Home / Hukum

Kamis, 9 Mei 2019 - 06:56 WIB

Akibat Perbuatanya Dua Pemuda Mojokerto Di Ciduk Satreskrim Polres Mojokertokota

Mojokerto.SorotIndoMedia.com Dua pemuda asal Mojokerto di ciduk satuan satreskrim Polres Mojokerto Kota benisial Ds(18) warga Mojokerto sedangkan BD(24)warga Mojokerto mereka di amankan karena melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan Kasatreskrim AKP Ade Warokka, SH mewakili Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono dalam kegiatan atau memimpin konferensi pers keberhasilan ungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul bertempat aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres yang diikuti oleh awak media baik cetak, elektronik maupun online Mojokerto, Jum’at (12/4).

READ  Polres Mojokerto Kota dan Tiga pilar Gelar PATROLI dan GAKKUM Operasi Yutisi Protokol Kesehatan yang Menjamur.

Didampingi Kaurbinops Satreskrim Iptu Sigid Pramono, SH Kasubaghumas Iptu Sukatmanto dan Kanit PPA Satreskrim Ipda Khusnul Hidayat, SH, Kasatreskrim mengatakan bahwa tersangka DS, laki-laki, umur 18 tahun alamat Kab.Mojokerto bersama tersangka BD, laki-laki, umur 24 tahun, alamat Kab.Mojokerto pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2019 sekira jam 22.00 WIB bertempat di Kos-kosan di Dusun/Desa Mlirip Kec.Jetis Kab.Mojokerto telah melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan yang masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah pertama masing-masing dengan inisial CCA, umur 13 tahun, alamat Kota Mojokerto dan PW, umur 13 tahun, alamat Kab.Mojokerto usai pesta minuman keras.

READ  Kapolres Mojokerto Ikut Memasak dan Memungkus Makanan di Dapur Umum Segoro Agung Trowulan

Lebih lanjut dikatakan bahwa kejadian tersebut terungkap setelah orang tua korban mendapati putrinya tidak pulang sekolah selama 3 hari, dan setelah melapor ke Polres Mojokerto Kota selanjutnya dilakukan penyelidikan secara intensif oleh personil Satreskrim di lapangan hingga akhirnya berhasil menemukan kedua tersangka dan kedua korban di kos-kosan tersebut.

READ  Kapolresta Mojokerto Sampaikan Kegiatan Kita Merubah Perilaku Ibarat Ikan Salmon

“Tersangka berikut barang bukti berupa pakaian dalam korban dan botol minuman keras diamankan oleh Satreskrim guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002  Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun penjara.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Gerakan Santri Bermasker, Kapolres MojokertoKota Silaturahmi di Ponpes Manbaul Qur’an

Hukum

Jelang HUT Brimob ke 77, Polres Mojokerto Gelar Bhakti Sosial

Hukum

Korupsi Dana BLUD di 27 Puskesmas, Kejari Mojokerto Tetapkan YF sebagai Tersangka

Hukum

Duka Mendalam, Polres Mojokerto Gelar Sholat Ghaib dan Doa Bersama untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Hukum

Gandeng Milenial, Polresta Mojokerto Pilih Duta Vaksin dan PPKM untuk Edukasi Masyarakat

Hukum

Kapolresta Mojokerto Sambut Waka Polda Jatim Di Gereja Santo Yosep Cek Kesiapan Natal
Pembinaan Rohani dan Doa Bersama Polres Mojokerto, Ditengah Wabah Covid-19

Hukum

Pembinaan Rohani dan Doa Bersama Polres Mojokerto, Ditengah Wabah Covid-19

Hukum

Kunjungi Puluhan Pelajar Asal Papua, Kapolres Berikan Motivasi dan Semangat
?>