Home / Hukum

Jumat, 21 Juni 2024 - 13:30 WIB

PN Mojokerto Gelar Sidang PS di Lokasi Dugaan Perusakan Gembok

Utama

Foto. PN Mojokerto Gelar Sidang PS di Lokasi Dugaan Perusakan Gembok

MOJOKERTO. INDEXBERITA.COM Pengadilan Negeri Mojokerto kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perusakan gembok dengan terdakwa Stefano Yohandra dan Suprapto pada Jumat (22/6/2024). Sidang kali ini beragenda pembuktian setempat (PS) di lokasi kejadian di gudang Jalan By Pass, Kabupaten Mojokerto.

Sidang PS tersebut dihadiri oleh kedua terdakwa, penasihat hukum terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), terdapat tiga titik yang diperiksa: pintu gerbang dan dua lokasi perusakan gembok di tangki penyimpanan tetes.

READ  Pasca Laka Maut Vanesa Angel, Kapolresta Mojokerto Sapa dan Ingatkan Pengguna Tol

Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus, S.H, menyatakan bahwa sidang PS ini digelar untuk memperjelas kejadian, terutama karena salah satu saksi memberikan kesaksian yang kurang jelas selama persidangan.

“Karena ada saksi yang kurang jelas, kami ingin memastikan kronologi yang sebenarnya. Kami perlu datang ke lokasi untuk membuktikan persisnya lokasi gembok dan juga di pintu gerbang, yang katanya terjadi tarik menarik antara terdakwa dengan petugas keamanan,” ujar Ketua Majelis Hakim.

READ  Unjuk Rasa Kader PPP,Pecat Ainur Rosyid Dari Ke Anggotaanya

Ia juga menambahkan bahwa hasil sidang PS ini akan menjadi pertimbangan dalam menentukan keputusan dalam perkara ini. “Intinya, kami ingin memastikan mengenai posisi letak gembok, dan ini akan menjadi pertimbangan kami dalam mengambil keputusan,” jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto, Angga Rizki Bagaskoro, S.H, menyampaikan bahwa sidang PS ini digelar atas permintaan majelis hakim untuk mendapatkan gambaran jelas kronologi yang disampaikan saksi-saksi selama persidangan.

READ  Ditengah Pandemi Covid-19 Polres Mojokerto Tetap Jaga Silahturahmi Dengan Santri Umat dan Ulama

“Ini adalah untuk pembuktian keterangan saksi di persidangan dengan di lokasi kejadian perkara, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam tuntutan kami,” kata JPU di lokasi sidang pembuktian setempat.

Kasus ini bermula ketika Hari Susanto, pemilik PT Akar Jati, menyewa dua tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH). Namun, selama satu tahun, ia tidak membayar kewajiban sewa, yang kemudian memicu dugaan perusakan dan laporan ke polisi.

(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Motif Pembunuhan Sadis di Mojokerto Ternyata Masalah Hutang

Hukum

Hadapi Terorisme Kapolresta Dan TNI Gelar Latihan Pencak Silat Bersama Pendekar IPSIĀ 

Hukum

Polres Mojokerto Bongkar Arisan Lebaran Fiktif Senilai 1 Milyar
Tercatat 2356 Pelanggar Dalam Operasi Patuh Semeru 2019 Yang Di Gelar Satlantas Polres Mojokerto

Hukum

Sejumlah 2356 Pelanggar Dalam Operasi Patuh Semeru 2019 Yang Di Gelar Satlantas Polres Mojokerto

Hukum

Polwan Srikandi Polda Kalteng Giat Masker Simpatik Pasar Besar

Hukum

Baksos Gerakan Peduli Tenaga Medis Polres Mojokerto dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 74

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bakti Sosial Berbagi Rezeki Dengan Anak Yatim Piatu

Hukum

Ribuan Masyarakat Mojokerto lakukan Jalan Sehat Bersatu Menuju Indonesia Damai Bersama Kapolres
?>