Home / Hukum

Jumat, 21 Juni 2024 - 13:30 WIB

PN Mojokerto Gelar Sidang PS di Lokasi Dugaan Perusakan Gembok

Utama

Foto. PN Mojokerto Gelar Sidang PS di Lokasi Dugaan Perusakan Gembok

MOJOKERTO. INDEXBERITA.COM Pengadilan Negeri Mojokerto kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perusakan gembok dengan terdakwa Stefano Yohandra dan Suprapto pada Jumat (22/6/2024). Sidang kali ini beragenda pembuktian setempat (PS) di lokasi kejadian di gudang Jalan By Pass, Kabupaten Mojokerto.

Sidang PS tersebut dihadiri oleh kedua terdakwa, penasihat hukum terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), terdapat tiga titik yang diperiksa: pintu gerbang dan dua lokasi perusakan gembok di tangki penyimpanan tetes.

READ  Sempat Kejar-Kejaran Mobil Brio Dengan Patwal DiJalan Teratai Sempat Serempet Mobil Warga Jombang

Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus, S.H, menyatakan bahwa sidang PS ini digelar untuk memperjelas kejadian, terutama karena salah satu saksi memberikan kesaksian yang kurang jelas selama persidangan.

“Karena ada saksi yang kurang jelas, kami ingin memastikan kronologi yang sebenarnya. Kami perlu datang ke lokasi untuk membuktikan persisnya lokasi gembok dan juga di pintu gerbang, yang katanya terjadi tarik menarik antara terdakwa dengan petugas keamanan,” ujar Ketua Majelis Hakim.

READ  Kapolresta Mojokerto Gelar Rapat Terbatas Bersama Walikota dan Satgas Covid-19

Ia juga menambahkan bahwa hasil sidang PS ini akan menjadi pertimbangan dalam menentukan keputusan dalam perkara ini. “Intinya, kami ingin memastikan mengenai posisi letak gembok, dan ini akan menjadi pertimbangan kami dalam mengambil keputusan,” jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto, Angga Rizki Bagaskoro, S.H, menyampaikan bahwa sidang PS ini digelar atas permintaan majelis hakim untuk mendapatkan gambaran jelas kronologi yang disampaikan saksi-saksi selama persidangan.

READ  Safari Jumat, Kapolresta Mojokerto Sampaikan Himbauan Kamtibmas Terkait Curanmor dan Narkoba

“Ini adalah untuk pembuktian keterangan saksi di persidangan dengan di lokasi kejadian perkara, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam tuntutan kami,” kata JPU di lokasi sidang pembuktian setempat.

Kasus ini bermula ketika Hari Susanto, pemilik PT Akar Jati, menyewa dua tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH). Namun, selama satu tahun, ia tidak membayar kewajiban sewa, yang kemudian memicu dugaan perusakan dan laporan ke polisi.

(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Jual Gadis Dibawah Umur, Pemuda di Jombang Diringkus Polisi

Hukum

Gelar Operasi Sikat Semeru 2022,Polres Mojokerto Amankan 30 Kasus

Hukum

Vaksinasi Serentak Pesantren dan Rumah Ibadah di Kota Mojokerto Suntikkan 2000 Dosis

Hukum

Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah Melalui Online, Polres Bangkalan Berhasil Tangkap Pelakunya

Hukum

Selama PPKM Darurat Penyekatan Exit Tol Penompo di Perketat 24 Jam.

Hukum

Polresta Mojokerto Terus Lakukan Operasi Prokes Pagi Siang Sore Jaring 91 Pelanggar

Hukum

Kapolresta Bersama Dandim 0815 Bagikan Masker 2000 Para Penguna Jalan Dan Pedagang Di Pasar Pelabuhan Jetis

Hukum

Gowes Hut Bhayangkara, Danrem dan Forkopimda serta PWI bersatu di Polresta Mojokerto
?>