, terdiri dari narkotika jenis sabu (Rp351 juta), ekstasi (Rp8,4 juta), dan pil double L (Rp7,89 juta).

READ  Harvetnas Ke-7 & HUT PIVERI Ke-55 Tahun 2019, Ini Kata Dandim 0815

“Melalui pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan sebanyak 5.359 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

AKBP Herdiawan menegaskan komitmen Polres Mojokerto Kota untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari ancaman barang haram tersebut. (Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Motif Harta dan Hubungan Gelap: Kisah Kelam Pembunuhan di Hutan Mojokerto

Kriminal

Pelarian Berakhir di Lampung, Pria Mojoagung Pembunuh Istri Siri Akhirnya Ditangkap Polisi
Utama

Kriminal

Suami Istri Ini Kerja Sama Curi Motor, Akhirnya Kejebak Polisi!

Kriminal

Satresnarkoba Polres Mojokerto Ringkus Pengedar Sabu, Sita 17,69 Gram Sabu

Kriminal

Kerja Tak Sesuai Target, Korban Marah – Pelaku Balas dengan Pembunuhan

Kriminal

Hasil Ungkap 2019 ,Polres Mojokerto Musnahkan Botol Minuman Keras

Kriminal

Motor Vario Hilang di Balongmojo, Polisi Telusuri Pelaku yang Terekam CCTV

Kriminal

Diduga Tersandung Kasus Narkoba, Manager DJ IC dan Seorang Perempuan Diamankan Polisi
?>