Home / Hukum

Selasa, 5 Juli 2022 - 09:36 WIB

Polisi Ringkus Penggelapan Mobil,12 Mobil Diamankan

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM- Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk para pelaku sindikat penggelapan mobil. Pelaku berinisial AD warga Dusun Tuwiri Rt. 01 Rw. 09 Desa Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku meyakinkan korban dengan pura-pura akan membeli mobil korban. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu(11/7/2022) di Kantor Sinarmas Finance Cabang Mojokerto.

“Modus operandinya, dengan cara pelaku meyakinkan korban untuk membeli mobil selanjutnya tersangka meminta BPKB mobil dan dijanjikan pelunasan pembayaran akan dilakukan di Mojokerto setelah ada pencairan dari Sinarmas Finance, dan setelah korban datang ke Mojokerto dengan maksud untuk mengambil sisa uang pembelian kenyataanya tersangka meminjam mobil milik korban dengan maksud untuk dicoba dan menjemput calon pembali, dan setelah mobil dalam kekuasaan tersangka selanjutnya mobil tersebut tidak dikembalikan,” ungkap Kapolres kota Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan kepada awak media di Mapolresta Mojokerto, Selasa (5/7/2022).

READ  Polda Jatim Ringkus Satu Tersangka Curat Ojol Wanita di Surabaya yang Sempat Viral di Medsos

Tersangka juga meyakinkan korban mengaku sebagai pembeli mobil yang dilihat melalui iklan di Market place Facebook.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 dengan ancaman hukuman pidana Penjara selama 4 (empat) tahun ). Serta Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

Polisi berhasil meringkus pelaku di rumah temannya yang bernama SAIFUL di Perumahan Watasa Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.

READ  Polisi Jadul Layani Masyarakat Di Kantor Samsat Dan Satpas Polres Mojokerto

“Pada hari Senin, 13 Juni 2022 sekira jam 18.00 Wib petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku yang berada di daerah perumahan watasa Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terkait dengan informasi sehingga pada pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2022 sekira jam 20.30 Wib petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.

 

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Mojokerto Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

READ  Polresta Mojokerto Turunkan Jibom Sisir Gereja Amankan Jelang Natal

1 Unit Kendaraan Mobil Honda Jazz Ge8 1.5 S MT CKD Nopol AG-1004-CE warna hitam mutiara tahun 2010.

1 Unit Mobil Sedan Civic S5A VTI MT Nopol AG-1046-EV warna hitam tahun 2002.

1 Unit Kendaraan Mobi Xenia warna merah metalik Nopol W-1873-QA tahun 2010.

1 unit Mobil Mitsubishi Pajero tahun 2011 warna silver/abu-abu metalik Nopol. AG-1649-TT . satu buah Handphone Merk. Samsung GALAXY NOTE 9 warna hitam (Hp yang digunakan untuk sarana komunikasi

1 (satu) buah ATM BCA an. AGUS DWIANTO (ATM milik Tersangka yang digunakan untuk transkai(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

PA GMNI Polisikan Pemilik Monumen Garuda Kepala Te

Hukum

KH. Sofwan Thoriq Mendapatkan Kunjungan Dari Kapolresta Mojokerto

Hukum

Pengecekan Reaksi Cepat UPRC Sebelum Pantau Bersama Kapolresta Mojokerto Ke TPSĀ 

Hukum

Sepanjang 740 Meter Bendera Merah Putih Bentangkan Mojokertokota

Hukum

Polresta Mojokerto Menerima Tim Supervisi Ops Tumpas Narkoba

Hukum

Audisi Dai Polisi Kamtibmas, Kapolresta Mojokerto : Ajak Masyarakat Tangkal Radikalisme

Hukum

Laporkan Pabrik Roti,Barracuda: Hati-Hati Makanan Tanpa Ijin Edar

Hukum

Kapolresta Mojokerto Tindak Tegas 155 Orang pelanggar Prokes
?>