Home / Hukum

Kamis, 9 Mei 2019 - 06:56 WIB

Akibat Perbuatanya Dua Pemuda Mojokerto Di Ciduk Satreskrim Polres Mojokertokota

Mojokerto.SorotIndoMedia.com Dua pemuda asal Mojokerto di ciduk satuan satreskrim Polres Mojokerto Kota benisial Ds(18) warga Mojokerto sedangkan BD(24)warga Mojokerto mereka di amankan karena melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan Kasatreskrim AKP Ade Warokka, SH mewakili Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono dalam kegiatan atau memimpin konferensi pers keberhasilan ungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul bertempat aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres yang diikuti oleh awak media baik cetak, elektronik maupun online Mojokerto, Jum’at (12/4).

READ  Dari Dapur Umum, Polwan Polresta Mojokerto bagi Nasi dan Susu Untuk Pasien Isoman

Didampingi Kaurbinops Satreskrim Iptu Sigid Pramono, SH Kasubaghumas Iptu Sukatmanto dan Kanit PPA Satreskrim Ipda Khusnul Hidayat, SH, Kasatreskrim mengatakan bahwa tersangka DS, laki-laki, umur 18 tahun alamat Kab.Mojokerto bersama tersangka BD, laki-laki, umur 24 tahun, alamat Kab.Mojokerto pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2019 sekira jam 22.00 WIB bertempat di Kos-kosan di Dusun/Desa Mlirip Kec.Jetis Kab.Mojokerto telah melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan yang masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah pertama masing-masing dengan inisial CCA, umur 13 tahun, alamat Kota Mojokerto dan PW, umur 13 tahun, alamat Kab.Mojokerto usai pesta minuman keras.

READ  Polres Mojokerto Kota dan Tiga pilar Gelar PATROLI dan GAKKUM Operasi Yutisi Protokol Kesehatan yang Menjamur.

Lebih lanjut dikatakan bahwa kejadian tersebut terungkap setelah orang tua korban mendapati putrinya tidak pulang sekolah selama 3 hari, dan setelah melapor ke Polres Mojokerto Kota selanjutnya dilakukan penyelidikan secara intensif oleh personil Satreskrim di lapangan hingga akhirnya berhasil menemukan kedua tersangka dan kedua korban di kos-kosan tersebut.

READ  Mahasiswa Asal Papua Mendapat SIM Gratis Dari Polres Mojokerto,Harus Ikuti Tes Teori

“Tersangka berikut barang bukti berupa pakaian dalam korban dan botol minuman keras diamankan oleh Satreskrim guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002  Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun penjara.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

COD di Minimarket, Polresta Mojokerto Berhasil Amankan Penjual Rokok Ilegal

Hukum

Satpol PP Kota Mojokerto Operasi Tempat Hiburan Malam, Ini Hasilnya

Hukum

Sepanjang 740 Meter Bendera Merah Putih Bentangkan Mojokertokota

Hukum

MWC NU Kec Gedeg Dukung Pemerintah Bubarkan Ormas FPI

Hukum

Kapolda Jatim Memakaikan Masker Secara Langsung ke Masyarakat Saat Pembagian Masker di Pasar Simo

Hukum

Beri Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Jombang Bentuk Satgas PPA
Kapolres dan Forkopimda Pantau Posko Gugus Tugas Penanganan Corona di Mojokerto

Hukum

Kapolres dan Forkopimda Pantau Posko Gugus Tugas Penanganan Corona di Mojokerto
Mobil AWC Polresta Mojokerto Gunakan Penyemprotan Desinfektan Dalam Rangka Cegah Penyebaran Covid-19

Hukum

Mobil AWC Polresta Mojokerto Gunakan Penyemprotan Desinfektan Dalam Rangka Cegah Penyebaran Covid-19
?>